" Royal Jewelry tak bisa tunjukan Izin ". Dewa Nyoman Rai Dharmadi selaku Kepala Satpol PP Provinsi Bali |
DENPASAR - Penegakan aturan main upaya dugaan monopoli wisatawan Tiongkok kian gencar. Satpol PP Provinsi Bali dalam tugasnya menegakkan Perda No. 5 Tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali, serta Pergub Bali No. 28 Tahun 2020, tentang Tata Kelola Kepariwisataan Bali, yang digelar Rabu (30/08/2023), jam 12.00 sampai 13.00 wita, mendatangi Toko Royal Jewelry di Jalan By Pass Ngurah Rai, Sanur.
Dengan rincian 12 sales dengan menjual mutiara asal Lombok dan perak yang dibuat di Desa Batubulan, Kabupaten Gianyar oleh Wayan Yudha dengan jam operasional dari pukul 09.00 sampai dengan 14.00 wita.
Yang menjadi permasalahan adalah Royal Jewelry ini dalam sidak tersebut belum dapat menunjukan izin dengan alasan yang menangani masih di Jakarta.
Menghubungi Dewa Nyoman Rai Dharmadi selaku Kepala Satpol PP Provinsi Bali melalui sambungan telepon mengatakan akan memanggil mereka pada, Senin 4 September 2023.
Ia juga menjelaskan tentang aturan pemakaian pakaian endek Bali yang wajib dipakai setiap hari selasa dan pakaian adat Bali setiap hari kamis.
" Itu sebagai bentuk tanggung jawab saja terhadap Bali, " Jelasnya, Kamis (31/08/2023).
Menanyakan soal dugaan jual beli kepala dengan menggelontorkan dana Rp. 400.000, - per kepala dan berharap wisatawan Tiongkok yang diarahkan ke tokonya dengan harapan membeli barang dagangannya, Dewa Dharmadi mengungkapkan itu bukan ranahnya.
Dijelaskan juga disana adalah asas keadilan bagi masyarakat Bali terhadap kue wisatawan Tiongkok ini.
" Yang dihindari adalah wisata murah, yang pelayanannya murahan, putaran dananya juga disitu - situ saja, intinya memberikan kontribusi kepada Bali karena mereka menggunakan branding Bali "
" Intinya mereka menjual di Bali, menggunakan branding Bali, sudah seharusnya secara moral juga ikut mengangkat hasil karya kerajinan orang Bali, " sergahnya.
Melirik permasalah yang hampir mirip dari kasus sebelumnya, yakni perizinan yang belum ada ataupun tidak bisa ditunjukan, ini artinya belum ada legal standing yang jelas terhadap keberadaan toko yang ada.
Harusnya pemerintah bisa bersikap tegas menutup toko - toko yang acuh tak acuh terhadap kepentingan pemerintahan daerah Bali dan masyarakatnya. (Ray)
Berita sebelumnya, klik untuk link :
1. Diduga Toko Royal Jawelry Jaringan Tiongkok berikan Komisi 40 %
2. Monopoli Kue Wisatawan Tiongkok, Jaringan Beraksi Bawah Tanah