Sabtu, 16 Juli 2022

Salah Paham, LPD Candikusuma Selesaikan Dengan Damai Permasalahan Warganya

 


JEMBRANA ● Langkah besar mungkin kalimat itu yang pantas disematkan kepada I Komang Desen selaku Ketua Lpd yang sekaligus menjadi pemangku di Merajapati Desa Candi Kusuma Kecamatan Melaya Kabupaten Jembrana, terkait pemberitaan media tertanggal 4/7/2022 yang berjudul,

 "Dilarang Ke Pura Karena Tidak Melunasi Utang Nominal Anaknya Yang Tidak Jelas" (klik untuk link)

Setelah berita itu viral di masyarakat khususnya Jembrana dan sempat dipanggil kerumah jabatan Bupati yang dihadiri juga Kapolres Jembrana dan MDA Jembrana beserta jajaran pengurus di tingkat kecamatan Melaya, secara umum Bupati Jembrana I Nengah Tamba menghimbau agar permalahan itu segera diselesaikan dengan cara-cara damai untuk menghasilkan kedamaian yang kondusif di masyarakat.



Pada tanggal 8 Juli 2022 Ketua Lpd dan Bendesa Desa Adat Candi Kusuma melakukan paruman desa untuk mediasi untuk klarifikasi yang mengundang semua aparatur desa adat dan yang bersangkutan I Made Raka yang juga disaksikan Bhabinkamtibnas dan Bhabinsa Desa Candikusuma. Paruman berjalan alot sehingga I Komang Desen selaku Ketua Lpd mempunyai inisiatif agar paruman ditunda, karena melihat dari permasalahan yang dirasa tidak menemukan titik temu.

Sore hari setelah itu selanjutnya Ketua Lpd I Komang Desen menemui  Made Raka dirumahnya untuk menjelaskan secara rinci masalah terkait utang piutang beserta bukti dan kronologinya untuk dapat dipahami sehingga dapat terselesaikan penuh rasa kekeluargaan dengan saling menerima dan permasalahan utang piutang dianggap selesai dan tuntas.


Ketua Lpd Candikusuma memperlihatkan berita acara terselesaikannya permasalahan piutang berikut rinciannya.

Ketua Lpd I Komang Desen yang ditemui langsung Tim Media Gatra Dewata menuturkan, 

"Permasalahan yang terjadi kemarin murni kesalahpahaman karena kurangnya penjelasan secara rinci dari pegawai Lpd kepada masyarakat, sehingga muncul masalah-masalah lain. Kemarin sudah kami selesaikan secara hati terbuka tanpa ada tekanan dan Raka selaku peminjam sudah mengerti dan melunasi piutangnya, kemudian terkait dilarang ke pura juga karena ada kesalahpahaman kelian adat yang bersangkutang yang juga sudah diselesaikan secara kekeluargaan paras paros dan kedepan Made Raka seperti biasa, bisa menjalankan rutinitas ke pura dan bisa meminjam kembali ke Lpd, "pungkasnya. (D.U)

Lecehkan Media Grassroot, Wilson Lalengke Laporkan Kapolres Pringsewu ke Divisi Propam Polri

  Jakarta – Kapolres Pringsewu, AKPB Yunus Saputra, kembali berulah. Setelah beberapa waktu lalu dia dikecam keras karena melarang kepala s...