GATRADEWATA NEWS ● BALI | Pada hari Selasa, tanggal 05 Juli 2022 dimulai pukul 15:00 WITA di halaman belakang Kantor Kejaksaan Negeri Jembrana telah dilaksanakan kegiatan pengeluaran tahanan atas nama I Gusti Ngurah Bagus Alit Putra disangka melanggar Pasal 362 KUHP yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice).
Dalam kesempatan tersebut, Tersangka juga menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada Saksi Ni Putu Eka Indrawati yang merupakan kakak ipar dari Tersangka. Terselenggaranya penghentian penuntutan ini tidak luput dari peran aktif dan kerelaan hati dari Saksi Ni Putu Eka Indrawati untuk tidak melanjutkan perkara ke persidangan.
Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana Salomina Meyke Saliama, S.H., M.H. dan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jembrana Delfi Trimarioni, S.H. melepas rompi/ baju tahanan sebagai simbol bahwa Tersangka telah dihentikan penuntutannya.
Kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda NF 125 D warna hitam silver tahun 2003 Nomor Polisi DK 2037 WN dengan Noka: MH1JB21173K313230 dan Nosin: JB21E-1310723; - 1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor merek Honda, atas barang bukti tersebut dikembalikan kepada Ni Putu Eka Indrawati sebagaimana dalam Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif Justice. (D.U)