Ilustrasi |
SINGARAJA - Perbuatan bejat seorang bapak kandung terhadap buah hatinya dengan gamblang di media sosial dipaparkan, belum juga membuat pihak kepolisian mengambil tindakan cepat dan tegas.
Perbuatan asusila dengan mencabuli putri kandungnya, seorang pria asal Buleleng yang sempat menjadi calon legislatif (Caleg) partai terbesar dan gagal nyaleg di Buleleng dilaporkan ke Polda Bali, bahkan sebelumnya kasus tersebut diadukan ke Polres Buleleng namun tidak mendapat tanggapan lantaran dugaan intervensi pentolan Parpol yang diduga melindungi pelaku. Disini terlihat tindakan hukum itu tumpul keatas dan tajam kebawah.
Perbuatan yang dilakukan inisial KJA (49) yang dilaporkan istrinya NMJ ke SPKT Polda Bali dengan nomor Surat Tanda Penerimaan Laporan, STTLP/177/III/2024/SPKT/Polda Bali tertanggal 13 Maret 2024, Namun sampai saat ini belum dapat ditanggapi, karena KJA masih belum diamankan.
Perbuatan KJA itu dilakukan kepada anak kandungnya di sebuah kost yang beralamat di Desa Girimas Kecamatan Sawan Buleleng pada Kamis 22 Februari 2024.
"Kasus ini telah dilaporkan oleh ibu korban ke Polda Bali pada Maret lalu, tetapi karena TKP serta terduga pelaku berasal dari Buleleng, kasus ini pun dilimpahkan ke Polres Buleleng untuk memudahkan penyelidikan, " jelas Kepala Seksi Humas Polres Buleleng, AKP I Gede Darma Diatmika, Kamis 25 April 2024.
Ia juga menyebutkan bahwa secara bertahap telah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi atas laporan dan ia juga membantah adanya intervensi pihak-pihak tertentu dalam proses penanganan yang dilakukan di Polres Buleleng.
"Ia benar, kami belum menetapkan sebagai tersangka, penyelidikan masih mengumpulkan bukti yang cukup dan hasil visum, " terangnya.
Visum dan Pendampingan secara psikologis sudah dilakukan terhadap korban.
"Mohon bersabar, hasil visum belum keluar, " ungkap Kasis Humas.
Pelaku dapat dijerat dengan undang - undang Tindak Pidana Pencabulan Anak dalam KUHP Baru.
Jika tindak pidana dalam Pasal 415 UU 1/2023 mengakibatkan luka berat, dipidana penjara paling lama 12 tahun. Jika tindak pidana dalam Pasal 415 UU 1/2023 mengakibatkan matinya orang, dipidana penjara paling lama 15 tahun. (Tim)