Kamis, 23 Mei 2024

Sita Jaminan Bank Mandiri Ada Dugaan Penyalahgunaan Keadaan

 

Didampingi kuasa hukum di PN Denpasar.


DENPASAR - Sidang gugatan perdata yang diajukan oleh Dr. IB Suryahadi terhadap dugaan perbuatan melawan hukum yang terjadi dalam proses penjualan aset miliknya yang dijaminkan ke pihak Bank Mandiri berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu 22/05/2024.


Ada dugaan penyalahgunaan keadaan  malmanagement dan maladministrasi yang dilakukan oleh pihak Bank Mandiri sebagai tergugat sehingga menimbulkan kerugian dengan cara menyita dan menjual aset agunan milik Dr. IB Suryahadi dibawah harga apraisal yang seharusnya.




Dari hasil pelelangan dua agunan yaitu SHM no 1888/Pererenan, Badung, Bali atas nama Retty Dewi Widiyanti, seluas 1100 M2 dan Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 00248/Padangsambian Kaja, Denpasar Bali atas nama Dr IB Suryahadi, seluas 250 M2 senilai Rp 5.400.000.000 (lima milyar empat ratus juta rupiah), dan berdasarkan nilai apraisal seharusnya dapat terjual Rp. 8.833.000.000 (delapan milyar delapan ratus tiga puluh tiga juta rupiah).


Kerugian yang diderita oleh para penggugat sebesar Rp 3.433.000.000 (tiga milyar empat ratus tiga puluh tiga juta rupiah). Hal ini jelas merupakan tindakan malmanagement dan maladministrasi.


Tim kuasa hukum Satu Pintu Solusi, saat memenuhi undangan mediasi dari unit recovery Bank Mandiri (22/05/2024)


Kuasa hukum penggugat, Suriantama Nasution dari Satu Pintu Solusi, menyatakan, 





"Hari ini agenda persidangan dimulainya pembuktian dokumen yang ada. Kita mengajukan sita jaminan atas aset yang tersisa milik klien kami, karena dari tiga aset yang di hak tanggungkan pada Bank Mandiri, dua aset sudah diambil alih dengan cara melawan hukum, yakni dijual dibawah nilai apraisal, sehingga merugikan klien kami"


"Kalau kita mau memberikan edukasi dan literasi keuangan perbankan kepada masyarakat, posisi kreditur dan debitur seharusnya sama-sama dalam posisi equality before the law, keduanya mempunyai hak dan kewajibannya masing-masing yang sama-sama harus dilindungi.

Sayangnya, saat ini kita melihat posisi debitur diposisi yang lemah, kurang memiliki bargaining power (posisi tawar) yang kuat," jelasnya.


"Ini masalah bagaimana aturan prosedural yang berlaku dilanggar, ketidak patuhan dengan aturan yang berlaku di perbankan sehingga menimbulkan nilai lebih. Tanpa lelang, barang diambil, deviasi nilainya besar dan ini terjadi diruang publik," ujarnya


Tim kuasa hukum Satu Pintu Solusi, Saud Susanto, HK, SH saat menyampaikan keterangan pada awak media


Tim kuasa hukum Satu Pintu Solusi, Saud Susanto, HK,SH, menyatakan, "Saat sidang tadi ada perlawanan atau sanggahan dari pihak tergugat terkait pengajuan sita jaminan terhadap obyek dimaksud dan menyatakan hal ini menyalahi hukum acara."


"Sesuai aturan, sita jaminan itu boleh dilakukan sebelum atau selama proses pemeriksaan berlangsung dan belum adanya keputusan tetap dari PN," jelasnya.




Tujuan memohonkan sita jaminan ini agar terlindungi kepentingan penggugat dari itikad buruk tergugat, sehingga pada saat putusan berkekuatan hukum tetap, gugatan tidak hampa (illusoir).


Dimana aset jaminan ini tidak bisa dipindahkan kepada orang lain melalui jual beli, penghibahan, dan sebagainya maupun tidak dibebani dengan sewa menyewa atau diagunkan kepada pihak lain.


