Saling klaim kepemilikan, Made Sutrisna merasa dikriminalisasikan
Polemik sengketa tanah 32 are di Perempatan Jalan Cokroaminoto, Ubung, Denpasar, yang sebelumnya telah digelar sidang tipiring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Rabu (23/3/2022), Made Sutrisna (76) selaku pemiliki tanah tersebut mengaku tidak terima atas status tersangka atau terdakwa yang disematkan pada dirinya serta menganggap bahwa negara telah menzoliminya atas sengketa yang terjadi.
Ia mengaku juga pemilik sah tanah 32 are tersebut, berdasarkan sertifikat hak milik (SHM) No 3395. Apalagi putusan pidana No.44/Pid/1966 menurut Made Sutrisna sudah memiliki kekuatan hukum tetap dan inkrah. Terdapat putusan Pengadilan Tinggi (PT), No.27/1966/PT/Pdn dan berdasar Putusan Mahkamah Agung (MA) RI tanggal 28 Juli 1967, Reg No. 99 K/Sip/1967. Putusan itu, ia gadang-gadangkan dipakai Johny Loepato dalam pengadilan sebagai alat bukti akan kedudukan Sertifikat Sementara No.129 saat itu dikabarkan terbukti cacat hukum.
"Saya ga tahu menahu, tiba-tiba saya bisa dijadikan tersangka. Saya tak terima dijadikan tersangka, orang saya yang punya tanah kok saya dijadikan tersangka," ungkap Kakek Sutrisna.
Dan itu juga ditegaskan oleh Made Sulendra selaku kuasa hukum dari Made Sutrisna, "Dalam hal ini, para pihak yang dirugikan mestinya dipanggil diberikan kesempatan untuk pembelaan. Kenyataannya klien kami tidak pernah diberikan hak, inikan pembatalan sepihak, cacat hukum. Pihak klien kami juga memegang bukti-bukti lengkap dan sah," jelasnya.
Ditempat terpisah Made Parwata, selaku kuasa hukum pelapor, PT. Bangun Bali Sejahtera Abadi (Kusnadi) pada Jumat (25/3/2022), menjelaskan hal yang berbeda secara kepemilikan. Ia bercerita bahwa PT. Bangun Bali Sejahtera Abadi mendapatkan Sertifikat HGB pada tanggal (19/02/2018) yang dibelinya secara formal dari ahli waris Made Mangget.
Itu berawal dari I Gusti Made Mangget yang mendapatkannnya dari konversi (1963). Kemudian tahun 1998 ada pengumuman bahwa SHM 129 itu ditarik berdasarkan keputusan MA.
"Beralihnya SHM dari I Gusti Made Mangget ke Johny Loepato membuatnya kaget, sehingga keluarga Made Mangget menelusuri, dengan pernyataan dari direktur perdata bahwa keputusan ini tidak benar maka di PTUN kan. Kemudian mencabut SHM 129 menjadi 3395 oleh I Gusti Made Mangget, dan memerintahkan mengembalikan ke SHM tersebut, "ungkapnya, Jumat (25/3/2022), di resto Denpasar.
Lalu dari itu muncullah SHM atas nama Anak Agung Made Latri dan I Gusti Astika yang merupakan ahli waris dari Made Mangget. "Setelah menjadi ahli waris dan dijual oleh pembeli PT Bangun Bali Sejahtera Abadi
Diturunkan hak milik dengan HGB, "terusnya. (Ray)
Ia mengaku juga pemilik sah tanah 32 are tersebut, berdasarkan sertifikat hak milik (SHM) No 3395. Apalagi putusan pidana No.44/Pid/1966 menurut Made Sutrisna sudah memiliki kekuatan hukum tetap dan inkrah. Terdapat putusan Pengadilan Tinggi (PT), No.27/1966/PT/Pdn dan berdasar Putusan Mahkamah Agung (MA) RI tanggal 28 Juli 1967, Reg No. 99 K/Sip/1967. Putusan itu, ia gadang-gadangkan dipakai Johny Loepato dalam pengadilan sebagai alat bukti akan kedudukan Sertifikat Sementara No.129 saat itu dikabarkan terbukti cacat hukum.
"Saya ga tahu menahu, tiba-tiba saya bisa dijadikan tersangka. Saya tak terima dijadikan tersangka, orang saya yang punya tanah kok saya dijadikan tersangka," ungkap Kakek Sutrisna.
Dan itu juga ditegaskan oleh Made Sulendra selaku kuasa hukum dari Made Sutrisna, "Dalam hal ini, para pihak yang dirugikan mestinya dipanggil diberikan kesempatan untuk pembelaan. Kenyataannya klien kami tidak pernah diberikan hak, inikan pembatalan sepihak, cacat hukum. Pihak klien kami juga memegang bukti-bukti lengkap dan sah," jelasnya.
Ditempat terpisah Made Parwata, selaku kuasa hukum pelapor, PT. Bangun Bali Sejahtera Abadi (Kusnadi) pada Jumat (25/3/2022), menjelaskan hal yang berbeda secara kepemilikan. Ia bercerita bahwa PT. Bangun Bali Sejahtera Abadi mendapatkan Sertifikat HGB pada tanggal (19/02/2018) yang dibelinya secara formal dari ahli waris Made Mangget.
Itu berawal dari I Gusti Made Mangget yang mendapatkannnya dari konversi (1963). Kemudian tahun 1998 ada pengumuman bahwa SHM 129 itu ditarik berdasarkan keputusan MA.
"Beralihnya SHM dari I Gusti Made Mangget ke Johny Loepato membuatnya kaget, sehingga keluarga Made Mangget menelusuri, dengan pernyataan dari direktur perdata bahwa keputusan ini tidak benar maka di PTUN kan. Kemudian mencabut SHM 129 menjadi 3395 oleh I Gusti Made Mangget, dan memerintahkan mengembalikan ke SHM tersebut, "ungkapnya, Jumat (25/3/2022), di resto Denpasar.
Lalu dari itu muncullah SHM atas nama Anak Agung Made Latri dan I Gusti Astika yang merupakan ahli waris dari Made Mangget. "Setelah menjadi ahli waris dan dijual oleh pembeli PT Bangun Bali Sejahtera Abadi
Diturunkan hak milik dengan HGB, "terusnya. (Ray)