Senin, 03 Januari 2022

Refleksi akhir tahun Ombudsman dan Polda Bali, Akan Lebih Tegas Lagi Terhadap 'Tikus Tanah'

Umar Ibnu Alkhatab (Kiri_Ombudsman RI Bali), Kombes Pol. Awang Joko Rumitro (Tengah_Irwasda Polda Bali), Kombes Pol. Syamsi SH (Kanan_Kabid Humas Polda Bali)


GATRADEWATA NEWS | DENPASAR | Sering ramainya kasus mafia tanah yang mencuat di pemberitaan akhir-akhir ini, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Bali bersama dengan Polda Bali dalam acara refleksi akhir tahun, dengan tema,

Kinerja Pelayanan Publik Kepolisian Daerah Bali Tahun 2021 Dan persiapan Polda Dalam Menghadapi Perhelatan G20 Tahun 2022.




Yang dihadiri oleh Umar Ibnu Alkhatab selaku kepala Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Provinsi Bali, Inspektorat Pengawas Kepolisian Daerah (Irwasda) Polda Bali, Kombes Pol. Awang Joko Rumitro, dan Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Syamsi SH yang juga mewakili Kapolda Bali, Irjen Pol. Putu Jayan Danu Putra, S.H., M.Si., yang digelar di halaman depan kantor Ombudsman RI Perwakilan Bali, Jumat (31/12/2021) sore, di Denpasar.




Dalam perbincangan hangat disana, selain tentang survei kinerjanya, Polda Bali juga menegaskan akan menindak tegas para pelaku mafia tanah, maupun oknum-oknum yang terlibat dalam mafia tanah di Wilayah Hukum Polda Bali.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kombes Pol. Awang Joko Rumitro, yang kedepannya lebih tegas dalam menindak para pelaku atau oknum-oknum yang terlibat dalam kasus pertanahan sesuai dengan Undang-undang yang berlaku, sejalan dengan instruksi Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Probowo, dalam komitmen bersama memberantas Mafia Tanah.




"Jajaran Polda Bali akan berupaya maksimal untuk menegakan hukum terhadap para pelaku mafia pertanahan agar proses-proses hukumnya bisa lebih terang dan adil. Untuk siapapun yang terlibat kita akan proses tegas tanpa ada kesan tebang pilih,” ungkap Irwasda Polda Bali itu.

Ia juga tidak menampik bahwa proses terhadap kasus pertanahan seperti yang terjadi beberapa waktu belakangan ini tidaklah semudah seperti membalikan telapak tangan, ada beberapa proses-proses penyelidikan yang harus dilakukan secara teliti sehingga penanganannya pun sedikit memakan waktu yang cukup lama.

"Proses seperti ini harus benar-benar teliti, sehingga memerlukan penyelidikan yang mendalam bahkan sampai memakan waktu tahunan, " jelasnya menambahkan.

Sementara itu dalam menyambut baik pernyataan tegas dari pihak Polda Bali, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bali, Umar Ibnu Alkhatab sangat mengapresiasi langkah positif yang dilakukan Polda Bali dalam mengusut tuntas kasus Mafia Tanah yang terjadi di Bali.

Menurutnya, tindakan tegas harus dilakukan kepada para pelakunya, untuk memberikan efek jera serta dapat meningkatkan citra positif Kepolisian di mata masyarakat Bali sebagai aparat penegak hukum yang profesional dalam menangani kasus-kasus pertanahan yang ada selama ini.

"Kita di Ombudsman banyak mendapatkan keluhan tersebut dan kerap dijadikan narasumber untuk menyelesaikan kasus-kasus pertanahan itu. Saya harapkan kedepannya bisa diungkap lebih transparan dan prosesnya dapat diketahui oleh publik, sehingga permainan tikus tanah ini dapat dibongkar karena telah bermain dan merugikan masyarakat umum, "pungkas Umar Alkhatab. 

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Syamsi SH diakhir acara juga menambahkan bahwa, "Terkadang wartawan dalam konfirmasi terhadap kejadian itu bisa tengah malam, kita akan berusaha memberikan keterangan bila kita sudah mendapatkan laporan yang akurat dulu, baru kita bisa share ke media, jadi mohon kerjasamanya agar menghasilkan berita yang akurat yang akan disajikan ke masyarakat, "tutupnya. (Ray)

Lecehkan Media Grassroot, Wilson Lalengke Laporkan Kapolres Pringsewu ke Divisi Propam Polri

  Jakarta – Kapolres Pringsewu, AKPB Yunus Saputra, kembali berulah. Setelah beberapa waktu lalu dia dikecam keras karena melarang kepala s...