DENPASAR - Menindaklanjuti perintah presiden untuk memerangi Narkoba secara Extraordinary, BNNP Bali bekerja sama dengan DJBC Kanwil Bali Nusra (Hard Power Aproach Cooperation) dalam membongkar sindikat residivis Narkotika jaringan Medan - Padang - Bali dengan modus paket kiriman disamarkan dalam pakaian bekas.
Team Bid Berantas BNNP Bali melalui satgas Interdiksi bekerjasama dengan Kanwil BC Bali, NTB, NTT berhasil melakukan pengungkapan tidak pidana peredaran gelap Narkotika pada hari Minggu, 17 September 2023
Sekira pukul 16.20 Wita dengan keterangan Sbb,
A. PELAKU
1. Inisial : AI
Jenis Kelamin: Laki-laki
TTL: Malang, 03 Juni 1993
Pekerjaan : Musisi
Alamat Asal: Jl. Raya Batu Bolong Br. Pipitan Ds. Canggu Kec. Kuta Utara Kab. Badung
Peran : Diduga Pengedar
2. Inisial : MF
Jenis Kelamin: Laki-laki
TTL: Padang, 03 Maret 1968
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat Asal : Jl. Bunut Sari, Legian Kelod, Legian, Kuta, Badung
Peran : Diduga Pengedar
B. TKP 1
Jl. Nusa Kambangan Br. Beraban Kel. Dauh Puri Kauh Kec. Denpasar Barat Kota Denpasar, Tepatnya di depan toko Indomaret
TKP 2
TKP Jalan Gunung Soputan Depan Bengkel no. 51, Desa Padang Sambian Kelod, kec. Denbar, Kota Denpasar, Bali
C. WAKTU KEJADIAN
Hari Minggu, 17 September 2023, Sekira pukul 16.20 dan pukul 22.30
D. BARANG BUKTI
I. NARKOTIKA:
5 (lima) paket narkotika jenis ganja, berat total kurang lebih 5 (lima) Kilogram.
II. NON NARKOTIKA:
1 (satu) unit HP warna biru hitam. Merk Vivo.
1(satu) unit Hp warna hitam merk Infinix
Dengan kronologis kejadian, menindaklanjuti informasi terkait adanya paket kiriman yang diduga bermuatan narkotika jenis Ganja dari Medan menuju Denpasar melalui Perusahaan Jasa Titipan (PJT), Satgas Interdiksi Terpadu Provinsi Bali, terdiri dari tim gabungan antara BNNP Bali dan DJBC Kanwil Bali, NTB, NTT melakukan Controlled Delivery (CD) ke lokasi alamat penerima yang tertera pada paket, hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan sesaat setelah menerima paket dari kurir PJT.
Dari pengakuan pelaku yg belakangan diketahui berinisial AI ini mengaku diperintah oleh seorang pengendali berinisial A yang tinggal di Medan dan sama² adalah residivis kasus narkotika dari salah satu LP di Bali. A memerintahkan AI untuk menerima paket untuk kemudian diamankan dan selanjutnya menunggu perintah A.
Selanjutnya diketahui AI disuruh oleh A menyerahkan paket tersebut ke seorang bernama MF yang sudah menunggu di TKP. Pada saat penyerahan paket kepada MF, team berantas BNNP Bali segera melakukan penangkapan terhadap ybs. Dari atas motor MF disita paket yang setelah dibuka berisikan 5 paket yang menurut pengakuan pelaku adalah Narkotika jenis Ganja. Diketahui pria asal Padang ini adalah residivis kasus narkotika juga, sama dengan AI dan pengendali A.
Atas kejadian tersebut di atas, selanjutnya terhadap barang bukti dilakukan penyitaan karena diduga terkait dengan tindak pidana Narkotika dan terhadap Pelaku dilakukan penangkapan, kemudian dibawa ke kantor BNNP Bali guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (Tim)
1. Inisial : AI
Jenis Kelamin: Laki-laki
TTL: Malang, 03 Juni 1993
Pekerjaan : Musisi
Alamat Asal: Jl. Raya Batu Bolong Br. Pipitan Ds. Canggu Kec. Kuta Utara Kab. Badung
Peran : Diduga Pengedar
2. Inisial : MF
Jenis Kelamin: Laki-laki
TTL: Padang, 03 Maret 1968
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat Asal : Jl. Bunut Sari, Legian Kelod, Legian, Kuta, Badung
Peran : Diduga Pengedar
B. TKP 1
Jl. Nusa Kambangan Br. Beraban Kel. Dauh Puri Kauh Kec. Denpasar Barat Kota Denpasar, Tepatnya di depan toko Indomaret
TKP 2
TKP Jalan Gunung Soputan Depan Bengkel no. 51, Desa Padang Sambian Kelod, kec. Denbar, Kota Denpasar, Bali
C. WAKTU KEJADIAN
Hari Minggu, 17 September 2023, Sekira pukul 16.20 dan pukul 22.30
D. BARANG BUKTI
I. NARKOTIKA:
5 (lima) paket narkotika jenis ganja, berat total kurang lebih 5 (lima) Kilogram.
II. NON NARKOTIKA:
1 (satu) unit HP warna biru hitam. Merk Vivo.
1(satu) unit Hp warna hitam merk Infinix
Dengan kronologis kejadian, menindaklanjuti informasi terkait adanya paket kiriman yang diduga bermuatan narkotika jenis Ganja dari Medan menuju Denpasar melalui Perusahaan Jasa Titipan (PJT), Satgas Interdiksi Terpadu Provinsi Bali, terdiri dari tim gabungan antara BNNP Bali dan DJBC Kanwil Bali, NTB, NTT melakukan Controlled Delivery (CD) ke lokasi alamat penerima yang tertera pada paket, hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan sesaat setelah menerima paket dari kurir PJT.
Dari pengakuan pelaku yg belakangan diketahui berinisial AI ini mengaku diperintah oleh seorang pengendali berinisial A yang tinggal di Medan dan sama² adalah residivis kasus narkotika dari salah satu LP di Bali. A memerintahkan AI untuk menerima paket untuk kemudian diamankan dan selanjutnya menunggu perintah A.
Selanjutnya diketahui AI disuruh oleh A menyerahkan paket tersebut ke seorang bernama MF yang sudah menunggu di TKP. Pada saat penyerahan paket kepada MF, team berantas BNNP Bali segera melakukan penangkapan terhadap ybs. Dari atas motor MF disita paket yang setelah dibuka berisikan 5 paket yang menurut pengakuan pelaku adalah Narkotika jenis Ganja. Diketahui pria asal Padang ini adalah residivis kasus narkotika juga, sama dengan AI dan pengendali A.
Atas kejadian tersebut di atas, selanjutnya terhadap barang bukti dilakukan penyitaan karena diduga terkait dengan tindak pidana Narkotika dan terhadap Pelaku dilakukan penangkapan, kemudian dibawa ke kantor BNNP Bali guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (Tim)