Rabu, 23 Maret 2022

Sugeng: Usulan Gubernur Dapat Tingkatkan Kedatangan Tamu Mancanegara

 

Sugeng Pramono

GATRADEWATA NEWS ● BALI | Salah satu kelompok ahli Gubernur Bali bidang Pariwisata, Sugeng Promono menyebutkan bahwa usulan Gubernur Bali yang telah disetujui dapat memberi kesempatan membuka kembali pintu Pariwisata semakin lebar.

Mulai dari kebijakan tanpa karantina bagi wisatawan asing maupun pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dan kebijakan Visa on Arrival (VoA) kepada 23 negara diusulkan beberapa waktu lalu, telah menunjukkan hasil positif sehingga diputuskan untuk menambah jumlah negara.

Ini merupakan langkah nyata yang telah dilakukan pemerintah Bali dalam upaya membangkitkan kembali pariwisata.

"Karena bila dilihat kebijakan ini adalah karena telah turunnya kondisi Covid-19 di Bali dan tingkat Vaksinasi sudah tinggi. Jadi 19 Negara tambahan yang diusulkan mendapatkan respon positif, disetujui, stakeholder Pariwisata pun mengapresiasi, "jelas Sugeng, Selasa (22/03/2022).

Ia juga menjelaskan dari data kedatangan atau wisman mancanegara Ke Bali tercatat hanya 20 orang yang positif dari 5000 wisman yang tiba dibali hanya sekitar 0,4 % dan tinggal 7 orang yang masih di isolasi, itupun semuanya tanpa gejala , tidak ada yang masuk rumah sakit sampai saat ini.

Dengan perjuangan tambahan kebijakan VoA ini disetujui, diharapkan jumlah penerbangan luar negeri Ke Bali semakin banyak dan akan diikuti meningkat kunjungan wismannya.

Tetapi juga diharapkannya bahwa walaupun telah diberlakukannya Bali bebas karantina dan pemberlakuan VoA, tetap mengingatkan masyarakat untuk membantu pemerintah dalam melakukan tracing dengan selalu taat terhadap protokol kesehatan.

Dengan total 42 negara yang bisa mendapat pelayanan VoA khusus wisata ke Indonesia khususnya Bali.

Afrika Selatan, Amerika Serikat, Arab Saudi, Argentina, Australia, Belanda, Belgia, Brazil, Brunei, Denmark, Filipina, Finlandia, Hungaria, India, Inggris, Italia, Jepang, Jerman, Kamboja, Kanada, Korea Selatan, Laos, Malaysia, Meksiko, Myanmar, Norwegia, Perancis, Polandia, Qatar, Selandia Baru, Seychelles, Singapura, Spanyol, Swedia, Swiss, Taiwan, Thailand, Tiongkok, Tunisa, Turki, Uni Emirat Arab, dan Vietnam, ini seperti yang dikutip berdasarkan Surat Edaran Dirjen Imigrasi.

Selanjutnya, dengan ditetapkannya surat Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0525.GR.01.01 Tahun 2022 tentang Visa Kunjungan Saat Kedatangan
Khusus Wisata Dalam Rangka Mendukung Pariwisata Berkelanjutan di Bali, berlaku efektif pada tanggal 22 Maret 2022 Pukul 00.00 WITA dan akan dievaluasi lebih lanjut. (Tim/Ray)

Lecehkan Media Grassroot, Wilson Lalengke Laporkan Kapolres Pringsewu ke Divisi Propam Polri

  Jakarta – Kapolres Pringsewu, AKPB Yunus Saputra, kembali berulah. Setelah beberapa waktu lalu dia dikecam keras karena melarang kepala s...