Brigjen Pol (Purn) Drs. Dewa Parsana, M.Si., Kelompok Ahli Gubernur Bidang Keamanan dan Ketertiban Masyarakat
Ini terlihat dari digelarnya rapat terus menerus untuk membahas berbagai isu panas yang terjadi di wilayah Bali oleh oknum tamu mancanegara.
Kondisi keamanan yang lagi digodok oleh banyak akademisi, kelompok ahli Gubernur dan lainnya dalam membentuk sistem kolaborasi dalam menjaga Keamanan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) dan penegakan hukum di Bali.
Dinamika gangguan Kamtibmas yang ada di Bali saat ini dan pelanggaran - pelanggarannya, seperti banyak terjadi pelanggaran yang sampai melawan petugas sehingga viral di Nasional dan Internasional yang tentu menambah citra buruk Bali sebagai destinasi Pariwisata.
Gubernur Bali, I Wayan Koster, mengumumkan tiga peraturan gubernur (pergub) terbaru pada Jumat (10/7) pekan lalu. Satu dari tiga pergub yang dilayangkan ke publik adalah Pergub Bali No.26 Tahun 2020 tentang Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat (Sipandu Beradat).
Menemui Brigjen Pol (Purn) Drs. Dewa Parsana, M.Si. Jenderal polisi purnawirawan bintang satu yang merupakan mantan Kapolda Sulawesi Tengah ini merupakan intelektual di balik penyusunan Pergub Bali No.26/2020.
Menanyakan tentang menjaga keamanan dan ketertiban berbasis desa adat ini berawal dari kondisi petugas aparat keamanan (Polisi) tidak cukup jumlahnya dalam menjaga even - even khusus yang berskala lokal (upacara), Nasional bahkan Internasional.
" Dalam pengamanan, pengaturan, penjagaan dan patroli di polisi kita sangat terbatas, maka dalam konsep Sipandu Beradat ini ada BANKAMDA yakni Bantuan Keamanan Desa Adat, " jelasnya, Selasa (04/04/2023) di ruang rapat Kelompok Ahli Gubernur, Renon.
Dengan adanya program yang ada nantinya, pelaku keamanan di desa adat (pecalang) dan lainnya akan diberikan kewenangan kepolisian terbatas dan akan dilatih.
" Bila didalam desa adat ada 1 orang Bhabinkamtibmas dan di desa adat ada pecalang 20 orang tentu akan berlipat ganda, ini yang akan melaksanakan tugas - tugas Turjawali nantinya yakni pengaturan, pengawalan dan patroli "
Faktor - faktor yang mempengaruhi keamanan dan ketertiban pariwisata di Bali ini meliputi, eksternal yakni daya tarik Bali yang terus berkembang menjadikan derasnya arus migran WNA dan Domestik masuk ke Bali bahkan sampai masuk ke pelosok wilayah terpencil.
Untuk internalnya tidak lain adalah keterbatasan jumlah polisi, yang menyebabkan belum mampu secara maksimal pemetaan potensi gangguan melalui giat PRE - EMTIP dan petugas polisi secara kwantitas dan kwalitas masih terbatas khusus dalam giat PREVENTIP.
Ia juga sempat menyinggung secara budaya masyarakat kita masih terlalu memanjakan tamu sehingga ada oknum - oknum tamu yang memanfaatkan situasi ini. Adanya beda persepsi antara polisi dengan bisnis pariwisata, sehingga ada toleransi terhadap WNA tamu wisata.
" BANKAMDA TURJAWALI meliputi Pecalang, Linmas, Banser, Pemuda Gereja dan Satpam. Itu untuk di daerah - daerah yang heterogen walau dia menggunakan pakaian Banser, saat upacara adat berlangsung boleh diberikan kewenangan seperti rompi, jadi saat ada saudara yang non Hindu yang belum memahami biar mereka menjelaskan, itu lebih pas, " terang Dewa Parsana.
Dengan adanya BANKAMDA TURJAWALI juga nantinya diharapkan terbentuknya sebuah FORUM SIPANDU BERADAT, karena ia menyebutkan bahwa ini adalah sebuah ruang diskusi publik yang berisikan Kepala Desa, Bhabin, Babinsa, Bandesa itu yang utama sedangkan pendukungnya adalah berbagai tokoh masyarakat seperti, Tokoh Adat, Tokoh Agama, Toko Ekonomi dan lainnya.
" Mereka dapat memetakan potensi gangguan apa yang ada didesanya, forum inilah yang nantinya merumuskan tugas yang akan dilakukan oleh BANKAMDA "
Sipandu Beradat ini merupakan ruang lingkup di desa adat, bila permasalahannya sudah pada wilayah kecamatan sampai provinsi namanya akan berubah Forum Sipandu kecamatan, Forum Sipandu kabupaten dan Forum Sipandu Daerah.
Kegiatan ini yang nantinya akan dapat membuat langkah tindakan pre-emtif yang merupakan tindakan dengan mengedepankan himbauan dan pendekatan kepada masyarakat dengan tujuan menghindari munculnya potensi-potensi terjadinya permasalahan sosial dan kejahatan di masyarakat.
