GATRADEWATA NEWS ● BULELENG | Untuk memastikan minyak goreng tidak langka di wilayah Kabupaten Buleleng, Kapolres Buleleng AKBP Andrian P, S.I.K., S.H., M.Si., menurunkan langsung personel untuk melakukan pengecekan langsung ke distributor, pengecer, toko retail dan pedagang di pasar-pasar terhadap peredaran minyak goreng.
Sebanyak 6 distributor yang ada di wilayah Singaraja dilakukan pengecekan dan dari hasil pengecekan yang dilakukan di keenam distributor tidak ditemukan pendistribusian minyak goreng yang tersendat dan masih tersedianya minyak goreng yang siap untuk didistribusikan.
Sedangkan untuk ditoko-toko dan juga di pasar-pasar masih tetap tersedianya minyak goreng yang dijual. Untuk minyak goreng yang dijual di Toko, Warung, dan Mini Market harga minyak goreng kemasan dijual dengan harga Rp. 24.500.,/perliter sedangkan ukuran 2 liter dijual dengan harga Rp. 49.000.- Dan untuk di pasar Tradisional harga per liter minyak goreng dijual kepada pembeli sebesar Rp. 27.000.- dan harga yang disampaikan penjual tersebut biasanya pembeli akan menawar antara Rp. 1.000.- s/d Rp. 2.000.- sehingga harga yang terjual nantinya menjadi Rp. 26.000.- s/d Rp. 25.000.-
Kapolres Buleleng menghimbau sesuai dengan Surat Kementrian Perdagangan Nomor : 84/PDN/SD/03/2022 tanggal 16 Maret 2022 yang ditujukan kepada, Kepala Dinas Provinsi yang membidangi Perdagangan dan Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi Perdanganan, bahwa untuk mendukung kelancaran Penerapan Harga Eceran Tertinggi (HET) agar memerintahkan jajaran pengelola pasar memasang spanduk HET minyak goreng curah sebesar Rp. 14.000.-per liter atau Rp. 15.500.-per kilogram dimasing-masing pasar, “ ucapnya.
“kegaitan ini akan terus dilakukan secara berkesinambungan untuk menghindari penimbunan minyak goreng yang akan mengakibatkan kelangkaan, sehingga dengan terus melakukan pengecekan kelangkaan tersebut tidak ada dan masyarakat dapat dengan mudah mendapatkan minyak goreng”, tutupnya. (Mga/Tim)