I Wayan Sujena pegang tas merah |
GATRADEWATA NEWS | BALI | Menurut keterangan bidang penerangan hukum kejaksaan tinggi Bali, bahwa Jaksa Penuntut Umum berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan dari Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar telah melakukan penangkapan terhadap I Wayan Sujena, yang merupakan terpidana dalam perkara Penipuan (Pasal 378 KUHP) yang berdasarkan Putusan Pengadilan No. 568/Pid.B/2021/PN.Dps tanggal 9 September 2021 dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun, Jumat (04/02/2022), sekitar pukul 22.05 Wita.
Identitas pelaku adalah I Wayan Sujena, tempat tanggal lahir, Gianyar 15 April 1957, laki-laki, Hindu, bertempat tinggal di Banjar Singaperang, Desa Buahan Kaja, Kecamatan Payangan, Kabupaten Gianyar, pendidikan terakhir Sekolah Dasar (SD).
Penangkapan terpidana I Wayan Sujena dilakukan oleh karena terpidana telah secara patut dipanggil sejak bulan Oktober 2021 untuk melaksanakan Putusan Pengadilan No. 568/Pid.B/2021/PN.Dps tanggal 9 September 2021, namun terpidana tidak dapat memenuhi panggilan dikarenakan masih melakukan terapi atas penyakit syaraf kejepit yang dideritanya. Hingga pada bulan Januari 2022, Jaksa Penuntut Umum mendapatkan informasi bahwa Terpidana I Wayan Sujena telah sehat sehingga Jaksa Penuntut Umum menyampaikan surat panggilan secara patut sebanyak dua kali untuk melaksanakan Putusan Pidana Penjara terhadap dirinya, namun yang bersangkutan tidak mengindahkan Panggilan tersebut.
Sejak hari Kamis, 3 Pebruari 2022, Jaksa Penuntut Umum, I Dewa Ayu Wahyuni Mesi, SH Bersama tim yang dipimpin oleh Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Bali, Subroto, SH., MH telah melakukan pemantauan di beberapa tempat yang diduga menjadi tempat tinggal Terpidana I Wayan Sujena. Pada hari Jumat, 4 Pebruari 2022, Jaksa Penuntut Umum mendapatkan informasi dari Pihak Kepolisian bahwa terpidana I Wayan Sujena keluar dari rumah tempat tinggalnya, dengan mengendarai sepeda motor ke arah Ubud.
Dalam perjalanannya, Terpidana I Wayan Sujena dihentikan oleh pihak Kepolisian dan setelah memastikan identitas adalah benar I Wayan Sujena yang merupakan terpidana yang sedang dicari keberadaannya oleh Jaksa Penuntut Umum, pihak kepolisian kemudian mengamankan Terpidana I Wayan Sujena ke Polsek Payangan kemudian diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dilakukan penangkapan.
Jaksa Penuntut Umum beserta Asisten Bidang Tindak Pidana Umum kemudian membawa Terpidana I Wayan Sujena ke Lapas Kerobokan untuk melaksanakan Putusan Pidana Penjara selama 1 (satu) tahun. Pada saat dilaksanakan eksekusi Putusan, Terpidana I Wayan Sujena dalam kondisi sehat dan telah dilakukan pemeriksaan swab antigen dengan hasil Negatif Covid-19.
Adapun Terpidana I Wayan Sujena sebelumnya dilakukan penahanan sejak diserahkan oleh Penyidik Polda Bali kepada Jaksa Kejati Bali pada tanggal 7 Juni 2021 hingga pada tanggal 13 Juli 2021 Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar mengalihkan penahanan terpidana I Wayan Sujena dari Tahanan Rutan ke Penahanan Rumah atas pertimbangan Kesehatan dari terpidana I Wayan Sujena.
Keberhasilan melakukan penangkapan dan melaksanakan Putusan Pidana atas nama terpidana I Wayan Sujena merupakan hasil kerja sama dengan jajaran Kepolisian baik dari Polda Bali dan Polsek Payangan dengan didukung oleh jajaran Kejaksaan Negeri Gianyar.
Kronologis kasus Posisi Terpidana I Wayan Sujena adalah berawal dari I Wayan Sujena secara bertahap pada tahun 2017 melakukan peminjaman uang dari korban I Putu Gde Aspartha Putra dengan jumlah keseluruhan Rp 1.500.000.000,- (satu setengah milyar rupiah). Kemudian dikarenakan membutuhkan uang miliknya, korban I Putu Gde Aspartha Putra meminta I Wayan Sujena mengembalikan uang milik korban I Putu Gde Aspartha Putra.
Selanjutnya atas permintaan korban I Putu Gde Aspartha Putra tersebut, Pada tanggal 16 Januari 2018 bertempat di Jalan Kemuda Gang Garen No 1 Lingkungan Tegeh Kuri/Batan Ancak Kelurahan Tonja Kecamatan Denpasar Utara, I Wayan Sujena menyerahkan 3 (lembar) cek Bank BRI dengan nilai masing-masing Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah), Rp. 175.000.000,-(seratus tujuh puluh lima juta rupiah) dan Rp. 200.000.000,-(dua ratus juta rupiah) kepada korban I Putu Gde Aspartha Putra.
"Pada tanggal 18 Januari 2021, korban I Putu Gde Aspartha Putra melakukan kliring ketiga cek tersebut dan diperoleh informasi dari Pihak Bank bahwa rekening cek tersebut telah ditutup dan tidak ada lagi uang dalam rekening tersebut. Akibat perbuatan I Wayan Sujena, korban I Putu Gde Aspartha Putra mengalami kerugian Rp. 675.000.000,- (enam ratus tujuh puluh lima juta rupiah), " jelas A. Luga Harlianto, S.H., M.Hum selaku Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali, Sabtu (05/02/2022), di Denpasar. (Tim)