IGN Sudiana, Ketua PHDI Bali |
GATRADEWATA NEWS | BALI | Sikap tidak menjungjung tinggi toleransi umat beragama di Bali tercoreng dengan sikap tidak bijaknya seseorang bila mengambil sikap tidak bijaksana dalam menyikapi permasalahan yang menyangkut agama.
Jalan masuk Pura Dalem Bingin Ambe yang ditutup 10 tahun silam karena merasa menang secara hukum belum tentu dibenarkan oleh Tuhan pencipta alam ini, karena adanya upaya-upaya menghalangi akses pemedek (umat) untuk melaksanakan persembahyangan kepada sang penciptanya.
Dalam upaya mediasi yang dilakukan oleh Parisadha Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali, dalam dengar pendapat dari masing-masing pihak baik pengempon pura, perbekel, kelian adat, kakanwil Kemenag Denpasar, dan lainnya, Sabtu (12/02/2022), di kantor PHDI provinsi Bali.
Ketua PHDI Bali, IGN Sudiana menjelaskan bahwa pihaknya tidak akan tutup mata terhadap permasalahan ini, "kita tidak ingin berlarut-larut sehingga bisa saja menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan, "ungkap yang juga seorang profesor ini.
Ia juga menambahkan bahwa pihak PHDI Bali kedepan akan melakukan kajian mendalam terlebih dahulu, dan ditanya apakah setelah kajian tersebut PHDI akan mengalah. Ia menjawab PHDI memiliki trik khusus yang belum bisa diungkapkan sekarang dalam mediasinya nanti dengan pihak lainnya.
"Mungkin malah kedua belah pihak akan bersatu, jadi bersabar. Kita berharap nantinya pura tersebut akan berfungsi sebagai pura itu sendiri, "sebutnya, yang juga berani menggaransi 50% dari keinginan kita itu tercapai.
Dirinya juga mengelak saat dikatakan kenapa baru sekarang bergerak padahal sudah lama kasusnya. "Kita juga baru tahu karena viral, dan selama ini kan adem-adem aja. Kejadian serupa di Bali juga banyak, diluar Bali banyak bahkan agama selain Hindu pun banyak, "jelasnya.
Ia juga menambahkan mengapa dirinya tidak mengundang kedua belah pihak, bahwa belum saatnya dan akan bisa menjadi ribut. Satu-satu nanti setelah kesimpulan baru akan dipertemukan atau bahkan tidak bertemu tetapi permasalahannya selesai.
Ditanya membuat tembok penghalang terhadap keluar masuknya pemedek di Pura Dalem Bingin Ambe apakah termasuk pelecehan terhadap agama Hindu, dirinya menjawab ringan bahwa harus dilihat sesuai dengan kasusnya.
"Kita lihat dulu, tidak berani kita mengatakan itu pelecehan. Kita lihat dulu kasusnya, "ulangnya berkali-kali.
Sementara, Sekretaris Bidang Hukum PHDI Bali, Pasek Sukayasa memandang masalah penutupan akses pemedal Pura Dalem Bingin Ambe ini merupakan salah satu tindak pidana yang diatur dalam Pasal 192 KUHP, selain itu hal tersebut juga merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
"Penutupan akses jalan itu pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 192 KUHP. Jadi masalah ini juga kami indikasi ada pelanggaran HAM, dimana sebagai warga negara yang memiliki kepercayaan Agama, akses menuju tempat ibadahnya ditutup ini kan sudah melanggar HAM," sergahnya.
Menurut Kepala Kantor Perwakilan Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Kota Denpasar, I Gusti Agung Gede Manguningrat menerangkan bahwa Pura tersebut termasuk dalam list Kemenag merupakan salah satu kategori Pura Dadia yang ada di Kota Denpasar. (Ray)