GATRADEWATA NEWS ● BALI | Surat Gubernur Koster Pemohonan Penetapan Status Endemi untuk Bali ditanggapi serius oleh Presiden Joko Widodo, surat yang ditujukan kepada Menteri Kesehatan RI pada tanggal 17 Mei 2022 dengan nomer 773/SatgasCovid19/V/2022 dengan sifat segera.
Surat itu berisi tentang mendesaknya upaya pemulihan pariwisata serta perekonomian Bali yang sudah mengalami keterpurukan selama lebih dari 2 tahun, dengan faktor yang dibabarkan oleh Gubernur sebagai berikut,
1. Kasus terkonfirmasi positif harian terus mengalami penurunan secara konsisten dan signifikan, melandai dan stabil pada angka 10-20 orang per hari, positive rate selalu dibawah 2%, tingkat kesembuhan kumulatif mencapai 97%, dan angka kematian mendekati nol.
2. Kondisi yang stabil ini tetap terjaga:
a. meskipun telah diberlakukan kebijakan tanpa karantina dan Visa On Arrival (VOA) untuk 60 negara bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) sejak tanggal 7 Maret 2022.
b. Telah berlangsung beberapa pertermuan internasional yang melibatkan banyak peserta, antara lain Pertemuan Parlemen Sedunia (IPU) dan Pertemuan Konvensi Minamata, pada bulan Pebruari tahun 2022.
c. Banyak aktifitas adat berupa Pawai Ogoh-Ogoh yang melibatkan ribuan orang dimasing-masing Desa Adat se-Bali, tanggal 2 Maret 2022, dalam rangka Hari Raya Nyepi Tahun 2022.
d. Telah berlangsung Upacara Keagamaan, di Pura Besakih, melibatkan puluhan ribu orang, selama 3 minggu, sejak tanggal 17 Maret 2022 sampai 7 April 2022.
e. Membludaknya kunjungan wisatawan domestik pada saat libur Lebaran tahun 2022.
3. Tingkat pencapaian vaksinasi di Provinsi Bali terutama vaksinasi ketiga (booster) sudah mendekati 70%, dan imunitas masyarakat Bali sudah mencapai 98%.
4. Sehubungan dengan hal tersebut, Saya memohon kepada Bapak agar berkenan menetapkan status endemi untuk Bali, dalam rangka percepatan pemulihan pariwisata dan perekonomian Bali.
Kemudian surat Permohonan Gubernur Koster untuk pemberlakukan bijakan tanpa tes PCR untuk PPLN ke Bali pada tanggal 17 Mei 2022, nomer surat 752/SatgasCovid19/V/2022, dengan sifat segera, yang ditujukan kepada Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19.
Dengan surat kurang lebih sama itu dengan menekankan kepada tingkat pencapaian vaksinasi di Provinsi Bali terutama vaksinasi ketiga (booster) sudah mendekati 70%, dan imunitas masyarakat Bali sudah mencapai 98%.
Ini berarti perkembangan COVID-19 tersebut menunjukkan bahwa, Bali sudah sangat nyaman, aman, dan kondusif untuk dikunjungi wisatawan domestik dant mancanegara. Dan dari hal inilah menekankan untuk diberlakukan kebijakan baru yang bersifat khusus bagi PPLN ke Bali, yakni tidak mensyaratkan Tes PCR dalam rangka percepatan pemulihan pariwisata dan perekonomian Bali. (Ray)
Ini berarti perkembangan COVID-19 tersebut menunjukkan bahwa, Bali sudah sangat nyaman, aman, dan kondusif untuk dikunjungi wisatawan domestik dant mancanegara. Dan dari hal inilah menekankan untuk diberlakukan kebijakan baru yang bersifat khusus bagi PPLN ke Bali, yakni tidak mensyaratkan Tes PCR dalam rangka percepatan pemulihan pariwisata dan perekonomian Bali. (Ray)