"Tadi pagi kami sudah menghadiri undangan pertemuan dari bagian recovery Bank Mandiri untuk menyelesaikan permasalahan ini"


"Dikondisikan dari versi pihak Bank Mandiri bahwa ini adalah masalah wanprestasi, sedangkan kami melihatnya dari sisi adanya tindakan melawan hukum. Undangan pertemuan ini adalah upaya itikad baik untuk menyelesaikan kasus ini secara musyawarah mufakat"


"Tadi mereka membuka ruang untuk mengajukan ke atasannya agar klien kami bisa menunaikan penyelesaian hutang dengan membayar hutang pokoknya, tidak dibebani bunga dan denda lagi. Kami berkeyakinan komunikasi ini bisa menjadi tahapan penyelesaian yang baik," ujarnya.


"Apapun namanya, hutang itu tetap harus dibayar, tetapi apabila dalam penyelesaiannya ada pihak yang dirugikan atau ada tindakan melawan hukum maka perlu adanya negosiasi atau ruang komunikasi antar kedua belah pihak untuk menyelesaikan masalah ini," pungkasnya.


Tim kuasa hukum Bank Mandiri menolak berkomentar saat akan dikonfirmasi oleh media, "Silahkan bersurat dan mengajukannya ke Menara (Mandiri)", elaknya.


Bank Mandiri ini merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang masuk dalam daftar emiten perbankan di Bursa Efek Indonesia dengan kode BMRI.


Sesuai visi dan misi yang ingin dicapai oleh Bank ini yaitu dapat menjadi partner yang baik untuk semua nasabahnya, semoga bisa terwujud. (Tim)

Senin, 20 Mei 2024

Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Widya Andescha Hadiri sidang

 


BANTEN - Sidang gugatan perkara dugaan penipuan calon tenaga kerja migran yang dilayangkan oleh Yayasan Asteria dan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) , Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP)  Infinity Training Center kepada PT Dinasty Insan Mandiri dengan tergugat utama Widya Andescha selaku direktur Penempatan Formal dan juga Kepala Cabang Tangerang  PT Tulus Widodo Putra  kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kamis (16/5/2024).


Pada sidang tersebut, tergugat Widya Andescha memenuhi panggilan untuk hadir mengikuti jalannya persidangan. Didalam persidangan, Widya Andescha selaku tergugat mengatakan bahwa kantor sudah tidak beroperasi lagi.



Hal tersebut langsung dibantah oleh Kuasa Hukum dari Yayasan Asteria dan Lembaga Pelatihan Infinity Training Center Suriantama Nasution. Menurut Rian, saat dirinya mengunjungi sekitar satu minggu yang lalu kantor tersebut masih beraktifitas, bahkan masih menerima mereka dan memberikan surat-surat. 


"Ini yang kita pertanyakan karena sebelumnya dari komunikasi intens itu yang kita laksanakan dari bulan Januari tepatnya pada tanggal 12 Januari itu sampai ada pernyataan kesanggupan pengembalian uang, tapi sampai hari ini tidak terealisasi. Nah aset ini adalah salah satu yang akan kita letakkan sita dalam gugatan di PN Tangerang. Apa yang kita sangkakan sebagai bukti dalam keperdataan ini, pertama dahulu dia menggunakan kantor lama, kemudian ditutup dan disewakan, lalu pindah lagi dan sebelum dijadikan dapur dulu dibuat menjadi tempat kost penampungan siswa-siswa disebelahnya yang sekarang ditulis disewakan. Inilah sangkaan permulaan kita bahwa ada dugaan indikasi percobaan melepaskan aset dan kondisi inilah yang kita tangkap sampai hari ini," jelasnya kepada awak media di kantor PT Dinasty Insan Mandiri yang sudah dalam kondisi bangunan tertutup dan di gembok.



Lebih lanjut, dikatakan Rian, dirinya akan terus melakukan upaya hukum agar tergugat mengembalikan dana kepada penggugat bukan hanya janji-janji saja.


"Gugatan kami jumlahnya Rp3,1 milyar rupiah itu cukup besar dan akan terus kita minta, tapi hingga kini sebatas dijanjikan terus oleh seorang Widia Andescha. Mereka mengabaikan dan menganggap gugatan ini sepele jadi kita pingin ada kekuatan, ketegasan hukum yang bisa memberikan efek jera jangan sampai siswa atau orang lain kena permasalahan yang sama," tegas Rian. 


