Jumat, 28 Juni 2024

Harap Polri Jangan Lambat Tangani Kasus Dugaan Penipuan Ratusan Calon Pekerja Migran Indonesia

 



JAKARTA - Kasus dugaan perdagangan orang, penguasaan dan penyalahgunaan uang proses persiapan keberangkatan ratusan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang diduga dilakukan Widya Andescha selaku Direktur PT Dinasty Insan Mandiri dan atau PT Tulus Widodo di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, dalam mediasi kali ini belum menemukan hasil berarti.


Upaya tersebut tidak dihadiri oleh tergugat utama Widya Andescha karena alasan ke luar kota, ia mewakilkan kepada Aditya Linardo Putra selaku kuasa hukum didampingi Johni Sikumbang salah satu pihak turut tergugat, Kamis (27/6/2024).


Melalui kuasa hukumnya, pihak Widya Andescha dikatakan masih berupaya untuk mengumpulkan hal - hal yang menjadi pembicaraan dan akan berproses.


“Kita upayakan yang terbaik. Kalau secara materi mungkin saya gak bisa buka banyak karena materi persidangan. Tapi intinya kita upayakan yang terbaik untuk semua pihak,” kata Aditya usai mediasi kepada awak media.


Ia akan mengupayakan bersama dengan kliennya untuk mengusahakan yang terbaik dalam mediasi selanjutnya pada 4 Juli 2024 mendatang.


“Intinya penekanannya adalah terlepas siapa pun yang salah itu kan nanti materi persidangan. Kita tidak tahu hasil akhir karena belum ada keputusan hakim. Tapi yang jelas masalah ini sudah ada dan kita cari jalan terbaik untuk semua pihak,” ujar Aditya.





Lanjutnya, ia menjelaskan juga bahwa kliennya (Widya Andescha) berupaya mengupayakan untuk perdamaian dulu. 


Ditanyakan soal sejumlah dokumen seperti ijazah milik para korban yang sampai saat ini masih ditahan Widya Andescha, Adity menjelaskan dirinya tidak terkait langsung mengenai operasional perusahaan. 


“Terkait operasional perusahaan saya tidak bisa komentar apa-apa tuh. Saya khusus di bagian hukumnya saja,” ungkap Aditya yang mengupayakan Widya Andescha akan hadir pada mediasi 4 Juli mendatang.


Pihak Kuasa Hukum Yayasan Ria Asteria Mahawidia.




Suriantama Nasution selaku kuasa hukum, mengungkapkan kejanggalan - kejanggalan pihak tergugat utama Widya Andescha dalam mediasi kedua ini. Ia juga menyayangkan ketidakhadirannya dengan alasan yang kurang bertanggung jawab.


Kali ini Rian panggilan akrabnya, mengungkapkan temuan-temuan baru terkait persepsi yang dibangun oleh Widya Andescha yakni putusnya hubungan hukum karena perceraian di pengadilan antara Widya Andescha dengan Johni Sikumbang.


“Sampai hari ini kami belum atau tidak pernah melihat putusnya hubungan hukum pernikahan itu dari putusan pengadilan,” ujar Rian didampingi Saud Susanto dan sejumlah principal.


Dalam penelusuran yang dilakukan pihaknya, Rian juga mengungkapkan bahwa literasi dan referensi terdahulu bahwa Widya Andescha dan Johni Sikumbang mewakili perusahaan baik itu PT Tulus Widodo dan PT Dinasty Insan Mandiri.


Yang memiliki arti bahwa secara hubungan hukum personal suami istri yang dihitung sebagai satu subjek hukum dan atau pun badan perusahaan, Widya Andescha dan Johni Sikumbang memiliki tanggungjawab yang sama.


Pernyataan ini mendapat dukungan dari mediator yang menyampaikan bahwa dalam masa tersebut, suami istri adalah satu dan suami istri adalah orang yang memiliki tanggungjawab yang sama pada masa pernikahannya. 


Mediasi ini juga menekankan bahwa agar hak penggugat yang selalu diminta kepada Johni Sikumbang untuk disegerakan.


Menurut keterangan Rian, kuasa hukum Widya Andescha mengatakan bahwa kliennya sedang melakukan proses penjualan aset untuk mengganti kerugian yang ditaksir selama ini.


