Menghubungi Ketua perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bali, Umar Ibnu Alkhatab menyampaikan agar Kapolda Bali segera mengambil langkah praktis untuk mencegah tindakan maladministratif yang dilakukan oleh para penyidik.
Hal tersebut lantaran karena banyaknya pengaduan dan pemberitaan terkait perilaku penyidik kepolisian di Bali, sebutnya dalam pesan elektronik.
"Sebelumnya telah diberitakan adanya penyidik yang meminta uang kepada pelapor, kini diberitakan pula adanya penyidik yang melakukan kriminalisasi terhadap warga, "sebut Umar, Selasa (19/04/2022).
"Ombudsman RI Perwakilan Bali meminta agar Kapolda Bali segera mengambil langkah praktis untuk mencegah tindakan maladministratif yang dilakukan oleh para penyidik. Kapolda patut memberikan tindakan tegas bagi para penyidik yang terbukti melakukan pelanggaran, baik administratif maupun etik, agar ada efek jera bagi yang lainnya,"tambahnya, yang juga memberitahukan posisinya lagi menjalankan tugas di Jembrana.
Bila itu terbukti Ombudsman memandang bahwa tindakan maladministratif oleh penyidik tidak dapat ditolelir karena akan merusak rencana kepolisian untuk menjadi polisi yang presisi.
"Dalam kasus kriminalisasi ini, Ombudsman meminta agar penyidiknya dievaluasi dan bila perlu diganti demi keadilan bagi warga yang dikriminalisasi, "pungkas Umar tegas. (Ray)