Selasa, 15 Februari 2022

Koperasi Wajib RAT, 2 Kali Tidak, Akan Dinonaktifkan

 

Dr. I Dewa Made Agung SE., M.Si., Kadis Koperasi UKM Kota Denpasar


GATRADEWATA NEWS | DENPASAR | Koperasi memang digadang-gadang sebagai soko guru perekonomian, tetapi banyak kesulitan yang dihadapi oleh koperasi walaupun roh awalnya adalah semangat keswadayaan dan prinsip dari, oleh dan untuk kepentingan anggota secara bersama-sama.

Koperasi juga wadah ekonomi dan sosial, bukan sekedar kumpulan modal tetapi yang lebih penting adalah kumpulan orang-orang yang mempunyai semangat dan tujuan yang sama untuk mengatasi berbagai persoalan yang dihadapi khususnya dalam bidang ekonomi, sosial, kesehatan, dan pendidikan menuju tingkat kesejahteraan yang lebih baik.

Menemui Dr. I Dewa Made Agung SE., M.Si., selaku Kepala Dinas (Kadis) Koperasi Usaha Kecil & Menengah (UKM) Pemerintah Kota Denpasar, menanyakan permasalahan yang ada di Koperasi Pasar Whindu Bhoga Pemogan yang lagi ramai diperbincangkan
warga net, tentang pengawasannya.



"Memang itu adalah tugas kami dalam pengawasan, tetapi karena jumlah yang terlalu banyak maka kami melakukan kiat khusus untuk mangawasi kondisi Koperasi yang ada di Denpasar, "ujar Dewa Agung, Senin (14/02/2022), di ruang kerjanya.

Ia juga menambahkan bahwa program dari dinas koperasi dan UKM bahwa telah ada program latihan untuk pengawas koperasi yang wajib ada di wadah ekonomi masyarakat ini. Pendidikan yang digelar setiap tahun itu yang ditujukan kepada pengawas, pengurus bahkan anggota koperasi mendapatkan pendidikan mengenal koperasi secara bergiliran.

"Pengawasan kita juga ada online, jadi kita bisa mengeluarkan informasi mana Koperasi yang sehat dan yang kurang sehat, "jelasnya.






Ditanya soal Koperasi Pasar Windhu Bhoga yang tidak memiliki Nomer Induk Koperasi (NIK), Ia menjelaskan bahwa itu merupakan aturan baru tetapi badan hukum dari Koperasi tersebut telah ada.

"Kami sudah dorong kepada koperasi yang lain agar segera mendaftarkan koperasinya, agar memiliki NIK untuk pendataan, "himbaunya.

Soal terjadi gagal bayar terhadap deposito yang ada di Koperasi Pasar Windhu Bhoga, dirinya akan melakukan mediasi. Kadang dikatakannya bila adanya niatan yang tidak sesuai, dirinya mengaku sulit mendeteksi hal itu karena itu bisa ditutupi oleh pengurus koperasi.

Dirinya mengatakan bahwa deteksi yang dilakukan oleh pemerintah adalah menganalisa laporan-laporan yang masuk. Lalu untuk regulasi peminjaman di koperasi simpan pinjam (KSP) ia menjelaskan itu adalah tergantung kebijakan koperasi itu sendiri.

"Itu tidak ada regulasinya bila koperasi memiliki modal dan aset yang besar, tetapi prinsip kehati-hatian itu menjadi kunci utama, "tekannya, yang juga dijelaskan tidak memiliki kewenangan untuk menindak.

Jalur hukum baginya adalah jalan terakhir, mediasi itu merupakan hal yang paling wajib dilakukan dalam sebuah koperasi, bila terjadi permasalahan gagal bayar dan sebagainya.

Ditanya soal penyelesaian yang dilakukan oleh Koperasi Pasar Windhu Bhoga yang menyerahkan langsung aset jaminan pinjaman kepada pemilik deposito, dirinya mengatakan itu diluar dari aturan koperasi, tentu itu tidak boleh dilakukan.

"Rapat Tahunan Anggota (RAT) menjadi penting, karena bila tidak dilakukan setiap tahunnya tentu menjadi catatan ada sesuatu disana, kalo sampai 2 kali kita akan nonaktifkan koperasi tersebut,"pungkasnya. (Ray)

Lecehkan Media Grassroot, Wilson Lalengke Laporkan Kapolres Pringsewu ke Divisi Propam Polri

  Jakarta – Kapolres Pringsewu, AKPB Yunus Saputra, kembali berulah. Setelah beberapa waktu lalu dia dikecam keras karena melarang kepala s...