" Mencegah, merumuskan sebelum permasalahan kerawanan itu muncul, bila mulai muncul sikap tindakan Preventif sudah siap "
Dengan adanya label BANKAMDA, petugas dilapangan akan punya kewenangan polisi terbatas yang akan membuat lebih mudah dalam melakukan tugas di lapangan bagi petugas keamanan desa adat. (Ray)
Kondisi keamanan yang lagi digodok oleh banyak akademisi, kelompok ahli Gubernur dan lainnya dalam membentuk sistem kolaborasi dalam menjaga Keamanan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) dan penegakan hukum di Bali.
Dinamika gangguan Kamtibmas yang ada di Bali saat ini dan pelanggaran - pelanggarannya, seperti banyak terjadi pelanggaran yang sampai melawan petugas sehingga viral di Nasional dan Internasional yang tentu menambah citra buruk Bali sebagai destinasi Pariwisata.
Gubernur Bali, I Wayan Koster, mengumumkan tiga peraturan gubernur (pergub) terbaru pada Jumat (10/7) pekan lalu. Satu dari tiga pergub yang dilayangkan ke publik adalah Pergub Bali No.26 Tahun 2020 tentang Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat (Sipandu Beradat).
Menemui Brigjen Pol (Purn) Drs. Dewa Parsana, M.Si. Jenderal polisi purnawirawan bintang satu yang merupakan mantan Kapolda Sulawesi Tengah ini merupakan intelektual di balik penyusunan Pergub Bali No.26/2020.
Menanyakan tentang menjaga keamanan dan ketertiban berbasis desa adat ini berawal dari kondisi petugas aparat keamanan (Polisi) tidak cukup jumlahnya dalam menjaga even - even khusus yang berskala lokal (upacara), Nasional bahkan Internasional.
" Dalam pengamanan, pengaturan, penjagaan dan patroli di polisi kita sangat terbatas, maka dalam konsep Sipandu Beradat ini ada BANKAMDA yakni Bantuan Keamanan Desa Adat, " jelasnya, Selasa (04/04/2023) di ruang rapat Kelompok Ahli Gubernur, Renon.
Dengan adanya program yang ada nantinya, pelaku keamanan di desa adat (pecalang) dan lainnya akan diberikan kewenangan kepolisian terbatas dan akan dilatih.
" Bila didalam desa adat ada 1 orang Bhabinkamtibmas dan di desa adat ada pecalang 20 orang tentu akan berlipat ganda, ini yang akan melaksanakan tugas - tugas Turjawali nantinya yakni pengaturan, pengawalan dan patroli "
Faktor - faktor yang mempengaruhi keamanan dan ketertiban pariwisata di Bali ini meliputi, eksternal yakni daya tarik Bali yang terus berkembang menjadikan derasnya arus migran WNA dan Domestik masuk ke Bali bahkan sampai masuk ke pelosok wilayah terpencil.
Untuk internalnya tidak lain adalah keterbatasan jumlah polisi, yang menyebabkan belum mampu secara maksimal pemetaan potensi gangguan melalui giat PRE - EMTIP dan petugas polisi secara kwantitas dan kwalitas masih terbatas khusus dalam giat PREVENTIP.
Ia juga sempat menyinggung secara budaya masyarakat kita masih terlalu memanjakan tamu sehingga ada oknum - oknum tamu yang memanfaatkan situasi ini. Adanya beda persepsi antara polisi dengan bisnis pariwisata, sehingga ada toleransi terhadap WNA tamu wisata.
" BANKAMDA TURJAWALI meliputi Pecalang, Linmas, Banser, Pemuda Gereja dan Satpam. Itu untuk di daerah - daerah yang heterogen walau dia menggunakan pakaian Banser, saat upacara adat berlangsung boleh diberikan kewenangan seperti rompi, jadi saat ada saudara yang non Hindu yang belum memahami biar mereka menjelaskan, itu lebih pas, " terang Dewa Parsana.
Dengan adanya BANKAMDA TURJAWALI juga nantinya diharapkan terbentuknya sebuah FORUM SIPANDU BERADAT, karena ia menyebutkan bahwa ini adalah sebuah ruang diskusi publik yang berisikan Kepala Desa, Bhabin, Babinsa, Bandesa itu yang utama sedangkan pendukungnya adalah berbagai tokoh masyarakat seperti, Tokoh Adat, Tokoh Agama, Toko Ekonomi dan lainnya.
" Mereka dapat memetakan potensi gangguan apa yang ada didesanya, forum inilah yang nantinya merumuskan tugas yang akan dilakukan oleh BANKAMDA "
Sipandu Beradat ini merupakan ruang lingkup di desa adat, bila permasalahannya sudah pada wilayah kecamatan sampai provinsi namanya akan berubah Forum Sipandu kecamatan, Forum Sipandu kabupaten dan Forum Sipandu Daerah.
Kegiatan ini yang nantinya akan dapat membuat langkah tindakan pre-emtif yang merupakan tindakan dengan mengedepankan himbauan dan pendekatan kepada masyarakat dengan tujuan menghindari munculnya potensi-potensi terjadinya permasalahan sosial dan kejahatan di masyarakat.
" Mencegah, merumuskan sebelum permasalahan kerawanan itu muncul, bila mulai muncul sikap tindakan Preventif sudah siap "
Dengan adanya label BANKAMDA, petugas dilapangan akan punya kewenangan polisi terbatas yang akan membuat lebih mudah dalam melakukan tugas di lapangan bagi petugas keamanan desa adat. (Ray)