KPPAD Bali dalam mediasi |
DENPASAR - Komisi Penyelenggara Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Bali gerak cepat tangani kasus anak Paul La Fontaine dengan mantan istrinya.
Ketua KPPAD Bali Luh Gede Yastini didampingi Wakil Ketua KPPAD Bali AA Made Putera Wirawan, bersama dua komisioner lainnya Ida Bagus Made Adnyana dan Lilik Ismurtono Santoso saat menerima kehadiran Paul La Fontaine didampingi pengacara Hezkiel Paat di Kantor KPPAD Bali, Denpasar, Senin (13/3/2023).
Mereka mengabarkan dalam minggu ini akan memutuskan segera mengeluarkan rekomendasi terkait polemik hak asuh anak kembar Isl dan Sna yang melibatkan kedua orang tuanya.
" Mediasi sudah tidak bisa dilakukan, sesuai dengan tupoksi dan kewenangan, kami akan melakukan kajian dengan mengeluarkan rekomendasi kepada para pihak, apa yang harus dan bisa mereka lakukan untuk perlindungan, " ungkap Luh Yastini.
Mereka mengabarkan dalam minggu ini akan memutuskan segera mengeluarkan rekomendasi terkait polemik hak asuh anak kembar Isl dan Sna yang melibatkan kedua orang tuanya.
" Mediasi sudah tidak bisa dilakukan, sesuai dengan tupoksi dan kewenangan, kami akan melakukan kajian dengan mengeluarkan rekomendasi kepada para pihak, apa yang harus dan bisa mereka lakukan untuk perlindungan, " ungkap Luh Yastini.
Ia juga menekankan bahwa rekomendasi itu dapat menjadi pertimbangan kepada pihak aparat hukum di pengadilan.
" Kita akan keluarkan dalam minggu ini "
Pada kesempatan itu juga Yastini menjelaskan bahwa lembaganya memiliki keterbatasan didalam melakukan upaya eksekusi dalam membantu para pihak.
" KPPAD hanya dapat memediasikan saja, karena konflik orang tua anak bisa saja menjadi korban "
Ditanya soal dugaan pemerasan atau permintaan uang oleh mantan istri Paul La Fontaine sejumlah Rp270 juta melalui pesan elektronik kepada Paul, yang diterangkan oleh Paul sebagai obyek jaminan mengeksploitasi anak agar bisa bertemu ayahnya (Paul), begitu pula tuduhan penyanderaan anak.
" Kita tidak tahu secara keseluruhan isi percakapan itu, tentu itu butuh pembuktian lagi lebih dalam. Benar atau tidak, itu butuh proses, " cetusnya.
Ia juga menambahkan bahwa lembaganya tidak melakukan apa - apa, karena mereka mengaku baru menerima berkas dari KPAI tertanggal 6 Februari 2023.
" Ini baru sebulan "
Hadir dalam acara mediasi itu, ayah dari pasangan anak kembar perempuan, Paul La Fontaine didampingi pengacara Hezkiel Paat.
Ia juga menambahkan bahwa lembaganya tidak melakukan apa - apa, karena mereka mengaku baru menerima berkas dari KPAI tertanggal 6 Februari 2023.
" Ini baru sebulan "
Hadir dalam acara mediasi itu, ayah dari pasangan anak kembar perempuan, Paul La Fontaine didampingi pengacara Hezkiel Paat.
Hezkiel Paat (Kiel) mengatakan terima kasih atas pernyataan KPPAD Bali akan mengeluarkan surat rekomendasi tersebut.
" Kita cukup apresiasi besar ya untuk hari ini atas surat rekomendasi yang akan dikeluarkan oleh KPPAD, " ungkap Kiel dalam wawancara singkat di sebuah kedai kopi, di Denpasar.
Ia juga menjelaskan bahwa rekomendasi itu akan ia gunakan untuk mengajukan kepada pihak kepolisian untuk memperkuat dugaan pelanggaran yang dilakukan mantan istri Paul La Fontaine.
" Fakta - fakta yang kita dapat dan informasi dari klien (Paul) kami, dugaannya adalah tindak pidana pemerasan dan pemblokiran akses anak untuk bertemu ayah. Sisanya kita akan minta petunjuk dari pihak kepolisian, " pungkasnya. (Ray)