Foto : Hendi Tri Wahyono & Made Sugianta, Tim Pengacara Ahli Waris Made Suka |
GATRADEWATA NEWS ● BALI | Sengketa tanah Ungasan yang banyak mematik simpatisan untuk ikut mengungkapkan kasus sengketa lahan seluas 5,6 Hektar di Banjar Wijaya Kusuma, Ungasan, Badung. Tanah itu masih dikuasai oleh ahli waris, Made Suka.
Hasil investigasi yang dilakukan oleh Garda Media membuahkan hasil, bahwa sosok Ko Ayung (Tony Lie) Pemilik Toko Aneka Listrik, yang diketahui adalah Kakak Kandung dari Herman Lie, namanya juga tercatat di sertifikat tanah sengketa Ungasan.
Saat ditemui awak media Ko Ayung menjawab dengan terbata-bata, "Memang benar, tapi kalau soal pembelian, semua adik saya (Herman Lie) yang mengurus. Tapi ini bukan berarti saya sebagai pemodal dalam kasus ini," ungkap Tony pada waktu yang lalu, di tokonya.
Kejanggalan dalam sertifikat itu lantaran diketahui telah beralih menjadi atas nama Herman Lie dan Tony Lie langsung dari I Made Nureg. Padahal, tanah tersebut sebelumnya telah dibeli oleh Bambang Samiyono. Dan, dilelang oleh KPKNL Denpasar sebagai lelang jaminan dari bank Upindo Jakarta.
Hendi Tri Wahyono didampingi Made Sugianta, selaku kuasa hukum ahli waris Made Suka mengatakan, bahwa pihaknya akan terus berupaya mencari win-win solution dengan menelusuri fakta yang ada dalam proses jual beli yang berlangsung, bagaimana bisa sertifikat tersebut beralih menjadi atas nama Herman Lie dan Tony Lie langsung dari I Made Nureg.
"Kami melihat disitu ada proses cacat administrasi, artinya ada hal yang janggal dalam proses jual beli yang dilakukan. Disitu kita melihat ada proses yang tidak sepatutnya dan tidak sesuai mekanisme yang ada," ujar Hendi, (31/3/2022).
Hal yang serupa juga diutarakan oleh Made Sugianta bahwa dirinya akan melakukan terus kajian dan menelusuri jejak dari proses yang dianggap cacat administrasi ini, bersama dengan 31 tim relawan pengacara lainnya.
"Kita masih melakukan koordinasi dengan 31 pengacara lain yang tergabung dalam tim relawan sengketa tanah ungasan, untuk mengkaji lebih jauh dan mencari celah adanya kemungkinan tindak pidana dalam proses hukum yang berlangsung," tutupnya. (Tim)
Saat ditemui awak media Ko Ayung menjawab dengan terbata-bata, "Memang benar, tapi kalau soal pembelian, semua adik saya (Herman Lie) yang mengurus. Tapi ini bukan berarti saya sebagai pemodal dalam kasus ini," ungkap Tony pada waktu yang lalu, di tokonya.
Kejanggalan dalam sertifikat itu lantaran diketahui telah beralih menjadi atas nama Herman Lie dan Tony Lie langsung dari I Made Nureg. Padahal, tanah tersebut sebelumnya telah dibeli oleh Bambang Samiyono. Dan, dilelang oleh KPKNL Denpasar sebagai lelang jaminan dari bank Upindo Jakarta.
Hendi Tri Wahyono didampingi Made Sugianta, selaku kuasa hukum ahli waris Made Suka mengatakan, bahwa pihaknya akan terus berupaya mencari win-win solution dengan menelusuri fakta yang ada dalam proses jual beli yang berlangsung, bagaimana bisa sertifikat tersebut beralih menjadi atas nama Herman Lie dan Tony Lie langsung dari I Made Nureg.
"Kami melihat disitu ada proses cacat administrasi, artinya ada hal yang janggal dalam proses jual beli yang dilakukan. Disitu kita melihat ada proses yang tidak sepatutnya dan tidak sesuai mekanisme yang ada," ujar Hendi, (31/3/2022).
Hal yang serupa juga diutarakan oleh Made Sugianta bahwa dirinya akan melakukan terus kajian dan menelusuri jejak dari proses yang dianggap cacat administrasi ini, bersama dengan 31 tim relawan pengacara lainnya.
"Kita masih melakukan koordinasi dengan 31 pengacara lain yang tergabung dalam tim relawan sengketa tanah ungasan, untuk mengkaji lebih jauh dan mencari celah adanya kemungkinan tindak pidana dalam proses hukum yang berlangsung," tutupnya. (Tim)