Minggu, 14 Agustus 2022

Takut Pura Ambruk, LBH Mahagotra Pasek Sanak Sapta Rsi Bali Minta Hentikan Tambang Batuan

 

LBH Mahagotra Pasek Sanak Sapta Rsi Provinsi Bali 

KLUNGKUNG - Protes atas penambangan batuan yang dapat berdampak pada bangunan Pura Penataran Agung Catur Parahyangan Ratu Pasek Linggih Ida Bhatara Mpu Ghana Ring Pundukdawa, dilontarkan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mahagotra Pasek Sanak Sapta Rsi (MGPSSR) Provinsi Bali.




Melalui I Made Somya Putra, SH, MH selaku ketua LBH Mahagotra Pasek Sanak Sapta Rsi Bali, mengatakan sebagai perwakilan pengempon Pura Penataran Agung Catur Parahyangan Ratu Pasek Linggih Ida Bhatara Mpu Ghana Ring Pundukdawa, bahwa penggalian penambangan batuan yang berlokasi di sisi timur Pura Penataran Agung Catur Parahyangan Ratu Pasek Linggih Ida Bhatara Mpu Ghana Ring Pundukdawa yang tidak memperhatikan dampak buruk bagi bangunan Pura baik dari sisi keagamaan, keamanan, kenyamanan, dampak lingkungan, yang dilaksanakan di sisi timur Pura yang masuk wilayah Desa Pikat, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung.


Tentu akan dapat mengakibatkan kekhawatiran terhadap gejolak bila sampai ini terjadi, tentu kemarahan Jutaan pengempon Pura tersebut se-Nusantara tidak akan dapat dibendung.

"Kami akan membuat pernyataan terbuka kepada seluruh pemangku kepentingan secara local dan nasional, " sebut Ketua LBH.

Ia juga menyebutkan dalam jumpa pers yang dihadiri oleh I Made Somya Putra, SH., MH., I Made Sudarsana, SH., I Made Rusna, SH., Komang Artawan Putra, SH., I Made Alit Ardika, SH., Pura tersebut terancam akibat adanya pertambangan batuan yang diduga tidak memiliki ijin (liar).

Bahkan pengerukan sudah terjadi dengan jarak + 5 (lima) meter dengan kedalaman + 25 (Dua Puluh Lima Meter, dengan derajat hampir 90 derajat.

"Pengempon Pura telah menyatakan keberatan resmi melalui Kepala Desa (Perbekel) Desa Pikat, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung, agar menghentikan proses pelaksanaan penggalian tanah di sisi timur Pura Penataran Agung Catur Parahyangan Ratu Pasek Linggih Ida Bhatara Mpu Ghana Ring Pundukdawa sesuai dengan Surat Nomor : 004/PENGEMPON/VIII/2022, tertanggal 01 Agustus 2022, Prihal Keberatan Terhadap Pelaksanaan Kegiatan Penggalian, "jelas Somya.

Bahwa terhadap surat tersebut, Perbekel Desa Pikat, Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung telah mengundang mereka untuk membahas masalah tersebut pada Hari, Jumat, Tanggal 5 Agustus 2022 bertempat Di Kantor Perbekel Desa Pikat.

Dalam acara tersebut dihadiri oleh Perbekel Desa Pikat, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Klungkung, Dinas DKLH Kabaputen Klungkung, Kepolisian, BABINKAMTIBMAS,  Pemilik Lahan.

"Alasan Pemilik Lahan berani menggali dan melakukan pertambangan tanpa ijin karena untuk kepentingan proyek nasional pembangunan Tempat Pesta Kesenian Bali (PKB) yang baru yang dicanangkan Pemerintah Provinsi Bali"

Bahwa selain diputuskan dalam pertemuan, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Klungkung secara tegas dan resmi telah menghentikan Penggalian batuan tersebut, melalui Surat Nomor: 331.1/047/Satpol PP dan PMK/2022, Tertanggal 5 Agustus 2022.

Ditanyakan apakah ada yang membekingi sampai masyarakat sekitar atau pengempon belum bereaksi terhadap penambangan itu, dirinya menjawab para pengempon sudah menyuruh tim LBH MGPSSR untuk memediasi kondisi yang ada di lapangan.

"Mungkin lebih tepatnya melakukan pembiaran, tetapi kami akan kawal. Karena berdasarkan surat dari Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Klungkung sudah menghentikan penggalian"

Berdasarkan surat rilis penambangan dilakukan secara masif, sistematif dan secara visual telah mengeruk perbukitan dengan luas berhektar-hektar, akan tetapi, Pemeritah Provinsi Bali dan Pemerintah Kabupaten Klungkung sama sekali tidak melaksanakan pengawasan maupun pembinaan terhadap para penambang bantuan illegal tersebut.

Bahkan Pemerintah Provinsi Bali dan Bupati Klunkung terkesan membiarkan dan tidak ada kebijakan (policy/blaid) untuk memberikan perlindungan bagi Lingkunga, Tata Ruang dan kesucian Pura Penataran Agung Catur Parahyangan Ratu Pasek Linggih Ida Bhatara Mpu Ghana Ring Pundukdawa dan seolah-olah menutup mata atas adanya kerusakan lingkungan yang mengancam keberadaan dan kesucian Pura di wilayah tersebut, dimana pembiaran kerusakan lingkungan yang mengancam keberadaan dan kesucian pura adalah bertentangan dengan ketentuan Tata Ruang.

"Kawasan itu merupakan kawasan Hutan dan Perbukitan berupa Kawasan Hutan Pada sepadan Jurang bukan sebagai zonasi kawasan pertambangan, "sergahnya. (Ray)

Lecehkan Media Grassroot, Wilson Lalengke Laporkan Kapolres Pringsewu ke Divisi Propam Polri

  Jakarta – Kapolres Pringsewu, AKPB Yunus Saputra, kembali berulah. Setelah beberapa waktu lalu dia dikecam keras karena melarang kepala s...