Pelaba Pura Majapahit Denpasar digunakan sebagai jalan perumahan, Kuasa Hukum Pengempon patok beton dengan kawat lindungi aset Pelaba Pura. |
DENPASAR - Warga perumahan blok A 11 kelurahan pemogan, mulai merasa tidak nyaman dengan sikap pengembang proyek perumahan, Jalan utama yang dilalui sebagian warga perumahan aktivitasnya menjadi terganggu, pagi tadi minggu (28/08/2022), ditutup sebagian warga yang mengaku pengempon Pura Majapahit Denpasar.
Pengempon Pura (68 KK), warga Banjar Monang-maning (198 KK), Banjar Samping Buni (125 KK), dengan perwakilannya mematok dengan tiang beton dan kawat berduri, tanah yang menjadi hak dari Pelaba Pura Majapahit Denpasar.
Made Subagia selaku Koordinator tim pengamanan aset pelaba pura Majapahit Denpasar mengatakan bahwa ini sudah menjadi kesepakatan dari warga masyarakat adat dan pengempon pura.
Ditanya soal ganti rugi yang diinginkan oleh masyarakat adat dan pengempon Pura Majapahit Denpasar dirinya mengatakan nilai yang disepakati untuk pembebasan jalan ini adalah 750 juta untuk Jalan sepanjang 104 meter × 4 meter (± 4 are).
"Ya ini kan untuk bisnis, sebenarnya pengembang harusnya memperhatikan ini. Jumlah itu sudah menjadi kesepakatan warga masyarakat adat dan pengempon Pura Majapahit Denpasar, "sebutnya.
Made Alit Ardika, SH., selaku kuasa hukum dari pengempon Pura Majapahit Denpasar membenarkan hal tersebut. Ia bercerita bahwa tanah itu adalah 'duwe' Pelaba Pura Majapahit Denpasar, yang dulu digarap oleh pengarap lahan, kemudian dalam berjalannya waktu setelah adanya pengecekan aset oleh para prajuru, terlihat tanah tersebut sudah berkurang termakan jalan oleh pengembang perumahan dengan 9 unit.
"Dari 9 unit itu sudah terisi semua, dari pihak Pelaba Pura mengadakan negosiasi dan mediasi dengan pengembang yang diadakan di kantor Desa Pemogan, " Jelas Ardika.
Ternyata ditelusuri terdapat 2 pengembang, yang pertama adalah Ketut Budiada, dan yang kedua adalah Nyoman Widajaya. Somasi yang telah dilayangkan dari pihak pengempon dan tim pengamanan aset Pelaba Pura sudah sebanyak 2 kali.
"Para tim pengamanan aset Pelaba Pura menugaskan kami berdua, Made Alit Ardika, SH., dan I Made Sudarsana, SH., untuk melakukan 3 kali somasi belum juga mendapatkan respon dari pihak pengembang," ungkapnya.
Ia juga menjelaskan bahwa pihak Tim Pelaba Pura sudah berniat baik dan bijaksana untuk meminta ganti rugi sewajarnya yang kadang dalam dunia usaha jalan itu bisa menjadi 2 sampai 3 kali lipat harga pasaran tanah.
"Angka 700,-an itu masih wajar dengan pasaran 1,5 M (total), setelah itu jalan ini kita bisa pakai bersama"
I Made Sudarsana, SH., yang berasal dari kantor hukum Law firm Ardika and Parthner juga menjelaskan bahwa ini merupakan cara untuk mendapat respon dari pihak pengembang.
"Kita hanya ingin duduk bersama menyelesaikan permasalahan ini, bila patok ini dirusak tentu itu menyalahi aturan hukum dan bisa dijerat pasal 385 KUHP tentang penyerobotan, "tekannya.
Menemui Dewa Niko selaku warga perumahan blok A 11 kelurahan Pemogan, mengaku merasa keberatan akses jalannya dipatok dan ditutup seperti ini.
"Ya bagaimana lagi mereka mematok tanah mereka, karena belum ada solusi yang terbaik dari pengembang. Tapi saya fokuskan kepada pengembang untuk bertanggung jawab terhadap hal ini, "jelasnya.
Ia berharap pertemuan nantinya bisa ada solusi yang terbaik, ia juga menjelaskan bahwa dirinya berkomunikasi melalui telepon bahwa kemampuan dari pengembang hanya 300 juta-an saja dan itu belum mendapatkan persetujuan dari pihak Pengempon.
"Saya akan tetap berkomunikasi dengan pihak pengembang, kelian adat dan lingkungan disini juga untuk mendorong pihak pengembang dalam menyelesaikan permasalahan ini"
Made Sondra selaku pengempon juga ambil bicara, dirinya sebagai pengempon tidak suka dengan cara pengembang mengambil tanah Pelaba Pura tanpa ijin dari Pengempon Pura.
