Kewenangan MUI telah dicabut, berganti dengan logo halal Indonesia
GATRADEWATA NEWS ● BALI | Penetapan label halal oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) kini dengan logo berbeda, yang berlaku secara nasional sejak 1 Maret 2022.
Surat keputusan Kepala BPJPH No. 40/2022 tentang Penetapan Label Halal, ditetapkan di Jakarta pada 10 Februari 2022, yang ditandatangani oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham.
Ia juga menjelaskan label halal Indonesia ini memiliki filosofi yang mengadaptasi nilai-nilai ke-Indonesiaan. Coraknya pun berbentuk artefak-artefak budaya yang berkarakter kuat dan merepresentasikan Halal Indonesia.
"Bentuknya Gunungan dan motif Surjan atau Lurik Gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas. Ini melambangkan kehidupan manusia, "jelas Aqil melalui siaran pers, Sabtu (12/3/2022).
Itu juga merupakan kaligrafi huruf arab yang terdiri atas huruf Ha, Lam Alif, dan Lam dalam satu rangkaian sehingga membentuk kata Halal. Bentuk tersebut merupakan filosofi yang mengartikan makin tinggi ilmu dan makin tua usia, maka manusia harus makin mengerucut (golong gilig) manunggaling Jiwa, Rasa, Cipta, Karsa, dan Karya dalam kehidupan, atau makin dekat dengan Sang Pencipta.
"Label Halal Indonesia selanjutnya wajib dicantumkan pada kemasan produk, "ucapnya.
Label Halal Indonesia yang baru ini sebagai penanda yang memudahkan kita semua seluruh masyarakat Indonesia dalam mengindentifikasi produk yang telah terjamin dan memiliki sertifikat halal yang diterbitkan oleh BPJPH. (Tim)