Dewa Sudarsana menghadiri undangan MDA Kabupaten Gianyar |
GATRADEWATA NEWS ● BALI | Menyambung peristiwa yang kemarin lalu tentang Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (PMA) Provinsi Bali yang mengharuskan mengenakan pph.21 kepada prajuru adat di Bali, mendapatkan pertanyaan dari I Dewa Putu Sudarsana selaku Petajuh Adat salah satu desa di kabupaten Gianyar.
Baca berita sebelumnya....(klik untuk link)
Dari hal itu, I Dewa Putu Sudarsana mendapatkan surat undangan dari Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Gianyar, dengan nomor surat 25/MDA-GR/V/2022, tertanggal Gianyar, 4 Juni 2022. Surat tersebut ditujukan kepada Bandesa Desa Adat Tarukan beserta Prajuru, terkait Video Prajuru Desa Adat Tarukan atas nama I Dewa Putu Sudarsana tentang Pemotongan Pajak Insentif yang diterima oleh Bandesa dan Prajuru Desa Adat yang tayang di Gatra Dewata News.
Dewa Putu Sudarsana selaku Petajuh di Desa Adat Tarukan menghadiri undangan tersebut. Dalam pertemuan tertutup tersebut Dewa Sudarsana mengatakan kepada awak media bahwa terjadi kesepakatan bahwa Majelis Desa Adat Gianyar sebagai payung hukum Desa Adat di Bali, setuju belum ada eksekusi pemotongan sebelum ada surat rujukan dari kantor Pajak.
"Eksekusi pajak itu akan dilakukan bila ada putusan dari Dirjen Pajak Pratama melalui BPK, apapun temuan itu. Artinya pemotongan itu belum di eksekusi (pemotongan) terkait surat edaran tersebut, "ungkapnya, Senin (06/06/2022), di Kantor MDA Kabupaten Gianyar.
Ia mengatakan tidak mau pernyataannya itu mengatasnamakan seluruh prajuru Desa Adat yang ada, tetapi sebagai pribadi (wajib pajak) dan Petajuh Desa Adat Tarukan.
Ditanyakan soal keterbukaan kepada publik dengan dilarangnya awak media mengikuti rapat klarifikasi tersebut, diduga bertentangan dengan pernyataan Arya Sandhiyudha selaku Wakil Ketua Komisi Informasi (KI) Pusat RI.
Beliau mengatakan bahwa intisari dari demokrasi adalah partisipasi, dan itu memberi ruang pada masyarakat untuk terlibat mendorong dan mengawasi kebijakan-kebijakan pemerintah, dengan demikian pemerintah akan lebih terbuka (open government), dan termuat dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, pada acara FGD Indek Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) Bali di Hotel Trans Legian Kuta, Bali, Selasa (31/05/2022).
Hal serupa diungkapkan juga oleh Anak Agung Gde Alit Asmara, selaku Ketua MDA Kabupaten Gianyar. Bahwa dirinya telah bersurat kepada Dirjen Pajak tentang pemotongan dari intensif yang diberikan oleh pemerintah Bali untuk Desa Adat di Bali.
"Kita sudah bersurat kepada Dirjen Pajak terkait hal itu, untuk intervensi (Desa Adat Tarukan) tidak ada itu. Kita di Negara hukum kita harus taat terhadap hukum, kita konsepnya ngayah tidak pernah berpikir begitu, "ungkapnya di hari yang sama.
Ia juga menjelaskan bahwa dirinya sebagai MDA Kabupaten Gianyar menjembatani tentang masalah tersebut. Ditanya soal pph.21 dirinya mengatakan tidak tahu menahu masalah tersebut dan menganjurkan bertanya ke Dirjen Pajak.
"Kita masih menyamakan persepsi terhadap pph.21, kita tetap terbuka diawasi oleh Ombudsman, "jawab Agung menjawab pertanyaan salah satu wartawan.
Menanyakan tentang temuan BPK dasar dari pengenaan pajak, dirinya mengatakan bahwa tidak bisa menjawab hal itu, itu ranah dari Dinas PMA.
Menanyakan hal itu kepada Dinas PMA yang hadir, I Putu Sutaryana selaku Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Pemerintahan Desa Adat, belum juga bersedia memberikan penjelasan.
"Mohon maaf saya belum bisa memberikan keterangan, mungkin bisa langsung menanyakan kepada Kepala Dinas (Kadis PMA), saya takut salah nanti, "ujarnya sambil meninggalkan awak media. (Ray)