GATRADEWATA NEWS ● BALI | Yayasan Jaringan Hindu Nusantara (YJHN) asuhan Wayan Kantha Adnyana (64) yang getol membela harga diri masyarakat Bali, terutama kasus-kasus rumit seperti penghinaan agama Hindu Bali di media Sosial.
Wayan Kantha Adnyana menurut penuturannya saat bertemu awak media Gatra Dewata, menyebutkan bahwa dirinya sedang melaporkan atau mengadukan terjadinya peristiwa dan perbuatan mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat diaksesnya informasi pencemaran nama baik.
"Ini dapat menimbulkan rasa kebencian, permusuhan individu dan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) yang diduga dilakukan oleh akun Media Sosial yang bernama RYO FAHRI melalui akun Media Sosial Twitter, "ungkapnya, Rabu (29/06/2022), di Kantor Polda Bali.
Ia juga menerangkan bahwa pelecehan yang dilakukan oleh RYO FAHRI melalui akun Media Sosial Twitter, dengan postingan bertuliskan dan berbunyi,
"Adakah orang Hindu bali yang cerdas??? Tidak ada, karena orang hindu bali byk yang makan daging babi, itu sumber masalahnya knp org org hindu bali menjadi tolol secara turun temurun"
Tentu itu membuat masyarakat Bali yang khususnya beragama Hindu merasa martabat dan nama baik kami direndahkan dan kami merasa bahwa pemilik akun RYO FAHRI melalui akun Media Sosial Twitter for Android telah memposting kata-kata yang memiliki unsur ujaran kebencian, penghinaan, dan pencemaran nama baik masyarakat Bali yang beragama Hindu.
Ia juga menerangkan dalam surat laporannya, dengan menunjuk ketentuan dalam Pasal 28 ayat (2) J.o Pasal 45A ayat (2) UU ITE menyatakan: "setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, rasa dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)".
Berdasarkan fakta hukum tersebut, maka sesuai dengan dasar hukum pada ketentuan Pasal 27 ayat (3) J.o. Pasal 45 ayat (3) UU ITE menyatakan: "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 750.000.000,- (Tujuh ratus lima puluh juta rupiah)", Undang-undang No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Bahwa dari uraian perisitiwa, bukti-bukti yang PELAPOR miliki dan dasar hukum yang digunakan pada laporan ini, maka sesuai ketentuan Pasal 108 KUHAP, menyatakan, setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan/atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyidik dan/atau penyidik baik lisan maupun tertulis.
"Kami tidak berharap lebih atas laporan ini, karena jauh. Yang penting kami orang Bali masih ada dan berani untuk mewakili umat dan Bali untuk mengcounter isu seperti ini, "ungkapnya.
Ia juga tidak menginginkan umat Hindu Bali terus menjadi obyek dari hinaan, dan cacian.
"Kami harus konsisten membela Bali, kalo lihat kata-katanya siapa yang tidak tersinggung. Kita hidup, mati di Bali"
Ia juga mengajak wakil rakyat dan pemimpin Bali untuk tetap membela Bali dari pelecehan-pelecehan yang ada selama ini. (Ray)