Secara resmi keluarkan peraturan Rektor, guna cegah dan Penanganan Perundungan dan Kekerasan Seksual di lingkungan Universitas Udayana |
Sumber berita (klik untuk link)
GATRADEWATA NEWS | BALI | Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng., IPU., selaku Rektor Universitas Udayana (Unud) secara resmi telah mengeluarkan Peraturan Rektor (Pertor) No. 12 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Perundungan dan Kekerasan Seksual di lingkungan Universitas Udayana sebagai bentuk komitmen Unud untuk menghapus segala bentuk perundungan dan kekerasan seksual di lingkungan Unud.
Untuk mengimplementasikan Pertor tersebut, Rektor Unud juga membentuk tim Satuan Tugas Sementara Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) yang bertanggung jawab untuk melaksanakan segala tindakan yang bersifat preventif, pre-emtif dan represif dalam pencegahan dan penanggulangan kasus-kasus kekerasan seksual yang mungkin terjadi di lingkungan Unud. Pembentukan tim satgas sementara PPKS didasarkan pada Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 1316/UN14/HK/2021 tertanggal 22 Desember 2021 dan merupakan wujud kepatuhan sekaligus komitmen Unud untuk melaksanakan secara penuh amanat Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Tim satgas sementara PPKS Unud terdiri dari 7 (tujuh) orang anggota yang terdiri dari gabungan dosen, pegawai dan mahasiswa. Untuk mengedepankan keterwakilan perempuan sebagaimana diamanatkan Permendikbudristek, 5 (lima) orang anggota tim satgas diisi oleh perempuan dan 2 (dua) orang anggota lainnya adalah laki-laki. Selain itu tim satgas sementara Unud saat ini juga diketuai oleh seorang perempuan yaitu I Gusti Agung Ayu Dike Widhiyaastuti, SH., MH yang merupakan Dosen Fakultas Hukum Unud. Dengan adanya keterlibatan perempuan dalam tim satgas sementara ini, Rektor Antara menyakini sensitivitas tim satgas akan lebih tinggi dalam melaksanakan tugas yang berkaitan dengan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual dalam lingkungan Unud.
Guna menjaga dan menjamin objektivitas kinerja dari tim satgas sementara PPKS di mata civitas akademika Unud maka keterlibatan unsur mahasiswa menjadi sangat penting. Oleh karena itu dalam tim satgas sementara PPKS telah dilibatkan 3 (tiga) orang mahasiswa yang terdiri dari 2 (dua) perempuan dan 1 (satu) laki-laki sebagai bentuk keterwakilan mahasiswa dalam tim satgas sementara PPKS Unud. Di samping itu, diketahui juga bahwa saat ini tim satgas sementara PPKS tengah menyusun rancangan Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Di Lingkungan Unud. Adapun penyusunan pedoman sebagaimana dimaksud adalah bertujuan untuk dapat memaksimalkan kinerja dari tim sementara PPKS Unud itu sendiri.
Sebagai penutup, Rektor Antara menegaskan bahwa tim Satgas Sementara PPKS sebagai unit kerja di lingkungan Unud kedepannya akan bekerjasama dengan berbagai pihak, baik itu lembaga pemerintah maupun non pemerintah dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan Unud. (Tim)
Untuk mengimplementasikan Pertor tersebut, Rektor Unud juga membentuk tim Satuan Tugas Sementara Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) yang bertanggung jawab untuk melaksanakan segala tindakan yang bersifat preventif, pre-emtif dan represif dalam pencegahan dan penanggulangan kasus-kasus kekerasan seksual yang mungkin terjadi di lingkungan Unud. Pembentukan tim satgas sementara PPKS didasarkan pada Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 1316/UN14/HK/2021 tertanggal 22 Desember 2021 dan merupakan wujud kepatuhan sekaligus komitmen Unud untuk melaksanakan secara penuh amanat Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Tim satgas sementara PPKS Unud terdiri dari 7 (tujuh) orang anggota yang terdiri dari gabungan dosen, pegawai dan mahasiswa. Untuk mengedepankan keterwakilan perempuan sebagaimana diamanatkan Permendikbudristek, 5 (lima) orang anggota tim satgas diisi oleh perempuan dan 2 (dua) orang anggota lainnya adalah laki-laki. Selain itu tim satgas sementara Unud saat ini juga diketuai oleh seorang perempuan yaitu I Gusti Agung Ayu Dike Widhiyaastuti, SH., MH yang merupakan Dosen Fakultas Hukum Unud. Dengan adanya keterlibatan perempuan dalam tim satgas sementara ini, Rektor Antara menyakini sensitivitas tim satgas akan lebih tinggi dalam melaksanakan tugas yang berkaitan dengan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual dalam lingkungan Unud.
Guna menjaga dan menjamin objektivitas kinerja dari tim satgas sementara PPKS di mata civitas akademika Unud maka keterlibatan unsur mahasiswa menjadi sangat penting. Oleh karena itu dalam tim satgas sementara PPKS telah dilibatkan 3 (tiga) orang mahasiswa yang terdiri dari 2 (dua) perempuan dan 1 (satu) laki-laki sebagai bentuk keterwakilan mahasiswa dalam tim satgas sementara PPKS Unud. Di samping itu, diketahui juga bahwa saat ini tim satgas sementara PPKS tengah menyusun rancangan Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Di Lingkungan Unud. Adapun penyusunan pedoman sebagaimana dimaksud adalah bertujuan untuk dapat memaksimalkan kinerja dari tim sementara PPKS Unud itu sendiri.
Sebagai penutup, Rektor Antara menegaskan bahwa tim Satgas Sementara PPKS sebagai unit kerja di lingkungan Unud kedepannya akan bekerjasama dengan berbagai pihak, baik itu lembaga pemerintah maupun non pemerintah dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan Unud. (Tim)