I Nengah Jimat, S.H., dampingi I Ketut Suda (terdakwa)
Yang cerita singkatnya adalah Bahwa pada tahun 2012-2017 Terdakwa meminjam uang kepada Saksi Desak Nyoman totalnya Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah). Bahwa dalam perjalanannya Terdakwa tidak dapat membayar hutang, lalu Terdakwa menawarkan sebidang tanah SHM Nomor 1781 dengan luas 330 M² atas nama istmri Terdakwa Ni Wayan Bunter.
Bahwa sebidang tanah tersebut dinilai dengan harga Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Saksi Desak Nyoman menerima tawaran tersebut sehingga masih tersisa kekurangan uang Terdakwa sebesar Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah).
Saksi Desak Nyoman kemudian melunasi sisa kekurangan harga tanah dengan menyerahkan uang kepada Terdakwa sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Bahwa atas dasar penyerahan uang tersebut Terdakwa menyerahkan SHM Nomor 1781.
Selanjutnya Saksi Desak Nyoman melunasi sisa kekurangan harga bidang tanah sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah). Namun uang tersebut tidak mau diterima oleh istri Terdakwa Ni Wayan Bunter dan tidak mau menandatangani akta jual beli bidang tanah tersebut.
Adapun alasan istri Terdakwa tidak mau menandatangani akta jual beli karena menurutnya nilai harga tanah tersebut jauh lebih besar dibandingkan dengan uang yang dipinjam, sehingga Saksi Desak Nyoman masih mempunyai kewajiban untuk menambah kekurangan harga.
Hal yang diungkapkan oleh kuasa hukum terdakwa I Ketut Suda, I Nengah Jimat, S.H., di kantor Hukum JIMAT LAW OFFICE, yang beralamat di Jalan Gatot Subroto Timur No.88X, Denpasar–Bali Kode Pos. 80239, mengatakan dalam pembelaannya bahwa tidak adanya niat jahat (Mens Rea) dari I Ketut Suda.
"Niat baiknya telah dibuktikan dengan telah menyerahkan SHM sebagai jaminan utang. Bahwa sikap Terdakwa tidak mau menandatangani surat akta jual beli bukan karena mau melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan, melainkan disebabkan harga bidang tanah tersebut lebih besar dari pada pinjamannya, " sebut Jimat dalam komunikasinya dengan awak media.
Tentu dengan kesepakatan bahwa bila nilai dari SHM 1781 dijual, bila terdapat kelebihan maka itu adalah hak dari terdakwa, sedangkan kalo lebih rendah tentu I Ketut Suda bersedia menambah kekurangannya.
Hal itu juga dijelaskan dalam kontra memory yang dilayangkan oleh kuasa hukum I Nengah Jimat, bahwa perbuatan yang dilakukan oleh I Ketut Suda bukan merupakan suatu tindak pidana.
"Sudah sepatutnya I Ketut Suda dilepaskan dari segala tuntutan hukum (onslaag Van Alle Rechtvervolging), ungkapnya, Rabu (13/04/2022). (Ray)