Jumat, 28 Januari 2022

Sidang Terdakwa Korupsi PDAM Tirtha Mahottama Klungkung

 

Sidang digelar secara daring

GATRADEWATA NEWS | BALI | Berdasarkan pers rilis Kejaksaan Tinggi Bali tentang persidangan perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan hasil penjualan air tangki pada PDAM Tirtha Mahottama, Kabupaten Klungkung, dalam kurun waktu Mei 2018 sampai dengan September 2019 atas nama terdakwa I Ketut Narsa, S.Sos dan I Ketut Suardita, Kamis (27/01/2022), di Pengadilan Tipikor Denpasar, Pengadilan Negeri Denpasar. 

Sidang tersebut dipimpin oleh majelis hakim antara lain, Ketua Majelis Hakim atas nama Heriyanti,SH. M.Hum, Hakim Anggota 1 atas nama Soebekti,SH, Hakim Anggota 2 atas nama Nelson,SH.

Agenda persidangan Tindak Pidana Korupsi atas nama terdakwa I Ketut Narsa, S.Sos dan I Ketut Suardita adalah tentang pemeriksaan para terdakwa, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut,

- Bahwa para terdakwa membenarkan duduk pada jabatan Kepala Unit (untuk terdakwa I I Ketut Narsa, S.Sos) dan sebagai Kasubsi Administrasi Umum dan Keuangan (untuk terdakwa I Ketut Suardita) PDAM Tirta Mahottama Kabupaten Klungkung Unit Nusa Penida adalah berdasarkan SK yang dikeluarkan oleh Direktur PDAM sebagai atasan langsung para terdakwa.

- Bahwa para terdakwa menjelaskan benar ada beberapa jenis kegiatan yang dilakukan oleh PDAM Tirta Mahottama Kabupaten Klungkung Unit Nusa Penida dalam memberikan pelayanan air bersih kepada masyarakat Nusa Penida antara lain pemasangan sambungan pipa baru, maupun penjualan air tangki dimana pelaksanaan kedua kegiatan tersebut didasarkan pada peraturan yang berlaku baik PERDA terkait PDAM maupun Surat Keputusan Direksi terkait penetapan ongkos angkut air tangki.

- Bahwa para terdakwa menjelaskan dalam kegiatan penjualan air tangki terdakwa II I KETUT SUARDITA selaku Kasubsi Administrasi Umum dan Keuangan melakukan penjualan air tangki dengan mekanisme jika ada masyarakat yang datang ke kantor PDAM Tirta Mahottama Kabupaten Klungkung Unit Nusa Penida untuk membeli air tangki akan dibuatkan kwitansi secara manual melalui file excel yang ada dikomputer kantor PDAM Tirta Mahottama Kabupaten Klungkung Unit Nusa Penida kemudian akan dicatatkan pada sebuah buku catatan penjualan berwarna orange dan salah satu bagian kwitansi tersebut diserahkan kepada pelanggan sebagai bukti telah membeli air setelah itu baru air akan diantarkan beberapa saat kemudian.

- Bahwa para terdakwa tidak melaksanakan penjualan air tangki tersebut sebagaimana aturan yang diterapkan di PDAM Tirta Mahottama Kabupaten Klungkung Unit Nusa Penida mengingat pada PDAM Tirta Mahottama Kabupaten Klungkung sudah diterapkan sistem penjualan dan pelaporan secara online bernama aplikasi BIMA SAKTI yang terintegrasi dengan PDAM Tirta Mahottama Kabupaten Klungkung.

- Bahwa para terdakwa melakukan penjualan air tangki secara manual dalam arti tidak menggunakan aplikasi BIMA SAKTI sehingga terdakwa bisa tidak secara langsung menyetorkan uang hasil penjualan air tangkinya kepada kas PDAM Tirta Mahottama Kabupaten Klungkung dimana jika menggunakan aplikasi BIMA SAKTI maka transaksi akan langsung tercatat dan terlihat pada system di PDAM Tirta Mahottama Kabupaten Klungkung.