Sementara itu, Saud Susanto dari kuasa hukum Yayasan Asteria yang mewakili 101 siswa calon tenaga kerja migran yang juga hadir dalam sidang.


Dirinya menegaskan akan tetap tegak lurus dalam gugatan kami, mewakili 101 siswa yang di gelar di PN Tangerang yang mana kami berharap dalam salah satu amar putusan.


"kami menginginkan agar pengadilan menghukum para tergugat dengan menanggung secara renteng kerugian secara keseluruhan sebesar 3,069 milyar rupiah, demi memberikan rasa keadilan bagi para pemberi kuasa kami," ujarnya


Ditempat yang sama perwakilan dari PT Reka, Gede Tariasa menyatakan sempat berbicara kepada tergugat Widya Andescha terkait masalah pengembalian uang tapi yang bersangkutan tidak memberikan jawaban kepastian kapan akan dikembalikan. 


"Dalam persidangan majelis Hakim sempat menanyakan KTP dan SIM tergugat, tapi jawabannya tidak ada karena dicuri dan kaca mobilnya dirusak namun kuasa hukumnya mengatakan bahwa pencurinya sudah tertangkap," kata Gede Tariasa.


Menurut Tariasa, jika sudah ditangkap, secara logika akal sehat KTP dan SIMnya pasti sudah dikembalikan. 


"Jadi jelas ini ada kejanggalan dan dugaan indikasi upaya untuk menghilangkan identitas," tegasnya.


Pada sidang dan pemberitaan sebelumnya diketahui kasus ini awalnya dilaporkan oleh Ni Putu Asteria Yuniarti, selaku direktur dari Yayasan Asteria dan Lembaga Pelatihan Infinity Training Center yang ditunjuk sebagai mitra untuk memberikan pelatihan bagi siswa calon tenaga kerja migran yang direkrut oleh PT Reka Kerja Semesta yang oleh Widia Andescha juga dijanjikan fee dalam perekrutan calon siswa untuk mengikuti pelatihan sebagai calon pekerja migran ke Polandia.


Namun pengiriman dan penempatan tenaga kerja ke Polandia tidak terlaksana sesuai yang dijanjikan, sehingga Yayasan Asteria dan Lembaga Pelatihan Infinity Training Center serta PT Reka sama-sama dirugikan karena tindakan Widia Andescha yang berkesan tidak bertanggung jawab untuk merealisasikan janjinya. (Tim)

Jumat, 10 Mei 2024

Koperasi dan Kemakmuran Bangsa

 

Ilustrasi logo koperasi, sumber 'google picture'


DENPASAR - Di balik sorot gemerlap kesuksesan koperasi di Indonesia, terhampar kisah-kisah inspiratif yang menggugah semangat dan membawa harapan bagi ribuan pelaku usaha. Koperasi bukan sekadar entitas bisnis, tetapi juga tonggak kemakmuran dan keadilan sosial bagi masyarakat. 


Dalam perjalanan yang dipimpin oleh Ni Wayan Sukarni, S.Sos., M.Ap, pemilik Koperasi Cendekia Praja Bakti, kita menemukan jejak-jejak kemakmuran bangsa yang tidak hanya menginspirasi, tetapi juga mengubah pandangan tentang koperasi.


Bagi Ni Wayan Sukarni, S.Sos., M.Ap, Bung Hatta bukan sekadar nama, melainkan pilar yang membimbing langkah-langkah menuju keadilan dan kemakmuran melalui koperasi. 




"Koperasi bukanlah semata alat untuk mencari keuntungan, tetapi panggung di mana impian akan kemandirian ekonomi dan keadilan sosial menjadi nyata," ungkapnya dengan penuh semangat.


Koperasi Cendekia Praja Bakti mengusung revolusi dengan program-program inovatif dan kreatif, menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan martabat anggotanya sebagai pelopor perubahan dalam masyarakat. 


“Mulai dari pelatihan keterampilan hingga program pemberdayaan ekonomi, koperasi ini terus menorehkan prestasi gemilang,” imbuhnya.


Ni Wayan Sukarni, S.Sos., M.Ap mengatakan bahwa di tengah gejolak ekonomi global, koperasi menonjol sebagai penanda keberhasilan dalam membangun kemakmuran bangsa. 


