Kiel sebut unsur pidana yang dilakukan oleh akun facebook itu masuk dalam unsur pidana. |
BADUNG - Kasus unggahan di media sosial yang sempat viral sekejap lantaran dugaan pencemaran nama baik, yang dilakukan oleh akun facebook Dwi Sudarmadi (BagusBaliTransport), ia menuduh seorang wanita dengan awal memuji mengatakan wanita tersebut cantik, kangen tetapi ujungnya dengan dugaan kata - kata yang tidak nyaman kepada seorang kader partai Golkar dimuka publik (warga maya/netizen), yang berbuntut somasi.
Baca berita sebelumnya, klik untuk link
Menemui pengamat hukum Hezkiel Paat, S.H., mengatakan bahwa kasus uang viral itu bila dilihat delik hukumnya mengacu pada undang - undang hukum pidana pasal Pasal 310 KUHP,
“ Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”.
Dan UU ITE, klik untuk link
Kiel: Tuduhan yang belum terbukti benar bisa dikatakan sebagai hoax. |
Ia juga menjelaskan unsur yang dapat dikatakan mencemarkan nama baik seseorang yakni, perbuatan itu disengaja, tuduhan melakukan suatu perbuatan, ada unsur menyerang martabat atau kehormatan dan nama baik dan yang terakhir adalah menyiarkan pada umum untuk diketahui.
" Itu yang harus pertama diketahui perlakuan seseorang apakah melakukan pencemaran nama baik pada dirinya, keluarga atau rekan - rekannya, " Ungkap Kiel (nama panggilan), Jumat (12/05/2023).
Menanyakan perbuatan dari akun facebook Dwi Sudarmadi (BagusBaliTransport), bagi Kiel itu masuk unsur - unsur pencemaran nama baik.
" Satu itu sengaja diedarkan, kedua itu menyerang kehormatan karena gambar - gambar yang diunduh di medsos itu kan menyerang harkat dan martabatnya orang tersebut dan juga kepada parpol tertentu, yang diambil kan menggunakan pakaiannya itu. Bagi saya itu sudah masuk pencemaran nama baik "
Ia menghimbau bagi masyarakat agar dalam menggunakan media sosial (medsos) haruslah bijak. Harus menahan diri melontarkan kata - kata, karena itu semua sudah diatur dalam hukum pidana.
" Menurut saya harus berpikir secara keras kalo mengumumkan sesuatu, apalagi tuduhan itu tidak nyata, itu kalo saat ini dikatakan sebagai hoax, " Pungkas Kiel. (Ray)