- Bahwa uang hasil penjualan air tangki yang dijual secara manual tersebut tidak seluruhnya di input ke aplikasi BIMA SAKTI ada beberapa kwitansi penjualan yang uang hasil penjualannya disimpan oleh terdakwa II I KETUT SUARDITA dilaci meja kerjanya atas sepengetahuan Terdakwa I I KETUT NARSA, S.Sos selaku atasan yang bersangkutan, dengan alasan untuk dipergunakan berjaga-jaga jika ada pembatalan pengiriman air tangki yang disebabkan truk tangki tidak bisa menjangkau tempat tinggal konsumen, dimana menurut para terdakwa tidak ada menu pembatalan dalam aplikasi BIMA SAKTI.

Namun demikian ada banyak pelanggan yang tercatat dalam buku order penjualan air tangki yang sudah berkali-kali membeli air tangki tetap tidak disetorkan uang hasil penjualannya padahal tidak ada kendala pengiriman dan berdasarkan keterangan AHLI dari BIMA SAKTI yang membuat aplikasi tersebut menu pembatalan ada pada aplikasi tersebut dan dapat digunakan jika ada pembatalan pemesanan pembelian air tangki dan berdasarkan keterangan dari Direktur PDAM Tirta Mahottama Kabupaten Klungkung.

Dalam persidangan sebelumnya bahwa pembatalan dapat dilakukan walaupun uang para pelanggan sudah disetorkan ke kas PDAM, yang bersangkutan menjelaskan bahwa nanti akan ada proses pengembaliannya, jadi setiap hasil penjualan harus disetorkan pada hari itu juga sebagaimana ketentuan yang mengatur,
- Bahwa para terdakwa mengaku uang hasil penjualan air tangki tersebut mereka gunakan untuk membayarkan para pelanggan watermeter yang tidak mendapatkan air namun demikian para terdakwa menjelaskan tidak ada aturan yang mebenarkan dilakukannya hal tersebut.

- Bahwa para terdakwa telah mengakui kesalahannya dan meminta maaf telah mengambil kebijakan untuk tidak menyetorkan uang hasil penjualan air tangki seutuhnya sejak mei 2018 s/d sept 2019 dg alasan menggunakan uang tsb utk pembayaran tagihan para pelanggan water meter yg tidak mendapatkan air namun demikian hanya Rp. 139 jutaan yang para terdakwa berhasil rekap dari total nilai kerugian negara sebesar Rp. 320.450.000,- (tiga ratus dua puluh juta empat ratus lima puluh ribu rupiah ) sisanya para terdakwa tidak bisa mempertanggungjawabkan penggunaannya.

Demikian pun rekapan tersebut juga hanya para terdakwa yang membuat setelah para terdakwa di sidik oleh penyidik Cabjari Nusa Penida untuk bukti penyetoran uang yg terdakwa akui sebagai pembayaran para pelanggan water meter para terdakwa tidak dapat menunjukkannya.

Bahwa Dugaan Tindak Pidana Korupsi berawal dari Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-87/N.1.12.8/Fd.1/07/2021 tanggal 29 Juli 2021 Atas nama Tersangka I KETUT NARSA, S.Sos dan Tersangka I KETUT SUARDITA dengan potensi kerugian sebesar Rp. 320.450.000,- (tiga ratus dua puluh juta empat ratus lima puluh ribu rupiah ) berdasarkan laporan hasil Audit Inspektorat Kabupaten Klungkung.

Para terdakwa juga sudah menitipkan sejumlah uang senilai Rp. 320.450.000,- (tiga ratus dua puluh juta empat ratus lima puluh ribu rupiah ) yang saat ini telah disimpan oleh Jaksa Penuntut Umum pada rekening titipan Bank BRI Unit Batununggul-Nusa Penida yang nantinya akan dipergunakan untuk membayar uang pengganti akibat kerugian keuangan Negara dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Klungkung Cq. PDAM Tirta Mahottama Kabupaten Klungkung akibat perbuatan para terdakwa.

Persidangan Tindak Pidana Korupsi akan dilanjutkan pada hari Kamis Tanggal 10 februari 2022 dengan Agenda Pembacaan Surat Tuntutan. (Tim)

Lecehkan Media Grassroot, Wilson Lalengke Laporkan Kapolres Pringsewu ke Divisi Propam Polri

  Jakarta – Kapolres Pringsewu, AKPB Yunus Saputra, kembali berulah. Setelah beberapa waktu lalu dia dikecam keras karena melarang kepala s...