Notaris Putu Chandra, Klarifikasi tentang hebohnya kasus Ungasan |
GATRA DEWATA NEWS ● BALI | Menemui notaris Putu Chandra di kantornya di Denpasar, menjelaskan tentang kronologis awal mula kondisi permasalahan terkait tanah Ungasan yang sempat heboh di masyarakat dan media sosial.
Dalam penjelasan ada hal yang menarik dalam mekanisme jual beli tanah seluas 5,6 hektar (Ha) di Ungasan Kuta Selatan Badung Bali di tahun 1992. Dalam perjanjian perikatan jual beli (PPJB) dikatakan pembeli atas nama Bambang Samijono dan I Made Nureg (almarhum) selaku penjual mengaku sudah lunas dalam pembayaran tanah.
Tetapi anehnya, PPJB lunas ini dibuat diduga tanpa pengecekan kebenaran pembayaran. Hanya secara lisan alias kata-kata saja. Nyatanya, ketika disinggung mekanisme uangnya apakah benar sudah dibayarkan oleh pembeli, malah notaris Putu Chandra mengatakan tidak tahu. Dan mengaku belakangan baru tahu jika saat itu pembayaran transaksi menggunakan bilyet.
"Waktu bikin perjanjian itu para pihak hadir, lalu saya bacakan dan jelaskan, katanya itu sudah lunas (pembayaran tanah, red) itu saja. Kalau soal pembayarannya pakai bilyet saya malah baru tau setelah ada di berita," pungkas Putu Chandra saat ditemui wartawan di kantornya Jalan Kepundung Denpasar Bali, Kamis (10/03/2022)
Bahkan Putu Chandra mengaku enggan memeriksa pelunasan tanah dengan meminta bukti pembayaran. Ia mengatakan hal itu tidak perlu dan khawatir dipersepsikan terlalu rumit. "Nanti kalau diminta itu (bukti pembayaran lunas, red), dikira ini kok notaris terlalu gini (rumit, red)," ucapnya.
Begitu juga ketika ditanyakan mengenai adanya pernyataan ahli waris, bahwa notaris mengetahui pembayaran dilakukan dengan cek atau bilyet yang ternyata blong dan itu dilaporkan serta diserahkan ahli waris kepadanya, Putu Candra langsung membantah hal itu.
"Gak ada itu pak (dirinya membawa cek, red). Saya malah baru mengetahui ada itu (cek blong, red)," tandasnya.
Sisi lain juga disebutkan pembuatan akta jual beli (AJB) dan peralihan hak tanah bukan di kantornya. Putu Candra mengaku hanya membuatkan PPJB, sedangkan AJB dikatakan di tempat lain. Ia pun mengaku tidak tahu di notaris mana dibuat AJB tersebut. Hanya saja PPJB diakui sudah dibuatkan kuasa namun dibantah bukan sebagai kuasa mutlak. Disinggung terkait minuta akte dijelaskan hal itu disebutkan untuk di persidangan.
"Eeee...Itu tidak di tempat saya (pembuatan AJB, red). Iya di dalam PPJB ada kuasanya itu (kuasa mengalihkan hak, red), mungkin itu dipakai dasarnya pembuatan AJB kan penjual tidak perlu hadir," jelas Putu Chandra terbata-bata.
Untuk diketahui sebelumnya, pihak ahli waris tanah Made Suka merupakan anak dari almarhum I Nureg tegas mengatakan, tanahnya itu belum dibayar lunas oleh Bambang Samijono selaku pembeli. Bahkan hingga saat ini tanah itu masih dikuasai pihaknya. Ia pun mengaku berani bersumpah bahwa cek yang ternyata blong itu telah diserahkan kepada notaris Putu Candra. Bahkan sampai menggelar upacara sakral di lokasi tanah. (Tim)
Tetapi anehnya, PPJB lunas ini dibuat diduga tanpa pengecekan kebenaran pembayaran. Hanya secara lisan alias kata-kata saja. Nyatanya, ketika disinggung mekanisme uangnya apakah benar sudah dibayarkan oleh pembeli, malah notaris Putu Chandra mengatakan tidak tahu. Dan mengaku belakangan baru tahu jika saat itu pembayaran transaksi menggunakan bilyet.
"Waktu bikin perjanjian itu para pihak hadir, lalu saya bacakan dan jelaskan, katanya itu sudah lunas (pembayaran tanah, red) itu saja. Kalau soal pembayarannya pakai bilyet saya malah baru tau setelah ada di berita," pungkas Putu Chandra saat ditemui wartawan di kantornya Jalan Kepundung Denpasar Bali, Kamis (10/03/2022)
Bahkan Putu Chandra mengaku enggan memeriksa pelunasan tanah dengan meminta bukti pembayaran. Ia mengatakan hal itu tidak perlu dan khawatir dipersepsikan terlalu rumit. "Nanti kalau diminta itu (bukti pembayaran lunas, red), dikira ini kok notaris terlalu gini (rumit, red)," ucapnya.
Begitu juga ketika ditanyakan mengenai adanya pernyataan ahli waris, bahwa notaris mengetahui pembayaran dilakukan dengan cek atau bilyet yang ternyata blong dan itu dilaporkan serta diserahkan ahli waris kepadanya, Putu Candra langsung membantah hal itu.
"Gak ada itu pak (dirinya membawa cek, red). Saya malah baru mengetahui ada itu (cek blong, red)," tandasnya.
Sisi lain juga disebutkan pembuatan akta jual beli (AJB) dan peralihan hak tanah bukan di kantornya. Putu Candra mengaku hanya membuatkan PPJB, sedangkan AJB dikatakan di tempat lain. Ia pun mengaku tidak tahu di notaris mana dibuat AJB tersebut. Hanya saja PPJB diakui sudah dibuatkan kuasa namun dibantah bukan sebagai kuasa mutlak. Disinggung terkait minuta akte dijelaskan hal itu disebutkan untuk di persidangan.
"Eeee...Itu tidak di tempat saya (pembuatan AJB, red). Iya di dalam PPJB ada kuasanya itu (kuasa mengalihkan hak, red), mungkin itu dipakai dasarnya pembuatan AJB kan penjual tidak perlu hadir," jelas Putu Chandra terbata-bata.
Untuk diketahui sebelumnya, pihak ahli waris tanah Made Suka merupakan anak dari almarhum I Nureg tegas mengatakan, tanahnya itu belum dibayar lunas oleh Bambang Samijono selaku pembeli. Bahkan hingga saat ini tanah itu masih dikuasai pihaknya. Ia pun mengaku berani bersumpah bahwa cek yang ternyata blong itu telah diserahkan kepada notaris Putu Candra. Bahkan sampai menggelar upacara sakral di lokasi tanah. (Tim)