Dr. Drs.Agung Ngurah Agung SH, MH., seorang pengamat hukum
Menemui Dr. Drs.Agung Ngurah Agung SH, MH., seorang pengamat hukum mengatakan bahwa pertambangan yang terdiri dari 3 golongan bahan tambang.
Salah satunya golongan A yang merupakan bahan galian strategis yang mencakup antara lain minyak bumi, gas alam, aspal, batubara, nikel, timah putih, dan uranium.
Kemudian bahan galian golongan B adalah bahan galian yang berfungsi untuk menjamin hajat hidup orang banyak. Contoh bahan galian vital adalah: Besi. Seng.
Bahan Galian Golongan C adalah Bahan Galian yang tidak termasuk Bahan Galian Golongan A (Strategis) dan Bahan Galian Golongan B (Vital) sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 dan Peraturan pemerintah Nomor 27 Tahun 1980.
" Galian C itu biasanya material bangunan dan dia didalam tanah makanya disebut galian, " ungkapnya, Sabtu (07/01/2023), di salah satu kantor di Denpasar.
Melirik galian C yang ada di Karangasem, di wilayah Pura Sungsungan Jagad pasar Agung persis dibawah Gunung Agung.
" Galian C tersebut berdampak terhadap kerusakan lingkungan disana "
" Kita memahami bahwa Pura itu fungsinya adalah tempat ibadah, tetapi leluhur kita, lelangit kita membuatnya juga sebagai konservasi alam "
Ia juga menerangkan bahwa banyak Pura - Pura umat Hindu banyak juga di hutan - hutan, itu berfungsi agar hutan tersebut lestari dan tidak dijamah terlalu banyak oleh umat manusia.
" Pura di Gunung supaya Gunung tersebut tidak dibongkar, Pura di pantai supaya tidak dirusak dan lain sebagainya "
Ia juga menekankan banyakanya galian C bodong yang merusak bagian gunung dan juga mulai mendekati Pura yang tidak elok dipandang mata.
Kondisi galian C Bodong tersebut sepertinya tidak mendapatkan perhatian darinpenegak hukum yang ada di wilayah tersebut.
" Beberapa pergantian bupati (Karangasem) tidak pernah selesai permasalahan ini "
Konsep Gubernur Bali dengan Nangun Sat Kerthi Loka Bali-nya yang menjaga alam lestari sangat jauh panggang dari api.
Ditanya soal penghasilan atau pendapatan masyarakat terhadap upaya galian C yang ada dirinya juga menyebutkan, " itu tidak sesuai "
" Kerusakan alam yang dialami tentu tidak sesuai dengan penghasilan yang didapat, karena untuk mengembalikan alam sperti itu sangat mahal dan lama "
" Kerusakannya berlipat - lipat, sebelum ada galian C masyarakat disana juga gak mati kelaparan karena daerah disana subur "
Secara visual sudah tidak elok dipandang mata, kubangan - kubangan dan jurang - jurang yang tercipta sudah sangat besar.
" Kalo jalan itu sampai jebol ke arah Pura itu tentu membahayakan masyarakat yang hendak tangkil, korban jiwa bisa saja terjadi itu membahayakan "
Ditanyakan soal masyarakat yang protes dirinya mengasumsikan bahwa masyarakat tidak berani mengadukan hal yang terjadi didepan mata mereka.
" Secara kajian teknis saya pikir gunung tersebut tidak boleh digali karena menurut undang - undang pidana perlindungan alam itu sudah jelas sekali "
Bahkan sebutnya banyak juga pungli - pungli yang memunguti truk - truk yang lewat.
" Sampai saat ini kebenaran pengerusakan itu masih berlangsung, masyarakat dapat melakukan class actions secara hukum bisa dilakukan sejatinya, " pungkas Agung Ngurah Agung. (Ray)