Jumat, 06 Mei 2022

Gubernur Bali Sing Main-Main ! Deportasi Bule Viral Tanpa Busana

 

WNA yang terlibat foto tanpa busana akan dideportasi

GATRADEWATA NEWS ● BALI | Gubernur Bali Wayan Koster tegas perintahkan Kanwil Kemenkumham Bali untuk mendeportasi warga negara asing (WNA) yang membuat foto tanpa busana di obyek wisata Kayu Putih, Tabanan, Bali.




Viralnya informasi di media sosial mengenai Warga Negara Asing yang membuat foto tanpa busana di Obyek Wisata Kayu Putih Banjar Dinas Bayan, Desa Tua, Tabanan mendapatkan perhatian yang luas dari Masyarakat.

Itu disebabkan sangat bertentangan dengan kebudayaan Indonesia khususnya kebudayaan Bali yang memegang teguh Adat Istiadat dan Norma Agama. Atas perintah itu Kanwil Kemenkumham Bali melalui Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar bertindak cepat dan memerintahkan Tim Seksi Inteldakim Kanim Denpasar untuk melakukan
penelusuran terkait berita tersebut dengan melakukanpengecekan pada sistem Keimigrasian dan mendatangi lokasi kejadian, Rabu (04/05/2022).

Bule Rusia sebut dirinya tidak bermaksud melecehkan dan bersedia meminta maaf,  Sumber foto WA group


Selanjutnya, pada hari kamis tanggal 05 Mei 2022 pukul 13.00 WITA, telah dilakukan pemeriksaan serta pengambilan keterangan kepada WNA tersebut dimana sebelumnya telah dilakukan serah terima oleh Pihak Direktorat Kriminal Khusus
Polda Bali.

Berdasarkan hasil pemeriksaaan terhadap WNA tersebut diperoleh keterangan sebagai berikut, ALINA FAZLEEVA alias AF (perempuan),Kewarganegaraan Rusia (28), dengan izin tinggal KITAS Investor. Dan AMDREI FAZLEEV (laki-laki), Kewarganegaraan Rusia (36), dengan Izin tinggal KITAS Investor, dengan penjamin adalah PT. Art Planet Evolution.

Pasangan Suami Istri ini masuk pertama kali ke Indonesia pada tahun 2020 dan
yang kedua pada Bulan November tahun 2021. Bahwa maksud dan tujuan yang
bersangkutan datang ke indonesia adalah berlibur dan Berinvestasi. Pasangan
suami istri ini merupakan investor yang mendirikan PT. Art Planet Evolution yang bergerak dalam bidang Pakaian dan alat musik.

Pasangan suami istri ini mengakui
bahwa foto viral yang diunggah dalam Akun Instagram pribadi milik saudari AF
adalah dirinya yang dilakukan pada tanggal 1 Mei 2022 di Obyek Wisata Kayu Putih, Banjar Dinas Bayan, Desa Tua, Tabanan.

Ia mengatakan bahwa tidak mengetahui bahwa pohon tersebut merupakan tempat yang disucikan di Bali. Pasangan suami istri ini juga mengakui bahwa tidak bermaksud untuk tidak menghormati budaya Bali, karena motif yang bersangkutan adalah foto dengan tema menyatu bersama Alam yang
menurutnya masuk kedalam Seni.

Dokumentasi itu juga bertujuan untuk pribadi bukan komersil. Selain itu, mereka juga mengakui melakukan perbuatan tersebut secara sadar dan murni karena kehendak sendiri tanpa paksaan orang lain.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya WNA tersebut juga telah menjalani upacara Adat pada hari Jumat 6 Mei 2022 di Desa Tua, Tabanan sesuai dengan peraturan adat yang berlaku.

Gubernur Bali menyatakan bahwa Kedua orang asing tersebut sangat jelas tidak menghormati budaya Bali, dan mencoreng nama Bali dengan
perbuatannya yang melakukan foto dengan tidak berbusana di kawasan suci.

Sehingga kedua orang asing tersebut untuk dilakukan Pendeportasiandan
segera meninggalkan wilayah Bali pada kesempatan pertama.

Jamaruli Manihuruk selaku Kakanwil Kemenkumham Bali menyampaikan bahwa dari hasil pemeriksaan, WNA tersebut terbukti melakukan kegiatan yang membahayakan ketertiban umum dan tidak menghormati peraturan yang berlaku sehingga akan diberikan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Pendeportasian.

"Namanya juga akan dimasukkan dalam daftar tangkal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, "ungkap Manihuruk.

“Kami menghimbau kepada masyarakat di seluruh wilayah Provinsi Bali agar proaktif memantau dan melaporkan berbagai jenis pelanggaran yang dilakukan oleh Warga Negara Asing kepada pihak yang berwenang sehingga dapat diambil tindakan tegas, "pungkasnya.

Ia juga berharap kepada seluruh WNA yang berkunjung ke Bali agar selalu berperilaku tertib dengan menghormati hukum dan Nilai Budaya Masyarakat Bali.

"Silahkan nikmati keindahan pulau bali namun jika melakukan pelanggaran tidak akan ada tempat bersembunyi karena setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku, ” tutupnya, Denpasar (6/5/2022). (Tim)

Lecehkan Media Grassroot, Wilson Lalengke Laporkan Kapolres Pringsewu ke Divisi Propam Polri

  Jakarta – Kapolres Pringsewu, AKPB Yunus Saputra, kembali berulah. Setelah beberapa waktu lalu dia dikecam keras karena melarang kepala s...