Selasa, 30 Mei 2023

Perlu Peran Masyarakat Awasi Kegiatan WNA

 

I Dewa Nyoman Rai Dharmadi selaku Ka. Satpolpp Provinsi Bali 

DENPASAR - Kasus bule viral yang masih menjadi perhatian publik dan pemerintahan ini, sepertinya tidak lengkap bila tidak menyatroni tulang punggung menegakkan perda dan perkada, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman, serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat, sesuai dengan ketentuan Pasal 255 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang dibentuknya Satuan Polisi Pamong Praja.




Menemui I Dewa Nyoman Rai Dharmadi selaku Ka. Satpolpp Provinsi Bali menjelaskan, bahwa memang tugas yang diembannya baik itu tugas mandiri dan saat ini juga gabungan melalui Satgas dalam menjaga situasi kondisi tertib.

" Terutama wisatawan yang berbuat tidak senonoh atau tidak pantas kita memang mengadakan pendalaman - pendalaman untuk kondisi tersebut, " ungkapnya, Senin (29/05/2023).

Ia juga menjelaskan bahwa terus melakukan pembinaan kepada pengusaha di bidang jasa pariwisata, namun sebelumnya tidak menutup kemungkinan ada beberapa wisatawan tidak sesuai dengan ketentuan visanya.

" Dari berbisnis, berbuat tidak senonoh, mengotori tempat suci, pornografi dan segala macamnya. Tentu sesuai kewenangan kami kalau kita temukan akan kita tindak lanjuti dengan pihak Imigrasi akan di deportasi "

" Kalau melakukan tindakan pidana berkoordinasi dengan pihak kepolisian "

Lanjutnya menerangkan bahwa sebenarnya kondisi wisatawan nakal seperti ini sebenarnya sudah lama terjadi cuma baru terviralkan oleh masyarakat.

Ia juga mengatakan bahwa berterima kasih kepada masyarakat memviralkan kondisi itu, tetapi untuk kategori pornografi diminta untuk hati - hati.

" Saring dulu baru di 'share' jangan sampai totalitas utuh tanpa sensor disiarkan di medsos, ini akan terkesan tidak bagus jangan sampai Bali terkesan wisatawan bebas melakukan apa saja, " tambahnya.

Solusinya adalah bilamana masyarakat menemukan hal itu bisa dilaporkan kepada Satpolpp atau aparat terdekat dari lokasi kejadian. Ia juga menginginkan peran serta masyarakat dalam mengawasi tindak tanduk yang tidak sesuai aturan, karena dirinya mengatakan bahwa mempunyai keterbatasan dalam mengawasi keseluruhan kegiatan dari WNA.

Menanyakan soal rental motor maupun mobil, ia menyarankan masyarakat memiliki lembaga organisasi dan berbadan hukum. Dengan adanya hal itu mereka jadi punya Standard Operation Procedure (SOP) kepada siapa mereka menyewakan.

" Artinya masyarakat sendiri memberikan peluang kepada WNA melakukan sebuah kelakuan kurang bagus, justru memfasilitasi kegiatan WNA untuk berbuat diluar aturan yang ada, " pungkasnya. (Ray)

Lecehkan Media Grassroot, Wilson Lalengke Laporkan Kapolres Pringsewu ke Divisi Propam Polri

  Jakarta – Kapolres Pringsewu, AKPB Yunus Saputra, kembali berulah. Setelah beberapa waktu lalu dia dikecam keras karena melarang kepala s...