Kapolda Bali |
GATRADEWATA NEWS ● BALI | keluarga besar Jero Kepisah, AA Ngurah Oka, selaku ahli waris dari almarhum I Gusti Raka Ampug, mungkin bisa bernafas lebih lega, ini lantaran cuitannya waktu yang lalu disuarakan oleh Garda Media mendapat tanggapan dari Kapolda Bali, Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra.
Dirinya berjanji akan menelusuri adanya dugaan kriminalisasi yang dilakukan oleh oknum Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali kepada keluarga besar Jero Kepisah dan bersikap tegas apabila ada anggotanya yang melanggar disiplin.
Itu diungkapkannya saat menghadiri rilis kasus narkoba pengungkapan peredaran gelap Sabu seberat 36 Kg di Halaman Ditresnarkoba Polda Bali, Denpasar, pada Selasa (12/4/2022) pagi. Dalam kesempatannya tersebut, Kapolda Bali mengungkapkan bahwa dirinya aku bersikap professional, apapun akan ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku apabila memang benar ada didapati anggotanya melanggar.
"Yang jelas gini, apapun kita akan berlalu professional. Kalau memang benar adanya dan dia terbukti melanggar, kita akan tindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku pasal-pasal apa yang bisa dikenakan ke anggota yang melanggar, apapun itu, pungli dan perbuatan yang melanggar displin lainnya kita akan tegas," ungkap Kapolda kepada wartawan (12/4/2022).
Sementara itu, sebelumnya diketahui bahwa Keluarga besar Jero Kepisah merasakan kegelisahan. Pasalnya AA Ngurah Oka selaku ahli waris alm I Gusti Gede Raka Ampug alias Gusti Raka Ampug merasa dikriminalisasi oleh oknum penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Bali. Pasalnya ahli waris menganggap oknum penyidik telah memaksa mempidanakan dirinya dengan tuduhan memalsu silsilah dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Oknum penyidik telah memaksa mempidanakan saya memalsu silsilah dan memfasilitasi pelapor (AANEW) yang bukan bagian dari keluarga ahli waris Jro Kepisah. Oknum penyidik menekan dan mempidanakan dengan tuduhan pemalsuan silsilah dan TPPU dengan menggunakan surat bukti silsilah keluarga Jro Kepisah yang didapat secara ilegal," ungkap ahli waris AA Ngurah Oka, saat dikonfirmasi langsung melalui aplikasi WA, Minggu (10/4/2022) di Denpasar.
Dimana AA Ngurah Oka juga menceritakan awalnya ada seseorang bernama AANEW yang tak ada hubungan keluarga mengklaim memiliki silsilah dan mempunyai alas hak IPEDA tahun 1948 dan 1954 berupa tanah sekitar 8 hektar di Subak Kredung, Desa Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan yang sama dengan tanah warisan dan dikuasai secara turun-temurun oleh pihaknua selaku ahli waris Jro Kepisah.
Atas klaim tersebut AANEW sempat mendatangi keluarga Jero Kepisah untuk meminta bagian setengah dari tanah tersebut. "Karena saya dan ahli waris lain dari Jero Kepisah tidak mengenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan AA Ngurah Eka Wijaya, tentu permintaan tersebut ditolak," ujarnya.
Lantaran itu, AANEW melaporkan AA Ngurah Oka ke Polda Bali sejak tahun 2015 dengan dugaan tindak pidana penyerobotan tanah dan pemalsuan surat. Ia juga sempat dijadikan tersangka atas laporan tersebut tapi dibatalkan oleh Pra Peradilan PN Denpasar dan selanjutnya Polda Bali menghentikan laporan tersebut.
"Usaha AA Ngurah Eka Wijaya tak berhenti di sana. Dia kembali melaporkan saya di Dirkrimum Polda Bali tahun 2018. Namun laporan polisi tersebut tak pernah memanggil AA Ngurah Oka sebagai terlapor. Dan anehnya saya kembali dilaporkan di Dumas Dirkrimsus Polda Bali. Dengan tuduhan pemalsuan silsilah dan TPPU," tutur Ngurah Oka.
Lebih lanjut kuasa hukum Ahli Waris, Putu Harry Suandana Putra menjelaskan atas Dumas (pengaduan masyarakat) AANEW inilah terungkap fakta oknum penyidik menunjukkan dan menanyakan kliennya tentang silsilah Jro Kepisah yang dibuat tahun 1990an dan 2015. Di mana dokumen sebelumnya pernah disetor ke BPN (Badan Pertanahan Nasional).
"Kenapa AA Ngurah Eka Wijaya bisa mendapatkan itu sebagai sebuah laporan ke Polda. Artinya di sini oknum penyidik Dirkrimsus Polda Bali sudah memfasilitasi laporan AA Ngurah Eka Wijaya yang tak ada hubungan keluarga dan mempunyai dokumen silsilah keluarga secara ilegal yang diduga didapat dari BPN Kota Denpasar," tegas Putu Harry pada Senin (11/4/2022) melalui WA.
Sementara itu, menanggapi hal tersebut, Kabid Propam Polda Bali, Kombes Pol Bambang juga memberikan steatmentnya. Dirinya mengatakan bahwa Propam Polda Bali juga akan melakukan pendalaman terkait kisruh yang terjadi, bagaimanapun juga pihaknya akan melakukan tindakan tegas apabila terjadi pelanggaran serius yang dilakukan oleh oknum penyidik yang disebut-sebut.
