Kamis, 22 September 2022

Bangunan Memakan Sepadan Sungai Gelar Disegel Satpol PP Kabupaten Jembrana

 

Satpol PP Kabupaten Jembrana melakukan penyegelan dengan memasang sticker

JEMBRANA - Gerak cepat Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Jembrana untuk menindak lanjuti laporan adanya bangunan liar yang memakan sepadan Sungai Gelar hari ini resmi didatangi Satuan PP untuk dilakukan penyegelan.




Bangunan yang berdiri kurang lebih 5 meter dari bibir sungai membuat beberapa pengunjung yang hadir resah tentang kelestarian Sungai Gelar kedepan, apalagi sampai saat ini sudah ada 2 bangunan yang berdiri dan tidak ada satupun yang memenuhi persyaratan pembuatan ijin sebagai syarat bangunan pendukung wisata sungai yang terkenal dengan air jernihnya.

Berdasarkan hasil pengecekan ke lokasi Pihak Satpol PP bidang Gakkum membenarkan pembangunan tersebut tidak sesuai dan menyalahi aturan sepadan sungai (PUPR). Kegiatan penyegelan hari ini dihadiri pula dari pihak Kepala desa Batu Agung, Dinas LHKP, Dinas PUPR, Dinas Perijinan dan Poldes Batu Agung. 



Dari Dinas Perijinan menghimbau kepada masyarakat sebelum melakukan aktifitas pembangunan terlebih dahulu ke dinas ataupun instansi terkait, mengingat bangunan tersebut sudah memakan sepadan sungai jadi hari ini dilakukan penghentian kegiatan atau pengerjaan bangunan dengan memasang sticker pada bangunan yang sudah separuh jalan tersebut.

Pihak yang bertanggung jawab atas bangunan tersebut pun disuruh membuat surat pernyataan untuk tidak melanjutkan pembangunan untuk menghindari hal-hal yang berkaitan dengan pelanggaran hukum. (D.U)

Lecehkan Media Grassroot, Wilson Lalengke Laporkan Kapolres Pringsewu ke Divisi Propam Polri

  Jakarta – Kapolres Pringsewu, AKPB Yunus Saputra, kembali berulah. Setelah beberapa waktu lalu dia dikecam keras karena melarang kepala s...