Wayan Koster, Gubernur Bali |
DENPASAR - Rapat Koordinasi (Rakor) Gubernur Koster telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tatanan Baru bagi Wisatawan Mancanegara Selama Berada di Bali. Klik untuk link.
Dalam rapat tersebut Gubernur Koster menekankan kepada seluruh bupati/wali kota se-Bali, untuk ikut mengawal dan mengawasi WNA yang telah banyak membuat ulah mencoreng pariwisata Bali.
" Saya yang memberitahukan ini (kejadian WNA nakal) itu dari Jakarta, seakan-akan kita ini tidak melakukan apa-apa. Dan memang benar saya melihat di kabupaten/kota tidak melakukan banyak hal, pembiaran," sentil Koster dalam rakor di Kantor Gubernur Bali, Rabu (31/5/2023).
Dalam penjelasannya Koster merasa kurangnya kesadaran dari pemerintah kabupaten (pemkab) dan pemerintah kota (pemkot) dalam menanggapi hal tersebut. Dan melempar tanggung jawab dan ada kesan menunggu arahan pemerintah provinsi.
Dalam surat edaran tersebut diterangkan hal - hal yang boleh dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan oleh wisatawan asing saat berkunjung ke Bali.
Salah satu wartawan yang mengkhawatirkan turunnya jumlah wisatawan yang hadir Koster menjawab tidak takut dan menekankan berbenah untuk menerima wisatawan yang lebih baik.
" Kita tidak takut kehilangan wisatawan macam begitu, kita tetap berbenah untuk menjaga Bali ini "
Pernyataan pedas soal sempat dilontarkan oleh awak media mengapa Pemerintah terkesan menakut - nakuti masyarakat dengan UU ITE dalam menyebarkan bule (WNA - red) nakal.
" Undang - undangnya memang begitu kok, " ujarnya singkat. (Ray)