Tersangka berinisial IBKAM dan IBKPW saat digelandang petugas Satnarkoba |
JEMBRANA - Satuan Satnarkoba Polres Jembrana kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan tersangka berinisial IBKAM alias Gus Gobler (43th) dan IBKPW (35 th) yang keduanya berasal dari Banjar Anyar, Desa Batuagung, Kecamatan Jembrana. Hal tersebut diungkap saat Wakapolres Jembrana Kompol Losa Lusiano Araujo, S.I.K. menggelar press release di Aula Polres Jembrana, Sabtu (15/10/2022) pukul 09.30 Wita.
Saat diwawancarai media, Wakapolres Jembrana menyampaikan bahwa tersangka ditangkap saat melintasi Jalan Katulampo Keluraha Loloan Barat pada hari Senin tanggal 10 Oktober 2022 sekira pukul 22.30 Wita dengan berboncengan mengendari sepeda motor Honda Beat hitam, dimana petugas dari Satres Narkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Jembrana AKP I Komang Renta, S.H. melakukan penggeledahan badan ditempat dan pada tangan kanan tersangka di temukan 1 (satu) buah bekas pembungkus mie yang didalamnya berisi 2 (dua) plastik klip berisikan serbuk kristal bening yang diduga sabu yang dibalut lakban warna coklat.
Barang bukti yang dipamerkan Wakapolres Jembrana |
“Saat petugas melakukan penggeledahan badan dan penangkapan disaksikan langsung oleh Bapak Jaenal Arifin. Setelah diintrogasi tersangka mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya yang dibeli dari seseorang yang dipanggil Bronco (DPO),” terang Wakapolres.
“Selanjutnya dilakukan pemerikasaan pada handphone tersangka Gus Gobler dan ditemukan chat yang berisi alamat tempat diletakkan barang yang diduga sabu. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Jembrana guna proses lebih lanjut,” sambungnya.
Adapun barang bukti yang sudah diamankan diantaranya 2 (dua) buah paket kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 0,32 gram bruto atau 0,10 gram netto, 1 (satu) buah plastik bekas pembungkus mie, 2 (dua) buah potongan lakban warna coklat, 1 (satu) buah handphone merk Vivo warna biru beserta kartu simcard, 1 (satu) buah kartu ATM BRI, dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam no Pol DK 5638 ZQ beserta kunci kontak.
Dengan kejadian kasus tersebut, kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) hurf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000,00 (delapan miliyar rupiah). (D.U)