Senin, 04 April 2022

Terkait Cek di Notaris, Pihak Ahli Waris Ungasan Tantang Sumpah Cor

 

Made Suka dan keluarga selaku ahli waris tanah sengketa Ungasan

GATRADEWATA NEWS ● BALI | Untuk membuktikan niat sungguh-sungguhnya pihak ahli waris tanah sengketa menantang Notaris Putu Chandra atas pernyataannya yang mengatakan tidak ada membawa cek yang tidak dapat cair itu, atas penjualan tanah seluas 5,6 hektar di wilayah Banjar Wijaya Kusuma, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.

Pihak ahli waris mengajak Notaris Putu Chandra untuk bersumpah diatas tanah sengketa. Ia upaya lanjutan dari Made Suka selaku ahli waris yang sempat menggelar upacara sesuai kepercayaan umat Hindu di Bali yaitu Mapegat Sot, Bendu Guru Piduka dan Mecaru di atas tanah tersebut yang bertujuan mengutuk siapapun yang berbuat jahat atas tanah tersebut akan menerima konsekuensinya.

Made Suka yang merupakan anak dari almarhum I Nureg tegas mengatakan, tanahnya itu belum dibayar lunas oleh Bambang Samijono selaku pembeli. Bahkan hingga saat ini tanah itu masih dikuasai pihaknya.

"Karena cek blong (tak bisa cair) maka Notaris Chandra janji akan mengurusnya, "tegasnya Kamis, 10 Maret 2022.

Ia juga menantang untuk sama-sama bersaksi kepada Tuhan dan melakukan sumpah Cor atas keberadaan cek blong tersebut.

"Benar kok berani sumpah saya, cek itu saya serahkan ke Notaris Putu Chandra untuk diurus, "ungkapnya.

Cerita yang lalu adalah terjadinya transaksi jual beli atas tanah tersebut antara Made Nureg dengan pembeli atas nama Bambang Samijono pada tahun 1992 senilai Rp2,5 milyar yang dibayarkan dengan 7 (tujuh) cek atau bilyet oleh Bambang Samijono kepada Made Nureg melalui notaris Putu Chandra.

Namun, ternyata hanya 2 cek saja yang cair senilai Rp500 juta dan 5 cek lainnya ternyata tidak dapat dicairkan alias bodong senilai Rp2 Milyar.

Yang diketahui Notaris Putu Chandra menyebut sebelum dibuatkan perjanjian perikatan jual beli (PPJB) dikatakan pembeli atas nama Bambang Samijono dan I Made Nureg (almarhum) selaku penjual mengaku sudah lunas dalam pembayaran tanah. 

Namun anehnya, PPJB lunas ini dibuat diduga tanpa pengecekan kebenaran pembayaran. Hanya secara lisan alias kata-kata saja. Nyatanya, ketika disinggung mekanisme uangnya apakah benar sudah dibayarkan oleh pembeli, malah notaris Putu Chandra mengatakan tidak tahu dan dirinya mengaku belakangan baru tahu jika saat itu pembayaran transaksi menggunakan bilyet.

"Waktu bikin perjanjian itu para pihak hadir, lalu saya bacakan dan jelaskan, katanya itu sudah lunas (pembayaran tanah, red) itu saja. Kalau soal pembayarannya pakai bilyet saya malah baru tau setelah ada di berita," pungkas Putu Chandra saat ditemui wartawan di kantornya Jalan Kepundung Denpasar, Kamis, 10 Maret 2022.

Melihat kenyataan tersebut, Made Suka mengajak Putu Chandra untuk bersumpah bersama di lokasi tanah yang menjadi sengketa. Hal terebut disampaikan Made Suka saat ditemui di Denpasar pada Sabtu, 2 April 2022.

I Made Suka sangat mengutuk keras perbuatan Putu Chandra, karena perannya sebagai seorang notaris terlalu banyak melakukan penipuan terutama dalam hal proses jual beli.

"Jika perlu saya sebagai ahli waris akan kembali melaksanakan upacara sakral," kata Made Suka dengan nada jengkel.

Bahkan Made Suka merasa heran kenapa justru notaris Putu Chandra memberikan keterangan palsu kepada sejumlah awak media yang mengatakan kalau selama ini dirinya tidak pernah penerima cek dari ahli waris.

"Hukum Karma itu ada. Siapa yang berbuat dia sendiri yang akan menerima akibatnya. Saya siap gelar upacara selanjutnya", pungkas Made Suka. (Ray/tim)

Lecehkan Media Grassroot, Wilson Lalengke Laporkan Kapolres Pringsewu ke Divisi Propam Polri

  Jakarta – Kapolres Pringsewu, AKPB Yunus Saputra, kembali berulah. Setelah beberapa waktu lalu dia dikecam keras karena melarang kepala s...