Senin, 16 Mei 2022

Tutup Akses Pura, Sukayasa Sebut Langgar HAM

 

Wayan Pasek Sukayasa, ST.SH., Wakil Ketua Bidang Hukum dan Organisasi Parisadha Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali

GATRADEWATA NEWS ● BALI | Bukan hanya tembok penghalang jalan keluar masuk akses 'Pemedal' Pura Dalem Bingin Ambe saja tertutup, mata hati masyarakat Hindu Bali sepertinya tidak banyak perduli tentang kondisi sebuah bangunan suci umat Hindu ini.

Hingga saat ini permasalahan penutupan akses masuk (Pemedal) Pura Dalem Bingin Ambe tak kunjung menemukan titik terang. Anggota Garda Media menanyakan hal itu kepada Wakil Ketua Bidang Hukum dan Organisasi Parisadha Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali, Wayan Pasek Sukayasa, ST.SH. Ia mengatakan akan mengkordinasikan dengan Ketua PHDI secepatnya, apabila diperlukan ia akan mempersiapkan jalur hukum untuk menyelesaikan kasus ini.

"Yang kami tahu ini kasus lama sekali, ini berawal dari informasi pemilik Pura tersebut. Dikatakan pemilik lahan di depan itu adalah ahli waris yang sudah pindah agama, tentu setelah pindah agama tidak perduli dengan Pura-nya," sebutnya menjelaskan, Senin (16/05/2022), melalui pesan elektronik.

Ia juga mengatakan untuk mengikuti proses yang sudah dilakukan, jika ada surat yang di keluarkan pihak BPN bahwa tanah labe pura tersebut belum punya identitas kepemilikan, bukan berarti seorang semena-mena menutup aksesnya keluar masuk, apalagi merupakan tempat peribadatan umat bergama Hindu (pura).

"ini sudah jelas-jelas perbuatan melanggar hukum, "ungkapnya.

Masalah bagaimana seseorang bisa menutup akses jalan orang atau merintangi dan melanggar kemerdekaan orang lain. Itu yang dikatakan oleh Pasek Sukayasa. Apalagi pura tersebut milik banyak orang untuk melakukan persembahyangan atau tempat ibadah umat Hindu.

"PHDI Bali sebagai majelis selalu akan mendampingi dalam penyelesaiannya, namun jika upaya hukum akhir atau ultimium remidium, wajib pengempon pura merasa keberatan untuk mengadukan ke polda bali. Itu jika restoratif juistice gagal, "jelasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa perbuatan tergugat menutup jalan yang digunakan sebagai jalan bersama sebagai Perbuatan Melawan Hukum. Pasal yang diterapkan berdasarkan pasal 1365 KUHPerdata, perbuatan melawan hukum adalah tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.

Ia merujuk berita artikel detiknews, "Tetangga Bikin Rumah di Ujung Jalan hingga Nutup jalan atau askes keluar masuk untuk manusia; Dalam kitab hukum pidana seuai pasal; Isi atau bunyi Pasal 192 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
Pasal 192.

'Barangsiapa dengan sengaja membinasakan, membuat hingga tidak dapat lagi atau merusakkan sesuatu pekerjaan untuk lalu lintas bagi umum, merintangi sesuatu jalan umum, baik jalan didarat maupun jalan di-air, atau merintangi sesuatu tindakan yang diambil untuk keselamatan bagi pekerjaan atau jalan yang serupa itu dapat dihukum kurungan'.

Dan juga itu melanggar HAM, disebutkannya adalah Pelanggaran HAM berat adalah kejahatan luar biasa yang mengakibatkan kerugian yang bersifat sulit dikembalikan ke keadaan semula.

"Korban pelanggaran HAM berat umumnya menderita luka fisik, luka mental dan UUD 45 juga mengatur pada pasal 28 E kebebasan beragama, apalagi yang menutup akses jalan ke tempat ibadah (Pura) itu umat lain, memperkuat terjadi PMH nya, "pungkasnya. (Ray)

Lecehkan Media Grassroot, Wilson Lalengke Laporkan Kapolres Pringsewu ke Divisi Propam Polri

  Jakarta – Kapolres Pringsewu, AKPB Yunus Saputra, kembali berulah. Setelah beberapa waktu lalu dia dikecam keras karena melarang kepala s...