Kasubag Tata Usaha BPN Kota Denpasar, Kuntoro Hadisaputra, S.Sos., SH., MH
Saat ini kasusnya masih ditangani Propam Polda Bali karena diduga ada oknum Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Bali melakukan tindakan kriminalisasi terhadap ahli waris I Gusti Gede Raka Ampug yakni Anak Agung Ngurah Oka yang tiada lain pemilik turun temurun tanah seluas 8 hektar milik keluarga besar Jero Kepisah.
Menemui Kasubag Tata Usaha BPN Kota Denpasar, Kuntoro Hadisaputra, S.Sos., SH., MH., menjelaskan bahwa, proses awal pensertifikatan tanah milik Jero Kepisah dipraperadilkan oleh penggugat AA. Ngurah Eka Wijaya, namun ditolak oleh Pengadilan Negeri Denpasar pada tahun 2018 sehingga proses sertifikatpun terus dilakukan.
Setelah selesai disertifikat, kemudian penggugat melayangkan gugatan kembali. “Tapi, Saya tidak tahu persis materi apa yang menjadi pertimbangan penggugat untuk kembali menggugat persoalan ini ke PN,” jelas Kun, sapaan akrabnya, saat ditemui di sela – sela acara HUT Kartini di Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali Jumat, 22 April 2022.
Ia melanjutkan, saat pensertifikatan, sempat si penggugat melakukan pemblokiran dan mengatakan jangan dilanjutkan. Penggugat kemudian mengadukan kasus ini dalam bentuk Dumas ke Kepolisian. Diproses lah sama kepolisian.
“Lantas, yang menang Jero Kepisah. Setelah itu proses sertifikatpun selesai. Kemudian, si penggugat kembali melaporkan tergugat. Mungkin dia menemukan bukti baru sehingga berani mengajukan gugatan kembali,” imbuhnya.
Berkaitan dengan administrasi pertanahan, Kuntoro Hadisaputra, menjelaskan ketika sebuah bidang tanah ada kasus di aparat penegak hukum baik itu di Kepolisian, Kejaksaan atau Pengadilan, yang dilakukannya hanya
menunggu proses hukum selesai.
“Jadi seperti yang saya sampaikan, kita di BPN hanya mengurus administrasi pertanahan saja. Kalau kasusnya ya silahkan di aparat penegak hukum. Maksud saya, kalau dua sertifikat tidak ada, tidak ada dua sertifikat biar jelas,” tegasnya.
“Tanah tersebut tahun 2018 kalau tidak salah dimohonkan sertifikat, berarti sebelumnya tidak bersertifikat. Ketika proses berjalan, ada orang lain yang boleh dibilang mengklaim tanah tersebut, namun prosesnya dipending tidak kami selesaikan sertifikatnya”, paparnya.
“Tidak salah Kepolisian mengeluarkan SP3, ketika sudah ada SP3 kami ajukan proses sertifikasinya. Sertifikat keluar, ada lagi yang mengadukan ke Kepolisian, kami juga pending sekarang untuk peralihannya.
Seperti halnya yang dilakukan di awal, kami lakukan juga disini, karena ada laporan polisi dan kasus di Kepolisian berlanjut, jadi tidak ada keberpihakan,” jelasnya.
Sebelumnya, Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra menanggapi dugaan kriminalisasi oknum penyidik kriminal khusus (Kirmsus) Polda Bali kepada keluarga besar Jero Kepisah, AA. Ngurah Oka akan yang segera menelusuri adanya dugaan tersebut dan bersikap tegas apabila ada anggotanya yang melanggar disiplin.
“Yang jelas gini, apapun kita akan berlaku profesional. Kalau memang benar ada dan dia terbukti melanggar, kita akan tindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku pasal-pasal apa yang bisa dikenakan ke anggota yang melanggar, apapun itu, pungli dan perbuatan yang melanggar disiplin kita akan tegas,” kata Kapolda Bali di Denpasar Selasa, 12 April 2022.
Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Provinsi Bali, Umar Alkhatab pada Selasa, 19 April 2022 juga menanggapi serius terkait maraknya pengaduan oknum penyidik di Kepolisian yang dilaporkan oleh pihak yang merasa dirugikan bahkan diduga mengaku mengalami kriminalisasi kepada salah satu pihak yang bersengketa.
Umar Ibnu Alkhatab mengaku mengetahui hal itu dari pemberitaan. Ia minta Kapolda Bali segera melakukan tindakan tegas kepada oknum penyidik yang melakukan maladministrasi sehingga merugikan pihak yang bersengketa.
“Belakangan ini banyak pengaduan terkait perilaku penyidik Kepolisian di Bali. Sebelumnya telah diberitakan adanya penyidik yang meminta uang kepada pelapor, kini diberitakan pula adanya penyidik yang melakukan kriminalisasi terhadap warga. Oleh karena itu, Ombudsman RI Perwakilan Bali meminta agar Kapolda Bali segera mengambil langkah praktis untuk mencegah tindakan maladministratif yang dilakukan oleh para penyidik. Kapolda patut memberikan tindakan tegas bagi para penyidik yang terbukti melakukan pelanggaran, baik administratif maupun etik, agar ada efek jera bagi yang lainnya,” papar Umar.
