GATRADEWATA NEWS | BULELENG | Penglingsir Desa adat Kubutambahan Ngurah Mahkota, ada kekhawatiran bahwa masa depan krama desa adat Kubutambahan terancam di kuasai oleh Mafia tanah.
Menindaklanjuti kegiatan sosialisasi pihak para pelapor dan penglingsir Desa adat Kubutambahan terkait laporan masyarakat ke pihak kepolisian terkait asset milik desa adat kubutambahan, Sabtu (29/01/2022) pagi.
Hari ini di laksanakan sosialisasi dan orasi di Balai banjar Kajekangin, Desa Kubutambahan Kecamatan Kubutambahan Kabupaten Buleleng, Senin (31/1/2022). Hadir dalam kegiatan sosialisasi Perbekel Desa Kubutambahan Gede Pariadnyana, SH., Camat Kubutambahan Drs. Made Suyasa M.si., Kapolsek Kubutambahan AKP Ketut Wisnaya, Danramil Kubutambahan Chris Pelris Patah.
Penglingsir Desa adat Kubutambahan Ngurah Mahkota dalam orasinya mengatakan masa depan krama Desa adat Kubutambahan terancam oleh perilaku Mafia tanah, karena Krama Desa akan kehilangan hak kelola tanah duwen pura (DP) desa adat Kubutambahan seluas 370 hektar selamanya.
Dijelaskan lagi olehnya Krama Desa Kubutambahan harus sadar dan bangkit untuk bersama-sama melawan praktek mafia tanah yang sering melibatkan orang luar daerah Bali yang ingin menguasai hak kelola tanah DP melalui cara-cara yang terindikasi melanggar awig- awig Desa adat Kubutambahan, "melanggar aturan pemerintah dan juga melanggar aturan negara," tegasnya.
Dan meminta kepada penegak hukum untuk benar-benar tegakkan hukum demi keadilan yang di nanti Rakyat, khususnya Krama Desa adat Kubutambahan, "tegasnya. (Mga)