Penolakan oleh krama adat Desa Adat Tunju. |
SINGARAJA - Ulah salah satu warga di Desa Adat Tunju, Desa Gunungsari, Kecamatan Seririt, Buleleng yang mengesahkan dirinya sendiri sebagai Bendesa Adat Desa Adat Tunju mendapat perlawanan dari masyarakat adat (krama adat) sekitar.
Bila melihat surat yang beredar ada kejanggalan yang terlihat, tidak singkronnya tanda tangan Dr. Drs. I Made Wena M.Si., sebagai Patajuh Bandesa Agung Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali dengan letak tempat dibubuhkannya tanda tangan tidak tepat (match). Dan letak itu seperti editan dengan ada bayang - bayang bekas 'cropping' yang terlihat.
" Kami duga itu palsu, " sebut Putu Budiana.
Pasalnya Gede Suradnya yang melakukan 'Parikrama Pamikukuh Muwah Pajaya - Jaya' (upacara pelantikan) dirinya sebagai Bendesa Adat ditolak krama adat, karena dianggap ilegal.
Penolakan ini melibatkan Jro Ketut Arta selaku Bendesa Adat Tunju yang lalu, yang masih berstatus Bendesa Adat sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Majelis Desa Adat (MDA).
Tidak hanya itu, akibat adanya dualisme kepemimpinan salah satu pihak terancam berurusan dengan hukum setelah dilaporkan ke Polres Buleleng dengan tuduhan penggelapan.
Bersama dengan Saba Desa Nyoman Edi Arta, Kerta desa Putu Budiana, Jro Mangku Tri Kayangan tiga desa Adat Tunju bersama Krama adat di Pura Desa Adat Tunju Desa Gunung Sari Kecamatan Seririt Buleleng, Rabu (29/9/2023) sepakat menolak pelantikan Gede Suradnya.
Dimana penetapan dan pelantikan itu dianggap tidak sesuai dengan awig – awig dan perarem yang disepakati.
Menurut Kerta Desa Putu Budiana, hasil pemilihan yang dilaksanakan Rabu 8 Maret 2023 tidak sah disebabkan tanpa adanya musyawarah mufakat.
"Pemilihan Bendesa Adat, Desa adat Tunju melanggar perarem yang disepakati bersama terkait umur dan ijazah. Aturan itu yang dilanggar dengan ngotot melaksanakan pemilihan, " ujarnya.
Itu lantaran dirinya telah mengajukan keberatan dengan bersurat kepada Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali agar SK penetepan dibatalkan.
Berdasarkan SK Majelis Desa Adat (MDA) nomor> 081/SK.K/MDA.P Bali/XI/2020, jro Bendesa Ketut Arta melalui kuasa hukumnya yakni Made Indra Andita Warma, SH., Nengah Anjasmara,SH., Made Dita Atmaja, SH., telah mengirimkan surat keberatan ke MDA Bali atas diterbitkannya SK MDA Bali yang mengakui sebagai Bendesa Adat Baru atas nama Gede Suradnya.
"Gede Suradnya masih menjalani proses hukum dengan berstatus terlapor, dengan dugaan penyalahgunaan wewenang di Desa Adat, " jelasnya.
Apalagi aturan (awig-awig) mengharuskan pengangkatan Bendesa Adat baru harus melalui proses 'ngadegang' Bendesa Adat yang dilakukan oleh bendesa adat lama (Pemegang SK).
" Proses itu belum dilaksanakan, " ungkap Jro Arta.
" Masa di Pura, Pemedek dane Mangku ajak berpolitik pak, kurang tepat kalau menurut tiang, " ungkapnya.
Ia juga mengatakan bahwa tidak ada yang menolak, karena proses dan prosedur sudah sesuai dengan Perarem Nomor 01 tahun 2022.
" Dengan data dan fakta - fakta dilapangan lanjut data - data administrasi yang sudah dilaksanakan oleh panitia pemilihan klian Adat, " pungkasnya. (Ray)