“Ini kita tunggu pada mediasi tanggal 4 Juli karena semua saat ini posisinya ada di tergugat utama Widya Andescha untuk menjawab apa yang disampaikan penggugat pada mediasi sebelumnya,” ungkapnya.


Literasi ini akan terus berproses, kasus seperti ini yang melibatkan banyak pihak korban akan mendapatkan reapon dari banyak kalangan serta para korban lainnya yang berasal dari berbagai daerah terus berdatangan untuk menuntut kejelasan, kepastian, dan tanggungjawab dari Widya Andescha.


Bahkan temuan lanjutannya yang dikatakan oleh tergugat utana bahwa dirinya mengalami kerugian karena adanya sesuatu yang dilakukan oleh agensi Polandia, ternyata terbalik atau tidak benar.


“Artinya justru dia (Widya Andescha_red) yang menyebabkan agensi di Polandia mengalami kerugian. Ini harus kami jelaskan biar tidak terjadi persepsi yang salah,” tegasnya.


Karena ini menurut Rian Polri seharusnya ikut bertanggungjawab karena sudah banyak laporan, termasuk dua laporan yang telah ia layangkan terkait dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Widya Andescha baik di Polres Badung Bali, maupun Polres Metro Jakarta Timur.


“Kepolisian juga harus sigap dan gesit, jangan sampai ini terus berulang dan memunculkan korban-korban baru,” pungkasnya.


Pihak Korban.




Kemudian dari pihak Ida Ayu Putri Ary Yulandary selaku Ketua Yayasan Ria Asteria Mahawidia yang juga ikut dalam mediasi kedua ini kembali menegaskan tuntutannya kepada Widya Andescha untuk segera melakukan kewajibannya kepada yayasan dan ratusan siswa calon PMI.


“Bukan hanya kerugian materi, secara kelembagaan kami juga rugi immaterial yaitu kepercayaan masyarakat hilang. Ini sudah menyangkut nama lembaga kami juga,” tegasnya.


Lalu, Dayu, mewakili Infinity Training Center menegaskan bahwa dirinya pernah menjadi saksi penandatangan perjanjian untuk pembayaran uang hak mereka secara bertahap oleh Widya Andescha pada 12 Februari 2024.


Dalam perjanjian tertulis bahwa Widya Andescha akan membayar uang sebagai kewajibannya pada 26 Februari 2024, namun sampai saat ini tidak terealisasi.


“Karena itu kami meminta tanggungjawab Widya Andescha yang sudah dijanjikan kepada kami,” tegasnya.


Dayu juga berharap kepada pemerintah khususnya Polri untuk segera turun melakukan pengembangan laporan dugaan perbuatan melawan hukum oleh Widya Andescha yang telah dilayangkan oleh kuasa hukum Rian.


“Kenapa orang seperti Widya Andescha ini masih terus bekeliaran di luar sana, apalagi selama proses-proses ini berlangsung semakin banyak korban yang melapor karena perbuatan Widya Andescha ini,” tutupnya.

 

Selain kuasa hukum penggugat didampingi principal, Hermanto dari pihak sponsor, dan Abdurahman pemilik PT Amanta Indo Wisata, hadir juga dalam mediasi kedua ini Didy selaku kuasa hukum BP2MI. (Tim)


Minggu, 09 Juni 2024

Galang Dana, Koster Bantu Pulangkan Jenazah Pekerja Migran di Ceko

 

Nyoman Yudara meninggal di Ceko. Jenazahnya belum bisa dipulangkan karena terkendala biaya. ( Istimewa )

BULELENG - Menerima informasi seorang pekerja migran Indonesia (PMI) atas nama Nyoman Yudara asal Desa Tejakula, Buleleng, yang bekerja di Ceko telah meninggal, Jumat (7/6/2024), Ketua DPD PDIP Bali Wayan Koster langsung gerak cepat menggalang dana.


Pasalnya, keluarga menginginkan jenazah almarhum dipulangkan agar bisa dilakukan upacara ngaben.


“Sementara biaya pemulangan jenazah cukup besar sekitar Rp98 juta, sehingga sangat memberatkan pihak keluarga,” kata Koster di Denpasar, Minggu (9/6/2024).




