DENPASAR - Persidangan Tindak Pidana Korupsi atas nama terdakwa IWJ dan NWSY dengan agenda sidang tuntutan pada hari Selasa tanggal 29 November 2022 bertempat di Ruang Sidang Tirta Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Denpasar.
Majelis Hakim yang menyidangkan Putu Gede Astawa, S.H.,M.H. selaku Hakim Ketua, Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi, S.H.,M.H. selaku Hakim Anggota, Soebakti, S.H. selaku Hakim Anggota.
Adapun tuntutan untuk Terdakwa IWJ yang dibacakan oleh JPU pada pokoknya sebagai berikut:
1. Menyatakan terdakwa IWJ telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jis. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Jis. Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum.
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa IWJ dengan Pidana Penjara selama 7 (tujuh) Tahun dan 6 (enam) Bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan
3. Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa IWJ Rp. 300.000.000,- (Tiga ratus juta rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan.
4. Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa IWJ untuk membayar uang pengganti sebesar sebesar Rp. 3.749.118.000,- (tiga milyar tujuh ratus empat puluh sembilan juta seratus delapan belas ribu rupiah) secara tanggung renteng dengan NWSY dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dijual lelang untuk membayar uang pengganti tersebut dan jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup maka dipidana penjara selama 4 (empat) tahun penjara.
5. Menetapkan agar terhadap terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000. (lima ribu rupiah).
Bahwa adapun tuntutan untuk Terdakwa NWSY yang dibacakan oleh JPU pada pokoknya sebagai berikut,
1. Menyatakan terdakwa NWSY telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jis. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Jis. Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum.
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa NWSY dengan Pidana Penjara selama 8 (delapan) tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
3. Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa NWSY sebesar Rp. 300.000.000,- (Tiga ratus juta rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan.
4. Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa NWSY untuk membayar uang pengganti sebesar sebesar Rp. 3.749.118.000,- (tiga milyar tujuh ratus empat puluh sembilan juta seratus delapan belas ribu rupiah) secara tanggung renteng dengan IWJ dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dijual lelang untuk membayar uang pengganti tersebut dan jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup maka dipidana penjara selama 4 (empat) tahun penjara
5. Menetapkan agar terhadap terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000. (lima ribu rupiah).
Persidangan selanjutnya akan diadakan pada hari Jumat, 02 Desember 2022 dengan agenda pledoi dari penasehat hukum terdakwa. (Tim)