"Semua harus kita dalami, apa mungkin ada motivasi lain dalam hal ini. Kalau benar ada pelanggaran pasti kita akan tindak," tegas Kombes Pol Bambang. (Tim Garda Media)
Itu diungkapkannya saat menghadiri rilis kasus narkoba pengungkapan peredaran gelap Sabu seberat 36 Kg di Halaman Ditresnarkoba Polda Bali, Denpasar, pada Selasa (12/4/2022) pagi. Dalam kesempatannya tersebut, Kapolda Bali mengungkapkan bahwa dirinya aku bersikap professional, apapun akan ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku apabila memang benar ada didapati anggotanya melanggar.
"Yang jelas gini, apapun kita akan berlalu professional. Kalau memang benar adanya dan dia terbukti melanggar, kita akan tindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku pasal-pasal apa yang bisa dikenakan ke anggota yang melanggar, apapun itu, pungli dan perbuatan yang melanggar displin lainnya kita akan tegas," ungkap Kapolda kepada wartawan (12/4/2022).
Sementara itu, sebelumnya diketahui bahwa Keluarga besar Jero Kepisah merasakan kegelisahan. Pasalnya AA Ngurah Oka selaku ahli waris alm I Gusti Gede Raka Ampug alias Gusti Raka Ampug merasa dikriminalisasi oleh oknum penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Bali. Pasalnya ahli waris menganggap oknum penyidik telah memaksa mempidanakan dirinya dengan tuduhan memalsu silsilah dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Oknum penyidik telah memaksa mempidanakan saya memalsu silsilah dan memfasilitasi pelapor (AANEW) yang bukan bagian dari keluarga ahli waris Jro Kepisah. Oknum penyidik menekan dan mempidanakan dengan tuduhan pemalsuan silsilah dan TPPU dengan menggunakan surat bukti silsilah keluarga Jro Kepisah yang didapat secara ilegal," ungkap ahli waris AA Ngurah Oka, saat dikonfirmasi langsung melalui aplikasi WA, Minggu (10/4/2022) di Denpasar.
Dimana AA Ngurah Oka juga menceritakan awalnya ada seseorang bernama AANEW yang tak ada hubungan keluarga mengklaim memiliki silsilah dan mempunyai alas hak IPEDA tahun 1948 dan 1954 berupa tanah sekitar 8 hektar di Subak Kredung, Desa Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan yang sama dengan tanah warisan dan dikuasai secara turun-temurun oleh pihaknua selaku ahli waris Jro Kepisah.
Atas klaim tersebut AANEW sempat mendatangi keluarga Jero Kepisah untuk meminta bagian setengah dari tanah tersebut. "Karena saya dan ahli waris lain dari Jero Kepisah tidak mengenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan AA Ngurah Eka Wijaya, tentu permintaan tersebut ditolak," ujarnya.
Lantaran itu, AANEW melaporkan AA Ngurah Oka ke Polda Bali sejak tahun 2015 dengan dugaan tindak pidana penyerobotan tanah dan pemalsuan surat. Ia juga sempat dijadikan tersangka atas laporan tersebut tapi dibatalkan oleh Pra Peradilan PN Denpasar dan selanjutnya Polda Bali menghentikan laporan tersebut.
"Usaha AA Ngurah Eka Wijaya tak berhenti di sana. Dia kembali melaporkan saya di Dirkrimum Polda Bali tahun 2018. Namun laporan polisi tersebut tak pernah memanggil AA Ngurah Oka sebagai terlapor. Dan anehnya saya kembali dilaporkan di Dumas Dirkrimsus Polda Bali. Dengan tuduhan pemalsuan silsilah dan TPPU," tutur Ngurah Oka.
Lebih lanjut kuasa hukum Ahli Waris, Putu Harry Suandana Putra menjelaskan atas Dumas (pengaduan masyarakat) AANEW inilah terungkap fakta oknum penyidik menunjukkan dan menanyakan kliennya tentang silsilah Jro Kepisah yang dibuat tahun 1990an dan 2015. Di mana dokumen sebelumnya pernah disetor ke BPN (Badan Pertanahan Nasional).
"Kenapa AA Ngurah Eka Wijaya bisa mendapatkan itu sebagai sebuah laporan ke Polda. Artinya di sini oknum penyidik Dirkrimsus Polda Bali sudah memfasilitasi laporan AA Ngurah Eka Wijaya yang tak ada hubungan keluarga dan mempunyai dokumen silsilah keluarga secara ilegal yang diduga didapat dari BPN Kota Denpasar," tegas Putu Harry pada Senin (11/4/2022) melalui WA.
Sementara itu, menanggapi hal tersebut, Kabid Propam Polda Bali, Kombes Pol Bambang juga memberikan steatmentnya. Dirinya mengatakan bahwa Propam Polda Bali juga akan melakukan pendalaman terkait kisruh yang terjadi, bagaimanapun juga pihaknya akan melakukan tindakan tegas apabila terjadi pelanggaran serius yang dilakukan oleh oknum penyidik yang disebut-sebut.
"Semua harus kita dalami, apa mungkin ada motivasi lain dalam hal ini. Kalau benar ada pelanggaran pasti kita akan tindak," tegas Kombes Pol Bambang. (Tim Garda Media)