Wayan Koster pun bertindak cepat untuk menolong keluarga almarhum. Ia menugaskan petugas partai asal Buleleng bergotong royong membantu agar jenazah almarhum segera bisa dipulangkan.

Ternyata respon petugas partai sangat cepat, sehingga pada 9 Juni sudah terkumpul dana gotong royong Rp100 juta. Adapun yang bergotong royong adalah:


1. Wayan Koster Rp15 juta;

2. Gede Supriatna Rp12 juta;

3. Nyoman Sucidra Rp10 juta;

4. Ketut Kariasa Adnyana Rp10 juta;

5. Made Bayu Adisastra Rp5 juta;

6. Budi Adnyana Rp5 juta;

7. Kadek Turkini Rp5 juta;

8. Ngurah Arya Rp5 juta;

9. Tujuh anggota DPRD Bali asal Buleleng Rp17,5 juta;

10. Empat belas anggota DPRD Buleleng Rp15,5 juta.


Menurut Koster, dana akan diserahkan kepada pihak keluarga Senin (10/6/2024) pukul 15.00 WITA oleh petugas partai asal Buleleng dipimpin Gede Supriatna.


Koster juga sudah berkoordinasi dengan pihak kedutaaan, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Bali untuk proses pemulangan jenazah almarhum secepat mungkin. “Astungkare semua berjalan lancar,” kata Gubernur Bali periode 2018-2023 itu. (Tim)


Sabtu, 08 Juni 2024

Dianggap Rugikan Debitur, Kuasa Hukum Tanya apakah Gunakan Tagline AKHLAK

 


DENPASAR - Agenda lanjutan sidang gugatan perdata yang diajukan oleh Dr. IB Suryahadi terhadap bank Mandiri pada hari ini adalah melihat langsung obyek aset ketiga yang dianggunkan, Jumat (07/06/2024)


Aset ini berupa rumah tinggal yang saat ini didiami oleh keluarga Dr.IB Suryahadi beralamat di desa Padang Sambian Denpasar, yang juga terdapat merajan leluhur yang disakralkan oleh pihak keluarganya.






Kedatangan majelis hakim dan para pihak yang terlibat pada gugatan perkara ini disambut hangat pihak keluarga.


Ketua majelis hakim, Putu Ayu Sudariasih,S.H.,M.H, menyatakan masih terbuka adanya peluang perdamaian kedua belah pihak diluar persidangan.


"Kami sarankan adanya pendekatan perdamaian, untuk bisa mencari solusi yang bisa diterima kedua belah pihak," ujarnya.


Senada dengan majelis hakim, perwakilan dari Balai Lelang juga mendukung adanya pembicaraan damai untuk menghindari terjadinya lelang terhadap aset ini.


"Kami memberi kesempatan agar ada kesepakatan dari kedua belah pihak untuk menghindari terjadinya lelang terhadap aset ini," ujarnya.




Pihak tergugat yang hadir hari ini hanya dari Balai Lelang Denpasar, sedangkan pihak bank Mandiri sebagai tergugat utama, tidak ada yang terlihat dilokasi.


Dr IB Suryahadi bersama istrinya dengan didampingi kuasa hukumnya, Suriantama Nasution dan Saud Susanto, saat berbicara pada awak media


Penggugat Dr IB Suryahadi, menyayangkan atas ketidakhadiran pihak bank Mandiri, namun hal ini sebenarnya sudah diprediksi olehnya.


"Apalagi setelah diajukan sita jaminan terhadap aset rumah ini, sepertinya ada pihak yang tidak terima dan mencoba mengganggu saya.

Dirumah ini ada merajan, tempat saya bersembahyang dan berkomunikasi dengan leluhur saya," ujarnya.




"Saya tetap akan bayar sisa hutang saya, tapi tolong kembalikan juga kerugian dari aset-aset saya yang sudah dilelang pihak bank Mandiri," tambahnya.


Kuasa hukum dari Satu Pintu Solusi, Suriantama Nasution menyatakan keheranannya mengapa pihak bank Mandiri tidak hadir dalam peninjauan lokasi obyek sengketa hari ini.


"Padahal dalam persidangan kemarin pihak bank Mandiri sangat menggebu-gebu dalam menanggapi para saksi.

