Ahli waris perlihatkan bukti kepemilikan lahan
Pihak Drs. I Gusti Made Djawi selaku pendiri dari sekolah ini juga ikut hadir dalam upaya pengosongan sekolah itu. Melalui ahli warisnya yaitu putranya AA Ngurah Bagus Agung yang ikut membantu, mengatakan sangat kecewa tentang kondisi sekolahnya saat ini yang minim prestasi.
"Saya selalu dilempar kepada Yayasan (PGRI) saja, tidak ada suatu forum yang bisa menyelesaikan permasalahan ini secara tuntas. Gugat dunk saya kalo mereka tidak terima, masa saya menggugat diri saya sendiri, akta perjanjian 235 itu adalah barang bukti itu perjanjian dengan ayah saya bukan dengan sekolah yang sekarang, "tegasnya, Rabu (13/04/2022), di depan halaman SMA PGRI 2 Denpasar.
"Kita ingin mengambil lahan kita, karena sudah tidak ada pembicaraan yang bisa menyelesaikan persoalan. Kalo orang yang tahu malu menggunakan lahan orang secara keperdataan itu sudah melanggar hak-haknya, secara pribadi dan juga secara hukum. Laporan kita di poresta saat ini sudah bergulir, "ucapnya.
Dari pihak kepolisian yang hadir dalam keributan itu mengatakan bahwa tidak ingin ada keributan yang lebih luas, dan menganjurkan para pihak untuk melakukan penyelesaian di pengadilan setempat.
Arif selaku Kasub Sektor Monang-maning Polsek Denpasar Barat bersama Iptu Made Seno sempat memberikan pengertian, "ya kedua pihak merasa mengklaim kepemilikannya, kita sudah coba untuk lakukan mediasi di Polsek Denbar pernah dan juga Poresta. Kita tunggu saja proses hukum di Polresta soal pidana yang dalam penyelidikan dan pengumpulan barang bukti, "sebut Arif.
Ia juga menekankan untuk tidak melakukan upaya-upaya diluar hukum yang sedang berjalan.
"Jagalah agar tetap kondusif tetapi tidak mengurangi hak-hak warga yang mencari keadilan. Jalur sudah disediakan untuk pihak satu maupun dua, itu harus ada yang ditempuh di Pengadilan setempat, biarkan petugas yang berwenang yang menangani masalah ini, "ulangnya menegaskan.
Menemui kepala SMA PGRI 2 Denpasar I Komang Arta Saputra, tidak mau berkomentar. Ia menyarankan untuk menemui pihak Yayasan PGRI untuk permasalahan ini, karena pihak Yayasan sebelumnya sudah menunjuk kuasa hukum untuk menghadapi permasalahan yang ada ini. (Ray)
"Saya selalu dilempar kepada Yayasan (PGRI) saja, tidak ada suatu forum yang bisa menyelesaikan permasalahan ini secara tuntas. Gugat dunk saya kalo mereka tidak terima, masa saya menggugat diri saya sendiri, akta perjanjian 235 itu adalah barang bukti itu perjanjian dengan ayah saya bukan dengan sekolah yang sekarang, "tegasnya, Rabu (13/04/2022), di depan halaman SMA PGRI 2 Denpasar.
"Kita ingin mengambil lahan kita, karena sudah tidak ada pembicaraan yang bisa menyelesaikan persoalan. Kalo orang yang tahu malu menggunakan lahan orang secara keperdataan itu sudah melanggar hak-haknya, secara pribadi dan juga secara hukum. Laporan kita di poresta saat ini sudah bergulir, "ucapnya.
Dari pihak kepolisian yang hadir dalam keributan itu mengatakan bahwa tidak ingin ada keributan yang lebih luas, dan menganjurkan para pihak untuk melakukan penyelesaian di pengadilan setempat.
Arif selaku Kasub Sektor Monang-maning Polsek Denpasar Barat bersama Iptu Made Seno sempat memberikan pengertian, "ya kedua pihak merasa mengklaim kepemilikannya, kita sudah coba untuk lakukan mediasi di Polsek Denbar pernah dan juga Poresta. Kita tunggu saja proses hukum di Polresta soal pidana yang dalam penyelidikan dan pengumpulan barang bukti, "sebut Arif.
Ia juga menekankan untuk tidak melakukan upaya-upaya diluar hukum yang sedang berjalan.
"Jagalah agar tetap kondusif tetapi tidak mengurangi hak-hak warga yang mencari keadilan. Jalur sudah disediakan untuk pihak satu maupun dua, itu harus ada yang ditempuh di Pengadilan setempat, biarkan petugas yang berwenang yang menangani masalah ini, "ulangnya menegaskan.
Menemui kepala SMA PGRI 2 Denpasar I Komang Arta Saputra, tidak mau berkomentar. Ia menyarankan untuk menemui pihak Yayasan PGRI untuk permasalahan ini, karena pihak Yayasan sebelumnya sudah menunjuk kuasa hukum untuk menghadapi permasalahan yang ada ini. (Ray)