Selasa, 29 Maret 2022

Miliki SHM Lengkap, Kakek Tua dilaporkan Pidana Penyerobotan

 

Made Sutrisna (kiri) didampingi Made Sulendra kuasa hukumnya. 

GATRADEWATA NEWS ● BALI | Sungguh kejadian yang perlu disikapi arif dan bijaksana oleh penegak hukum kita. Seorang kakek yang bernama I Made Sutrisna (75) mendapat perlakuan yang tidak menyenangkan dalam sengketa kepemilikan tanah di Ubung Denpasar Bali.




Ia mengutarakan kekesalannya kepada awak media yang ada di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Bagaimana tidak dirinya yang mengaku memiliki sertifikat hak milik (SHM) lengkap dengan warkah serta kronologis darimana ia mendapatkannya, tetap dipermasalahkan oleh orang yang mengaku juga memilikinya.

Ia juga memperlihatkan juga surat panggilan sidang tindak pidana ringan (Tipiring) sebagai terdakwa atas penguasaan lahan tanpa izin atas tanah miliknya sendiri yang ia beli sendiri.

"Saya sudah dizolimi ini, anda semua wartawan harus membantu menyuarakan suara rakyat ini, "ungkapnya, Rabu (23/03/2022), di PN Denpasar.

Ia juga mengaku terzolimi negaranya sendiri, dikatakannya bahwa tanah itu dia dapatkan dari membeli dan sudah di cek BPN (Badan Pertanahan ) secara berjenjang dan dinyatakan valid namun lagi dibuatkan sertifikat baru.

"Saya juga tidak tahu sekarang malah dijadikan terdakwa dibilang menyerobot tanah yang saya beli dan sudah dinyatakan sah oleh negara sebelumnya,” keluh Made Sutrisna kepada wartawan sembari mengaku menunggu pengacaranya.

Dan juga lokasi tanahnya sudah dibentangkan garis larangan melintas oleh polisi (police line), bahkan mobil truk yang terparkir dilokasi raib. Ia juga bercerita bahwa dirinya pernah melaporkan polisi karena tanahnya dipagari seng oleh pihak lain. Tapi naas bukannya mendapatkan titik terang malah dikatakannya, tidak ada kejelasan selama lima tahun dan dihentikan penyidikannya.

Begitu ada pelaporan balik dari pihak lawan, ia sebut-sebut malah penyidik tancap gas dan langsung menjadikan pihaknya tersangka dan nasib tanahnya pun di pasang garis polisi seolah ada peristiwa kejahatan pidana.

“Dari awal saya melapor anggota penyidiknya sama. Saat di SP3 laporan saya juga bertanggung jawab penyidik sama. Begitu juga sekarang jadikan saya tersangka juga penyidik itu di tanah milik yang saya beli. Saya merasa hak-hak saya dirampas,” ungkap Made Sutrisna.

Sisi lain Made Mariata dikatakan sebagai saksi ketika ditanya wartawan juga mengaku bingung. Dimana pihaknya mendapat panggilan dari penyidik polisi ke pengadilan. Sementara pihaknya mengatakan sudah lama tidak berjaga di lokasi sebagai sekuriti yang memiliki ijin resmi pengamanan.

“Kami sudah lama tidak di sana. Terakhir Pak Made bilang pinjam mobil truk itu saja. Klaupun dikabarkan hilang jelas saya menuntut mobil saya kepada Pak Made. Saya kan bingung dijadikan saksi atas penguasaan lahan tanpa izin,” tegas Made Mariata sambil menunjukkan surat pemanggilan dari penyidik.

Terkait hal ini penyidik Polresta Denpasar yang menangani kasus ini ketika ditemui wartawan diminta pendapatnya enggan memberikan tanggapan. “Bukan ranah kami beri pernyataan. Dalam hal ini kami ada pimpinan,” terang penyidik polisi singkat di depan gedung sidang pengadilan Denpasar.

Sementara Made Sulendra, S.H selaku kuasa hukum Made Sutrisna menegaskan dalam kasus ini kliennya patut diduga sudah dikriminalisasi. Pihak penyidik polisi disebut-sebut terlalu dini membawa kasus ini ke ranah pidana. Pasalnya dengan dasar ada mobil truk di lokasi sengketa menurut pihaknya belum bisa dianggap menguasai lahan.

“Contohnya, ketika anda menaruh mobil di pinggir jalan raya apa bisa disebut menguasai tanah negara. Apakah klien kami ada memagar atau membangun. Justru dulu pihak sebelah yang pasang pagar seng dan pernah dilaporkan polisi. Lagi pula ini masih ranah perdata, dimana klien kami mendapatkan tanah itu juga dari membeli secara sah dan berdasar putusan pengadilan sudah inkrah diakui negara,” terang Made Sulendra.

Kalaupun ada pembatalan sertifikat dari BPN itu kan perlu diuji lagi. Apalagi sertifikat baru diterbitkan dasarnya disinyalir dari sertifikat cacat hukum di dalamnya terdapat perbuatan pidana sudah inkrah yang diduga berusaha dikaburkan.

“Coba saja cek sertifikat dikatakan sebagai sertifikat pengganti milik klien kami. Itu kan baru terbit atas nama orang sudah meninggal. Ini kan harus dibuktikan juga. Apalagi belakangan berkembang ada informasi bahwa Direktur Perdata Mahkamah Agung menyatakan putusan pidana tahun 1966 itu palsu sebagai dasar menghidupkan sertifikat sementara No. 129. Dia harus bersaksi di pengadilan untuk membuktikan. Dan hal Ini juga kan belum jelas,” singgungnya.

Dikonfirmasi wartawan secara terpisah terkait adanya sidang Tipiring yang heboh ini, Juru Bicara II PN Denpasar, Gde Putra Astawa mengatakan bahwa sidang tersebut ditunda sementara waktu. “Ada diajukan tapi kemudian dikembalikan lagi karena terdakwa tidak mau sidang tanpa kuasa hukumnya. Jadi dikembalikan untuk diajukan lagi ketika terdakwa sudah siap dengan kuasa hukumnya,” terang Gde Putra Astawa. (Tim)



Lecehkan Media Grassroot, Wilson Lalengke Laporkan Kapolres Pringsewu ke Divisi Propam Polri

  Jakarta – Kapolres Pringsewu, AKPB Yunus Saputra, kembali berulah. Setelah beberapa waktu lalu dia dikecam keras karena melarang kepala s...