Upacara Mejaya-jaya, Kukuhkan Kertha Desa Adat, Sabha Desa Adat dan Pecalang |
BULELENG ● Desa Tunju, kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng mengadakan upacara persembahyangan Mejaya-jaya. Upacara disini dimaksudkan agar mendapatkan pencerahan, keselamatan dalam menjalankan tugas sebagai prajuru di Desa Tunju yang lagi dirundung permasalahan pembangunan menara telekomunikasi di Setra Desa Tunju yang dapat penolakan dari masyarakat adat.
Menemui Putu Budhiana, SE., selaku koordinator 9 dan juga Prajuru Kertha Desa Adat Tunju yang baru saja mendapatkan pengesahan dan pengukuhan ini. Ia menerangkan bahwa persembahyangan ini bagian dari rentetan acara kegiatan dalam pengukuhan dan pengesahan Lembaga Kertha Desa Adat, Lembaga Sabha Desa Adat dan Pecalang yang dibentuk didalam paruman desa adat, Sabtu (09/07/2022).
"Jadi kita secara resmi sudah dilantik, jadi kami bisa melaksanakan tugas sesuai dengan aturan yang ada, kita adalah pendamping dari Jro Bendesa dalam berdiskusi dan keadilan di Desa Tunju ini, "ungkapnya, Rabu (13/ 07/2022) di Pura Desa Puseh, Desa Tunju, Seririt.
Ditanyakan soal Surat Keputusan (SK) Majelis Desa Adat (MDA) Bali yang menjadi polemik, ia menjelaskan bahwa penunjukan ini adalah kewenangan dari Bendesa adat dalam Paruman Desa Adat waktu yang lalu.
"Itu sudah ada pemberhentian dan penunjukan kembali dalam paruman desa Adat, hari ini dikukuhkan dan mejaya-jaya tadi. Sesuai administrasi MDA sudah dibenarkan, itu sudah ada didalam klausul SK itu sendiri"
"Paruman itu dihadiri oleh 157 Krama Adat Tunju"
Bandesa Adat Tunju yang diceritakan oleh Jro Budhiana tentang pemberhentiannya itu, karena dipaksa untuk mengambil alih sengketa SDN 2 Gunungsari yang sedang di police line, dan Jro Bendesa tidak berani melakukan itu sebutnya.
Dan itu wajar saja lantaran Bandesa yang saat itu menjabat dalam kondisi tahanan rumah sesuai dengan keputusan hukum di pengadilan. Itu menjadi pertimbangan mereka secara otomatis langsung bisa masuk penjara bila menyetujui untuk mengambil lahan sengketa itu.
"Saya tidak menyalahkan itu, tekanan ini membuat beliau seperti itu, beliau juga manusia biasa. Saya juga sudah tanyakan ke MDA dan ada video beredar juga di masyarakat bahwa saat Bandesa menjadi tahanan dirumah, beliau itu tidak dicabut secara administrasi, dan juga sudah diangkat kembali per-22 Mei 2022 kembali mengabdikan diri kembali"
Melihat video amatir yang beredar di masyarakat, Nyoman Suyasa selaku MDA Alit Kecamatan Seririt mengatakan disana bahwa SK yang ada saat ini adalah masih syah. Disana disebutkan juga bahwa tentang plt dari Bandesa Adat Tunju tidak diakui.
"Prajuru desa adat itu berdasarkan kolektif kolegial, maka bila Bandesa berhalangan maka akan digantikan sementara oleh Patajuh (sekretaris) desa adat"
Ia juga menegaskan disana bahwa prajuru memang bisa saja digantikan, tetapi harus mengikuti prosedur yang benar. Bila ada surat pengunduran diri dari Bandesa yang menjabat itu tidak otomatis melalaikan tugasnya.
"Itu masih dalam proses saja, pengunduran diri itupun harus melalui paruman desa adat, kalo disetujui langsung ditunjuk penggantinya biasanya penggantinya petajuh, penyarikan dan patengen (bendahara)," pungkasnya.
Berusaha menghubungi lewat pesan elektronik dan telepon Nyoman Suyasa belum mau memberikan keterangan perihal pernyataannya itu, tetapi ia bersedia bila bertemu tatap muka. Karena waktu harus kembali ke Denpasar pertemuan itu belum terlaksana sampai berita ini turun. (Ray)
"Jadi kita secara resmi sudah dilantik, jadi kami bisa melaksanakan tugas sesuai dengan aturan yang ada, kita adalah pendamping dari Jro Bendesa dalam berdiskusi dan keadilan di Desa Tunju ini, "ungkapnya, Rabu (13/ 07/2022) di Pura Desa Puseh, Desa Tunju, Seririt.
Ditanyakan soal Surat Keputusan (SK) Majelis Desa Adat (MDA) Bali yang menjadi polemik, ia menjelaskan bahwa penunjukan ini adalah kewenangan dari Bendesa adat dalam Paruman Desa Adat waktu yang lalu.
"Itu sudah ada pemberhentian dan penunjukan kembali dalam paruman desa Adat, hari ini dikukuhkan dan mejaya-jaya tadi. Sesuai administrasi MDA sudah dibenarkan, itu sudah ada didalam klausul SK itu sendiri"
"Paruman itu dihadiri oleh 157 Krama Adat Tunju"
Bandesa Adat Tunju yang diceritakan oleh Jro Budhiana tentang pemberhentiannya itu, karena dipaksa untuk mengambil alih sengketa SDN 2 Gunungsari yang sedang di police line, dan Jro Bendesa tidak berani melakukan itu sebutnya.
Dan itu wajar saja lantaran Bandesa yang saat itu menjabat dalam kondisi tahanan rumah sesuai dengan keputusan hukum di pengadilan. Itu menjadi pertimbangan mereka secara otomatis langsung bisa masuk penjara bila menyetujui untuk mengambil lahan sengketa itu.
"Saya tidak menyalahkan itu, tekanan ini membuat beliau seperti itu, beliau juga manusia biasa. Saya juga sudah tanyakan ke MDA dan ada video beredar juga di masyarakat bahwa saat Bandesa menjadi tahanan dirumah, beliau itu tidak dicabut secara administrasi, dan juga sudah diangkat kembali per-22 Mei 2022 kembali mengabdikan diri kembali"
Melihat video amatir yang beredar di masyarakat, Nyoman Suyasa selaku MDA Alit Kecamatan Seririt mengatakan disana bahwa SK yang ada saat ini adalah masih syah. Disana disebutkan juga bahwa tentang plt dari Bandesa Adat Tunju tidak diakui.
"Prajuru desa adat itu berdasarkan kolektif kolegial, maka bila Bandesa berhalangan maka akan digantikan sementara oleh Patajuh (sekretaris) desa adat"
Ia juga menegaskan disana bahwa prajuru memang bisa saja digantikan, tetapi harus mengikuti prosedur yang benar. Bila ada surat pengunduran diri dari Bandesa yang menjabat itu tidak otomatis melalaikan tugasnya.
"Itu masih dalam proses saja, pengunduran diri itupun harus melalui paruman desa adat, kalo disetujui langsung ditunjuk penggantinya biasanya penggantinya petajuh, penyarikan dan patengen (bendahara)," pungkasnya.
Berusaha menghubungi lewat pesan elektronik dan telepon Nyoman Suyasa belum mau memberikan keterangan perihal pernyataannya itu, tetapi ia bersedia bila bertemu tatap muka. Karena waktu harus kembali ke Denpasar pertemuan itu belum terlaksana sampai berita ini turun. (Ray)