“Koperasi bukanlah sekadar lembaga bisnis biasa, ia adalah wadah kebersamaan yang menjadi katalis bagi pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan,” terangnya dengan mata bersinar penuh kecintaan pada koperasi.


Kesuksesan koperasi bukanlah hanya tentang angka dan laba semata, melainkan juga tentang keberhasilan dalam memperkokoh nilai-nilai kebersamaan dan keadilan. 


“Dengan terus mengambil inspirasi dari tokoh-tokoh besar seperti Bung Hatta, koperasi tetap menjadi mercusuar yang menerangi jalan menuju kemakmuran dan keberlanjutan bagi bangsa Indonesia,” imbuhnya.


Melalui prinsip inklusi, koperasi membuka pintu kesempatan bagi semua lapisan masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan ekonomi. Dengan memberdayakan anggotanya, koperasi mampu mengurangi kesenjangan sosial dan ekonomi yang telah lama menjadi momok bagi banyak negara. Di koperasi, setiap suara didengar, setiap kontribusi dihargai, dan setiap anggota memiliki kesempatan yang sama untuk maju.


Namun, Ni Wayan Sukarni, S.Sos., M.Ap menjelaskan bahwa kekuatan sejati koperasi terletak pada semangat kebersamaan dan solidaritas di antara anggotanya. 


“Di dalam koperasi, setiap individu tidak hanya menjadi pengusaha, tetapi juga sahabat dan mitra dalam perjalanan menuju kesuksesan bersama. Dalam suasana saling percaya dan gotong royong, koperasi menciptakan lingkungan yang mendukung pertumbuhan kolektif dan memupuk rasa memiliki yang kuat terhadap usaha bersama,” terangnya


Oleh karena itu, tidaklah mengherankan bahwa koperasi menjadi salah satu pilar utama dalam membangun kemakmuran yang berkelanjutan bagi bangsa. Dengan komitmen pada nilai-nilai kebersamaan, inklusi, dan solidaritas, koperasi bukan hanya menjadi cermin kemakmuran ekonomi, tetapi juga perwujudan dari cita-cita sosial yang mulia. Dalam koperasi, kita bukan hanya mencari keuntungan, tetapi juga menciptakan masa depan yang lebih baik untuk semua.


Dikenal sebagai tokoh Proklamator dan Wakil Presiden pertama Indonesia, Drs. Muhammad Hatta, atau yang akrab disapa Bung Hatta, juga memiliki peran yang signifikan sebagai Bapak Koperasi Indonesia. Namun, kehadiran Bung Hatta dalam sejarah koperasi Indonesia tidak hanya sebatas sebagai simbol, melainkan juga tercermin dalam kontribusi intelektualnya yang mendalam terhadap pembangunan ekonomi dan sosial Indonesia.


Salah satu karya terkenal Bung Hatta adalah buku berjudul,


"Membangun Koperasi dan Koperasi Membangun" 


yang diterbitkan pada tahun 1971. Buku ini bukan hanya sekadar kumpulan pemikiran, tetapi juga merupakan panduan praktis bagi pembangunan koperasi di Indonesia. Dalam bukunya, Bung Hatta menekankan pentingnya koperasi sebagai instrumen untuk memperkuat ekonomi rakyat, meningkatkan kesejahteraan, dan memperkuat fondasi demokrasi.


Selain itu, Bung Hatta juga membedakan antara individualitas dan individualisme. Bagi beliau, individualisme menekankan pada kepentingan pribadi tanpa memperhatikan kepentingan bersama, sementara individualitas mengacu pada sifat-sifat moral dan etis yang memperkuat hubungan antaranggota koperasi.


Dengan demikian, koperasi bukan hanya sebagai lembaga ekonomi, tetapi juga sebagai wahana untuk mendidik dan memperkuat nilai-nilai sosial, seperti toleransi, tanggung jawab bersama, dan semangat gotong royong. 


Dalam koperasi, kita tidak hanya mencari keuntungan, tetapi juga menciptakan masa depan yang lebih baik untuk semua. TIM

Lecehkan Media Grassroot, Wilson Lalengke Laporkan Kapolres Pringsewu ke Divisi Propam Polri

  Jakarta – Kapolres Pringsewu, AKPB Yunus Saputra, kembali berulah. Setelah beberapa waktu lalu dia dikecam keras karena melarang kepala s...