Ini memang hak mereka untuk tidak hadir, tetapi perlu diketahui, diam itu berarti setuju," tegasnya.


Dasar dari segala hukum di Indonesia adalah hukum adat, bila tidak mampu menjaga dan mempertahankannya maka akan menggerus dari hukum adat khususnya di Bali.


Dalam persidangan kemarin, pihak kuasa hukum bank Mandiri menyatakan adanya ancaman pidana jika terjadi putusan pembayaran pokok saja karena termasuk tindakan yang merugikan negara.


"Bagaimana jika pihak bank Mandiri Tbk ini yang merugikan debiturnya, apakah sudah melaksanakan aturan sebagaimana tertera dalam Pernyataan Standar Akutansi Keuangan (PSAK) 71 yang menjelaskan tentang expected credit loss ?

Apakah mereka juga sudah menerapkan budaya AKHLAK sesuai tag line BUMN dalam tata kelola perbankannya ?" tanyanya.


"Ini juga menjadi literasi kepada masyarakat umum bahwa hutang piutang tidak bisa langsung dikonfersikan menjadi jual beli dan apabila ada kesulitan dalam kemampuan bayar maka setidaknya debitur harus menyampaikan kepada kreditur, dimana pihak kreditur seharusnya menghentikan bunga dan denda, bukan malah menjadi keuntungan nyata buat entitas bisnis, khususnya perbankan," jelasnya.


Belum lagi upaya intimidasi juga dirasakan oleh penggugat. Dr. IB Suryahadi (pengugat)  juga sempat bercerita kepada awak media, bahwa dirinya dihalang - halangi oleh orang - orang diduga suruhan (preman) oleh tergugat.


"Iya, saya juga sempat dihalang -halangi orang berbadan besar, kesannya untuk menakut - nakuti saya, " ungkapnya kepada awak media.


Persidangan akan dilanjutkan pada dua minggu mendatang dengan menghadirkan saksi ahli dan saksi peristiwa. (Tim)

Kejaksaan Superbody: Framing Kejaksaan yang Diadu Domba

 



JAKARTA - Abdurrahman Taha (ART), seorang senator yang dikenal sebagai ART mencermati pemberitaan di media elektronik, adanya ahli yang berpendapat bahwa Kejaksaan saat ini telah berubah menjadi lembaga Superbody. 


Secara tegas ART menyatakan pemberitaan - pemberitaan yang menyudutkan Kejaksaan apalagi terkait masalah kewenangan dan ditambah dengan pembunuhan karakter di media sosial terhadap pejabat Kejaksaan adalah merupakan serangan balik koruptor (corruptor fight back) dengan mengadu domba antar penegak hukum.


Seyogyanya, menurut ART masyarakat harus cerdas dan kritis terhadap upaya-upaya serangan balik koruptor dan memandang setiap permasalahan dengan pemikiran yang jernih.

ART menegaskan bahwa Kejaksaan memang diberikan kewenangan lebih, namun hanya khusus tindak pidana korupsi. Dan, kewenangan tersebut adalah hal yang biasa, bahkan gebrakan Kejaksaan mengungkap Oligarki di dunia pertambangan itulah yang dinantikan masyarakat.

Kasus Timah, apabila hanya ditangani melalui penegakan administrative penal law maka yang terjaring hanyalah pelaku-pelaku kecil, seperti penambangan tanpa ijin. 


Kejaksaan melalui instrumen tindak pidana korupsi sesungguhnya membongkar sistem jahat atau mafia di sektor pertambangan yang pada kenyataannya rakyat kecil yang dirugikan sementara ada pihak-pihak tertentu yang menikmati hasil pertambangan secara berlimpah-ruah.

ART juga menjelaskan, framing negative terhadap Kejaksaan tidak akan berarti apa-apa selama Kejaksaan membuktikan kinerjanya menangani kasus-kasus mega korupsi. 


ART yakin rakyat akan berdiri di depan lembaga yang selalu memperjuangkan hak-hak mereka. (Tim)

Lecehkan Media Grassroot, Wilson Lalengke Laporkan Kapolres Pringsewu ke Divisi Propam Polri

  Jakarta – Kapolres Pringsewu, AKPB Yunus Saputra, kembali berulah. Setelah beberapa waktu lalu dia dikecam keras karena melarang kepala s...