Lebih lanjut Ombudsman memandang bahwa tindakan maladministratif oleh penyidik tidak dapat ditolelir karena akan merusak rencana kepolisian untuk menjadi polisi yang presisi.
“Dalam kasus kriminalisasi ini, Ombudsman meminta agar penyidiknya dievaluasi dan bila perlu diganti demi keadilan bagi warga yang dikriminalisasi,” tegas Kepala Ombudsman saat dihubungi wartawan pada Selasa 19 April 2022.
Awalnya ada seseorang bernama Anak Agung Ngurah Eka Wijaya (AANEW) yang tak ada hubungan keluarga dengan Jro Kepisah mengklaim memiliki silsilah dan mempunyai alas hak IPEDA tahun 1948 dan 1954 berupa tanah sekitar 8 hektar di Subak Kredung, Desa Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan yang merupakan tanah warisan dan dikuasai secara turun-temurun oleh ahli waris Jro Kepisah.
Dalam hal ini, A. A Ngurah Oka ahli waris dari alm I Gusti Gede Raka Ampug alias Gusti Ampug alias Gusti Raka Ampug merasa dikriminalisasi oleh oknum penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Bali.
A. A. Ngurah Oka saat bertemu wartawan di Denpasar pada Jumat, 8 April 2022 menyampaikan oknum penyidik telah memaksa mempidanakan dirinya dengan tuduhan memalsu silsilah tanah sawah di Subak Kredung, Pedungan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Oknum penyidik telah memaksa mempidanakan saya memalsu silsilah dan memfasilitasi pelapor (AANEW_red) yang bukan bagian dari keluarga ahli waris Jro Kepisah. Oknum penyidik menekan dan mempidanakan dengan tuduhan pemalsuan silsilah dan TPPU dengan menggunakan surat bukti silsilah keluarga Jro Kepisah yang didapat secara ilegal,”
papar ahli waris A. A Ngurah Oka didampingi A. A Suwednya Putra (ahli waris), I Putu Harry Suandana Putra, SH, MH, CMLC (kuasa hukum), Dr. Ketut Wirawan, SH, MHum (pakar hukum adat) dan I Made Mariata (Pengamat Sosial).
A. A. Ngurah Oka mengatakan bahwa AANEW pernah datang menemui keluarganya di Jro Kepisah dengan tujuan meminta setengah bagian dari tanah tersebut. Karena AANEW tidak ada hubungan keluarga dengan Jro Kepisah dan tidak ada dalam silsilah keluarga, permintaan tersebut ditolak.
Karena permintaannya ditolak, akhirnya AANEW melaporkan A. A Ngurah Oka ke Polda Bali tahun 2015 dengan dugaan tindak pidana penyerobotan tanah dan pemalsuan surat.
Dalam laporan tersebut, A. A Ngurah Oka sempat dijadikan tersangka, tapi dibatalkan karena dirinya mengajukan Pra Peradilan di PN Denpasar dan akhirnya laporan tersebut dihentikan Polda Bali.
Tahun 2018, AANEW kembali melaporkan A. A. Ngurah Oka di Dirkrimum Polda Bali. Namun, anehnya A. A. Ngurah Oka tidak pernah dipanggil atas laporan tersebut. Anehnya lagi A. A. Ngurah Oka kembali dilaporkan Dumas (Pengaduan Masyarakat) di Dirkrimsus Polda Bali dengan tuduhan pemalsuan silsilah dan TPPU.
Sementara itu, kuasa hukum ahli waris Putu Harry Suandana Putra menjelaskan atas Dumas dari AANEW inilah terungkap fakta bahwa penyidik Polda Bali menunjukkan dan menanyakan kliennya tentang silsilah Jro Kepisah yang dibuat tahun 1990an dan 2015 dan dokumen tersebut sebelumnya pernah disetor ke BPN (Badan Pertanahan Nasional).
“Kenapa AA Ngurah Eka Wijaya bisa mendapatkan itu sebagai sebuah laporan ke Polda. Artinya di sini oknum penyidik Dirkrimsus Polda Bali sudah memfasilitasi laporan AA Ngurah Eka Wijaya yang tak ada hubungan keluarga dan mempunyai dokumen silsilah keluarga secara ilegal yang diduga didapat dari BPN Kota Denpasar,” tegas Putu Harry.
Berdasarkan hal ini, pihaknya melaporkan oknum penyidik Dirkrimsus Polda Bali ke Mabes Polri
“Persoalan ini yang dilaporkan ke Mabes Polri, dengan mendapat tanggapan langsung dari Irwasum Mabes Polri. Akhirnya oknum penyidik Dirkrimsus Polda Bali tersebut sempat diperiksa,” paparnya.
Ia menambahkan hal yang menguatkan bukti kepemilikan tanah kliennya adalah para penggarap tanah sawah Jro Kepisah di Subak Kredung sudah ratusan tahun secara turun-temurun menyetorkan hasil panen sawah tersebut ke Jro Kepisah.
“Sebagai kuasa hukum saya menyayangkan tindakan AA Ngurah Eka Wijaya menggunakan aparat hukum negara (Kepolisian RI, red) menekan dan mempidanakan klien kami demi untuk mendapatkan bagian tanah tersebut. Apabila dia ingin tanah tersebut sebaiknya melakukan gugatan perdata di PN Denpasar untuk mendapatkan tanah tersebut,” pungkas Putu Harry. (Tim)