Gelar sidang pembuktian |
GATRA DEWATA | BALI | Berdasarkan Press Release Kejaksaan Tinggi Bali, mengenai tindak pidana korupsi tentang penyelewengan atau penyalahgunaan dana Lembaga Perkreditan Desa (LPD), desa adat Ped, kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung.
Persidangan kembali digelar dengan terdakwa IMS dan terdakwa IKS di Pengadilan Negeri Denpasar. Dengan Ketua Majelis Hakim atas nama Heriyanti,SH. M.Hum., Hakim Anggota 1 atas nama Soebekti,SH, Hakim Anggota 2 atas nama Nelson,SH., Kamis, (27/01/2022).
Dengan Agenda persidangan pembuktian dari Penuntut Umum dengan menghadirkan saksi ahli yang berjumlah 2 Orang yang berasal dari Inspektorat dan LPLPD Provinsi Bali. Dengan kesaksian bahwa Ahli dari Inspektorat menerangkan pada intinya yaitu kerugian Negara Sebesar Rp 4.421.632.060,- (empat milyar empat ratus dua puluh satu juta enam ratus tiga puluh dua ribu enam puluh rupiah) yang sumber kerugiannya terdiri dari penyalahgunaan Dana LPD Ped pada Belanja Outbound, Penyelewengan/Penyalahgunaan dana LPD Ped pada Belanja Tirta Yatra, penyelewengan dan LPD Ped pada Belanja Pesangon pada tahun 2017 sampai dengan tahun 2020.
Kemudian penyalahgunaan dana LPD Ped pada Belanja Promosi Tahun 2020, penyalahgunaan dana LPD Ped pada Belanja Tunjangan Kesehatan tahun 2018 – 2020, penyalahgunaan dana LPD Ped pada Belanja Komisi Tabungan / Deposit tahun 2017 s.d tahun 2020, penyelewengan dana LPD Ped atas Pelunasan pinjaman oleh tiga belas debitur LPD Ped tahun 2019.
Menerangkan bahwa intinya pemberian uang pesangon / dana pensiun tidak seharusnya diberikan oleh pengurus atau karyawan LPD yang masih aktif yang seharusnya uang pesangon / pensiun diberikan kepada karyawan yang masih aktif, bahwa pencarian dana outbond dan tirta yatra yang sudah dibayarkan seharusnya tidak boleh dicairkan lagi sehingga mencegah terjadinya double anggaran.
Bahwa terhadap pemberian biaya tunjangan kesehatan tidak boleh diberikan setiap bulannya, melainkan hanya diberikan secara isidentil ketika karyawan yg bersangkutan sakit atau opnam. bahwa untuk penetapan suku bunga kredit 1% untuk karyawan LPD dibenarkan apabila dalam penetepan itu disetujui hasil rapat paruman desa.
Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan/Penyalahgunaan Dana LPD (Lembaga Perkreditan Desa) pada Desa Adat Ped Kecamatan Nusa Penida Kabupaten Klungkung berawal dari laporan Masyarakat Desa Adat Ped ke Kantor Kejaksaan Negeri Klungkung pada Februari 2021 lalu dan kemudian Laporan tersebut ditindaklanjuti oleh Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung menerbitkan Surat Perintah Operasi Intelijen (Penyelidikan) Nomor : Sp.ops02/N.1.12/Dek.1/02/2021 Tanggal 04 Februari 2021.
Kemudian dilanjutkan dengan mengeluarkan Sprint Dik Umum Nomor : 01/N.1.12/Fd.1/10/2021 tanggal 26 Maret 2021. setelah melakukan penyelidikan dan memanggil saksi-saksi kemudian Kejaksaan Negeri Klungkung mengeluarkan kembali Surat Penetapan Tersangka 1 Nomor :PRINT- 667/N.1.12/Fd.1/10/2021 tanggal 14 Oktober 2021 dan Surat Penetapan Tersangka 2 Nomor: PRINT- 669/N.1.12/Fd.1/10/2021 tanggal 14 Oktober 2021 dengan potensi kerugian sebesar 4.421.632.060 (empat miliar empat ratus dua puluh satu juta enam ratus tiga puluh dua ribu enam puluh rupiah) berdasarkan laporan hasil Audit Inspektorat Kabupaten Klungkung.
Selanjutnya Pengadilan Negeri Denpasar melakukan persidangan pada tanggal 30 Desember 2021. Persidangan Tindak Pidana Korupsi akan dilanjutkan pada hari Kamis Tanggal 3 februari 2022 dengan Agenda Pemeriksaan Terdakwa. (Tim)