Rabu, 14 September 2022

Tak Jelas Alasan BPN Kota Denpasar Tunda Proses Sertifikat Keluarga Jero Kepisah

 

Pihak BPN Kota Denpasar menjawab lambatnya penanganan proses pemecahan sertifikat keluarga Jro Kepisah 


DENPASAR - Sengketa tanah hak waris dari Jro Gde Kepisah belum juga usai, pemanfaatan lahan tersebut terhambat prosesnya lantaran Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Denpasar, memblokir sertifikat tanah milik keluarga Jero Kepisah. Namun hal itu dibantah oleh pihak BPN Kota Denpasar.

Tak jelas alasan mendasar Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Denpasar tidak menyelesaikan pengajuan pemecahan sertifikat keluarga jero Kepisah hingga kurun waktu tahunan.

"Kita hanya menunda terhadap segala macam proses terhadap sertifikat tersebut, karena sedang ada laporan di Polda Bali," kata Kabag Tata Usaha (Kabag TU) BPN Kota Denpasar, Ida Ayu Made Patni Ambarwati (Dayu Ambar), di kantornya, Senin (12/09/2022).

Lucunya ia mengatakan bahwa penundaan itu dilakukan tanpa adanya permohonan, baik dari pelapor (EW) maupun pihak penyidik. Ditanya apakah itu merupakan inisiatif dari BPN Kota Denpasar, pihaknya tetap menolak hal yang disampaikan itu.

Bila melihat Pasal 2 Ayat 2 Peraturan Menteri ATR/BPN Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan disebutkan,

"Penyelesaian kasus pertanahan bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan mengenai penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah"

Dari apa yang disebutkan oleh Peraturan tersebut, BPN diduga tidak menjalankan apa yang menjadi tujuan tersebut.

Dayu Ambar saat ditanya lebih jelas tentang apa dasar hukum penundaan tersebut dilakukan, dirinya terkesan bingung dan juga tidak dapat menjelaskan apa dasar hukum penundaan tersebut dilakukan. Menurutnya, penundaan dilakukan hanya karena adanya laporan polisi oleh EW ke Polda Bali yang mengklaim memiliki hak atas tanah tersebut.

Ia juga tidak dapat menjelaskan sampai kapan penundaan itu diberlakukan. "Kita belum bisa jawab sekarang. Kita akan koordinasi dulu dengan Kanwil (BPN Provinsi Bali, red) untuk meminta arahan. Jadi belum bisa sekarang," ujarnya.

Melihat banyak kejanggalan saat klarifikasi terkait dugaan tudingan pihak BPN Denpasar, ditanyakan apakah ada permainan dalam kasus ini.

"Mohon maaf kami tidak bisa menanggapi itu," tandas Dayu Ambar, kepada tim Garda Media.

I Putu Harry Suandana Putra selaku kuasa hukum dari Jro Gde Kepisah menyebutkan pemblokiran sertifikat tanah keluarga Jero Kepisah diduga sarat dengan dugaan muatan kepentingan.

Sebabnya, pemblokiran dilakukan atas permohonan EW berdasarkan laporan polisi yang ia buat, padahal dasar haknya sebagai pelapor masih diragukan, karena EW dikatakan tidak ada hubungan keluarga dengan Jero Kepisah. 

"Seharusnya kan dibuktikan dulu keperdataannya, bener gak dia (EW, red) memiliki hak atas tanah itu," katanya.

Putu Harry juga mengatakan, sebelum laporan itu kini diproses di Direktorat Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Bali, kasus ini sempat ditangani oleh Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Bali.

Saat berproses di Dirkrimum, Anak Agung Ngurah Oka, perwakilan keluarga Jero Kepisah sebagai terlapor sempat ditetapkan sebagai tersangka, namun status tersangka tersebut gugur dalam gugatan praperadilan. 

Penetapan tersangka tersebut ditolak pengadilan lantaran setelah diteliti dan dikaji bukti permulaan milik EW yang disuguhkan penyidik tidak relevan. 

Barang bukti dimaksud seperti, bukti Iuran Pembangunan Daerah (IPEDA) yang dibuat pada hari minggu, serta juga dokumen-dokumen lain yang stempelnya diragukan keabsahannya.

"Sehingga majelis hakim saat itu menolak penetapan tersangka itu, dan juga telah dilakukan SP3 (penghentian penyidikan, red)," ungkap Putu Harry kepada wartawan di Denpasar, Senin (11/09/2022).

Sementara ditemui wartawan, Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto SIK, M.Si, menyampaikan kemungkinan dalam pelaporan kali ini ada bukti baru ditemukan penyidik. 

Dan pihaknya juga mengatakan persoalan kasus tanah waris Jero Kepisah yang ditangani Krimsus Polda Bali belum ada penetapan tersangka, masih dalam penyidikan.

“Belum ada tersangka. Masih proses penyidikan. Sedang melakukan pemeriksaan saksi-saksi termasuk saksi ahli. Saksi ahli dari BPN. Kita berusaha secara profesional melihat kasusnya,” ujarnya Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto.

Adanya dugaan kriminalisasi dalam kasus tanah waris Jero Kepisah ini sebelumnya juga sempat ditanggapi Kapolda Bali, Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra.

Kapolda Bali Putu Jayan Danu Putra saat itu menegaskan, segera akan menelusuri dugaan kriminalisasi yang dilakukan oknum penyidik dengan pelapor inisial EW terhadap keluarga Jero Kepisah tersebut.

“Yang jelas gini, apapun kita akan berlalu professional. Kalau memang benar adanya dan dia terbukti melanggar, kita akan tindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku pasal-pasal apa yang bisa dikenakan ke anggota yang melanggar, apapun itu, pungli dan perbuatan yang melanggar disiplin lainnya kita akan tegas,” jelas Kapolda Bali kepada wartawan saat itu, Selasa (12/4/2022). (Tim)

Lecehkan Media Grassroot, Wilson Lalengke Laporkan Kapolres Pringsewu ke Divisi Propam Polri

  Jakarta – Kapolres Pringsewu, AKPB Yunus Saputra, kembali berulah. Setelah beberapa waktu lalu dia dikecam keras karena melarang kepala s...