Satpol PP Kabupaten Jembrana melakukan penyegelan dengan memasang sticker |
JEMBRANA - Gerak cepat Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Jembrana untuk menindak lanjuti laporan adanya bangunan liar yang memakan sepadan Sungai Gelar hari ini resmi didatangi Satuan PP untuk dilakukan penyegelan.
Bangunan yang berdiri kurang lebih 5 meter dari bibir sungai membuat beberapa pengunjung yang hadir resah tentang kelestarian Sungai Gelar kedepan, apalagi sampai saat ini sudah ada 2 bangunan yang berdiri dan tidak ada satupun yang memenuhi persyaratan pembuatan ijin sebagai syarat bangunan pendukung wisata sungai yang terkenal dengan air jernihnya.
Berdasarkan hasil pengecekan ke lokasi Pihak Satpol PP bidang Gakkum membenarkan pembangunan tersebut tidak sesuai dan menyalahi aturan sepadan sungai (PUPR). Kegiatan penyegelan hari ini dihadiri pula dari pihak Kepala desa Batu Agung, Dinas LHKP, Dinas PUPR, Dinas Perijinan dan Poldes Batu Agung.
Pihak yang bertanggung jawab atas bangunan tersebut pun disuruh membuat surat pernyataan untuk tidak melanjutkan pembangunan untuk menghindari hal-hal yang berkaitan dengan pelanggaran hukum. (D.U)