"Harusnya mereka meminta ijin menggunakan lahan kami (Pelaba Pura Majapahit Denpasar)"
Menghubungi Nyoman Widajaya selaku pengembang perumahan tersebut melalui sambungan telepon, ia mengatakan belum bisa memberikan klarifikasi apapun mengenai hal ini.
"Saya belum bisa mengklarifikasikan apa-apa dulu, karena besok kita mau mengadakan pertemuan dengan pihak Pengempon Pura"
"Kita juga akan mengambil langkah hukum kepada Pengembang pertama bila seperti ini, saya juga dirugikan"
Ditanya pertanyaan lainnya dirinya mengatakan, "besok ya" sambil menutup pembicaraan. (Ray)
"Ya ini kan untuk bisnis, sebenarnya pengembang harusnya memperhatikan ini. Jumlah itu sudah menjadi kesepakatan warga masyarakat adat dan pengempon Pura Majapahit Denpasar, "sebutnya.
Made Alit Ardika, SH., selaku kuasa hukum dari pengempon Pura Majapahit Denpasar membenarkan hal tersebut. Ia bercerita bahwa tanah itu adalah 'duwe' Pelaba Pura Majapahit Denpasar, yang dulu digarap oleh pengarap lahan, kemudian dalam berjalannya waktu setelah adanya pengecekan aset oleh para prajuru, terlihat tanah tersebut sudah berkurang termakan jalan oleh pengembang perumahan dengan 9 unit.
"Dari 9 unit itu sudah terisi semua, dari pihak Pelaba Pura mengadakan negosiasi dan mediasi dengan pengembang yang diadakan di kantor Desa Pemogan, " Jelas Ardika.
Ternyata ditelusuri terdapat 2 pengembang, yang pertama adalah Ketut Budiada, dan yang kedua adalah Nyoman Widajaya. Somasi yang telah dilayangkan dari pihak pengempon dan tim pengamanan aset Pelaba Pura sudah sebanyak 2 kali.
"Para tim pengamanan aset Pelaba Pura menugaskan kami berdua, Made Alit Ardika, SH., dan I Made Sudarsana, SH., untuk melakukan 3 kali somasi belum juga mendapatkan respon dari pihak pengembang," ungkapnya.
Ia juga menjelaskan bahwa pihak Tim Pelaba Pura sudah berniat baik dan bijaksana untuk meminta ganti rugi sewajarnya yang kadang dalam dunia usaha jalan itu bisa menjadi 2 sampai 3 kali lipat harga pasaran tanah.
"Angka 700,-an itu masih wajar dengan pasaran 1,5 M (total), setelah itu jalan ini kita bisa pakai bersama"
I Made Sudarsana, SH., yang berasal dari kantor hukum Law firm Ardika and Parthner juga menjelaskan bahwa ini merupakan cara untuk mendapat respon dari pihak pengembang.
"Kita hanya ingin duduk bersama menyelesaikan permasalahan ini, bila patok ini dirusak tentu itu menyalahi aturan hukum dan bisa dijerat pasal 385 KUHP tentang penyerobotan, "tekannya.
Menemui Dewa Niko selaku warga perumahan blok A 11 kelurahan Pemogan, mengaku merasa keberatan akses jalannya dipatok dan ditutup seperti ini.
"Ya bagaimana lagi mereka mematok tanah mereka, karena belum ada solusi yang terbaik dari pengembang. Tapi saya fokuskan kepada pengembang untuk bertanggung jawab terhadap hal ini, "jelasnya.
Ia berharap pertemuan nantinya bisa ada solusi yang terbaik, ia juga menjelaskan bahwa dirinya berkomunikasi melalui telepon bahwa kemampuan dari pengembang hanya 300 juta-an saja dan itu belum mendapatkan persetujuan dari pihak Pengempon.
"Saya akan tetap berkomunikasi dengan pihak pengembang, kelian adat dan lingkungan disini juga untuk mendorong pihak pengembang dalam menyelesaikan permasalahan ini"
Made Sondra selaku pengempon juga ambil bicara, dirinya sebagai pengempon tidak suka dengan cara pengembang mengambil tanah Pelaba Pura tanpa ijin dari Pengempon Pura.
"Harusnya mereka meminta ijin menggunakan lahan kami (Pelaba Pura Majapahit Denpasar)"
Menghubungi Nyoman Widajaya selaku pengembang perumahan tersebut melalui sambungan telepon, ia mengatakan belum bisa memberikan klarifikasi apapun mengenai hal ini.
"Saya belum bisa mengklarifikasikan apa-apa dulu, karena besok kita mau mengadakan pertemuan dengan pihak Pengempon Pura"
"Kita juga akan mengambil langkah hukum kepada Pengembang pertama bila seperti ini, saya juga dirugikan"
Ditanya pertanyaan lainnya dirinya mengatakan, "besok ya" sambil menutup pembicaraan. (Ray)