Siswo Sumarto, SH., kuasa hukum ahli waris |
GATRADEWATA NEWS | BALI | Benturan bisa saja hadir saat eksekusi ke-2 yang akan dilayangkan oleh PN Denpasar terhadap tanah Ungasan yang lagi viral dimedia sosial dan bahasan masyarakat Bali. Berita itu yang menyebabkan syoknya seorang ahli waris yang seharusnya mendapatkan haknya yang ditunggu lama, malah malang menimpa bahwa tanahnya akan dieksekusi.
Dugaan intimidasi oleh 6 aparat kepolisian berbuntut laporan Propam, Made Suka bersama anaknya Kadek Hendiana Putra didampingi kuasa hukumnya, Siswo Sumarto (Bowo) dan Made Sugianta, selaku ahli waris lahan 5.6 Ha di Ungasan, Kuta Selatan yang kini tengah bersengketa, melapor ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Bali, Senin (21/02/2022).
"Kami selaku kuasa hukum mendampingi klien kami melaporkan ke Bid Propam yang merasa telah diintimidasi perihal tanggal 18 kemarin (Jumat, 18/02/2022) ada beberapa pihak tanpa permisi memasuki lahannya. (lahannya yang tengah bersengketa, red)," ujar Siswo Sumarto SH, selaku kuasa hukum ahli waris.
Ia menjelaskan kliennya mempertanyakan kepentingan mereka datang ke lokasi, namun, katanya mereka tidak menjawab dan ditanyakan surat tugas terkait kedatangannya ke lokasi, yang ditunjukkan malah surat yang berbeda, bukan surat tugas terkait kunjungan ke lokasi tersebut.
Sementara itu dikonfirmasi sebelumnya, Kapolsek Kuta Selatan IK Sugiarta Yogha mengatakan itu bukan petugas dari Polsek Kutw Selatan. Ia menerangkan itu dari Poresta Denpasar.
Namun, terkait warga merasa terintimidasi, IK Sugiarta mengatakan tidak benar ada intimidasi. "Menurut saya itu hanya perasaan saja ya tidak ada intimidasi. Polisi kan punya kewenangan untuk mengamankan kamtibmas, apalagi ada G20, "pungkasnya mengakhiri pembicaraan telepon. (Ray)
"Kami selaku kuasa hukum mendampingi klien kami melaporkan ke Bid Propam yang merasa telah diintimidasi perihal tanggal 18 kemarin (Jumat, 18/02/2022) ada beberapa pihak tanpa permisi memasuki lahannya. (lahannya yang tengah bersengketa, red)," ujar Siswo Sumarto SH, selaku kuasa hukum ahli waris.
Ia menjelaskan kliennya mempertanyakan kepentingan mereka datang ke lokasi, namun, katanya mereka tidak menjawab dan ditanyakan surat tugas terkait kedatangannya ke lokasi, yang ditunjukkan malah surat yang berbeda, bukan surat tugas terkait kunjungan ke lokasi tersebut.
Sementara itu dikonfirmasi sebelumnya, Kapolsek Kuta Selatan IK Sugiarta Yogha mengatakan itu bukan petugas dari Polsek Kutw Selatan. Ia menerangkan itu dari Poresta Denpasar.
Namun, terkait warga merasa terintimidasi, IK Sugiarta mengatakan tidak benar ada intimidasi. "Menurut saya itu hanya perasaan saja ya tidak ada intimidasi. Polisi kan punya kewenangan untuk mengamankan kamtibmas, apalagi ada G20, "pungkasnya mengakhiri pembicaraan telepon. (Ray)