Selasa, 21 Desember 2021

Togar Situmorang, BPN wajib buka informasi untuk terangnya suatu kasus

 

Togar Situmorang, SH, MH, MAP, CMed, CLA
Advocate Mediator Legal Corporate Legal Consultant


GATRADEWATA NEWS | DENPASAR | Fenomena permasalahan terkait sertifikat ganda di Bali kian lama kian memuncak. Ditemui dikantor Law Firm Togar Situmorang, SH, MH, MAP, CMed, CLA., sebagai Advocate Mediator Legal Corporate Legal Consultant, Senin (20/12/2021), di Jalan Gatot Subroto Timur No.22, Denpasar - Bali. 



Togar mengatakan disana bahwa yang berwenang sebagai ujung tombak menerbitkan sertifikat yang ditunjuk oleh negara terhadap administrasi yang bernama sertifikat adalah Badan Pertanahan Negara (BPN). Terkait adanya sertifikat ganda yang sudah menjadi ramai menjadi pembicaraan publik dan juga sudah menjadi statement soal mafia tanah serta oknum-oknum yang bermain dalamnya oleh presiden Joko Widodo. 

Ia juga menjelaskan mengenai wacana mengenai sertifikat dalam bentuk digital. Menurutnya sertifikat digital merupakan bentuk kepastian untuk kepemilikan itu tunggal, dan hanya pemiliknya yang mengetahui sertifikatnya sendiri dengan memegang password dari Surat Hak Milik (SHM) yang bersangkutan. 

"Bila masuk dalam SHM digital maka girik dan persil sebelum terbitnya dibuatkan lebih dulu sertifikat tertentu dengan milik masyarakat tertentu yang memang sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, "terang Togar di kantor hukumnya. 

Dengan sertifikat digitalisasi ini sebutnya akan mengurangi ruang gerak celah hukum dari oknum-oknum kelompok mafia tanah dalam melakukan manuvernya. Salah satunya BPN menerbitkan sertifikat ganda, ini ironi sebut Togar Situmorang dalam wawancara singkat. 

Tanah terutama Bali yang memiliki harga yang cukup mahal inilah yang menjadi ketertarikan dari oknum mafia tanah tadi untuk melakukan kejahatan kerah putih tadi. 

"Bohong bila pihak BPN tidak tahu, tidak mengerti atau bahkan tidak mengetahui sama sekali sertifikat double atau ganda, "sebutnya. 

Salah satu kejadian sertifikat ganda yang menimpa rakyat kecil yang melibatkan salah satu Bank bahkan sertifikat tersebut tidak tepat dengan kondisi lapanganpun dapat dimenangkan pihak yang lebih berkuasa. 

Togar juga mengharapkan pemerintah mengambil langkah tegas bila orang tersebut sudah tinggal ditempat tersebut dan menguasai secara fisik, tentu itu suatu keabsahan yang hakiki, karena mereka sudah turun temurun berada di lokasi tersebut. 

"BPN harus berpihak dan melihat itu, bila ada orang diluar penguasaan itu datang dengan sertifikat yang sama tentu ini patut kita pertanyakan, " tekannya, dengan mengatakan BPN harus menunjukan warkah secara terang benderang. 

BPN harus bisa memanggil pihak yang bersengketa, memperlihatkan warkah yang ada disana. Togar menerangkan bila warkah si A tepat dan benar tentu si B harus legowo untuk menerima itu, apalagi dia tidak menguasai tempat tersebut sejak awal. 

"Tangan-tangan kotor yang bermain di tuntutan inilah yang menyebabkan kaum kecil sebagai pemilik syah tersebut terzolimi. Itulah oknum-oknum dalam satu mata rantai mafia tanah, inilah yang tidak boleh, "tekan Togar. 

Data yang valid tidak akan dapat ditemukan melalui persidangan, BPN diharapkan untuk jujur karena BPN lah yang memiliki data yang valid tersebut. Pengadilan hanya menentukan syah atau tidaknya tergantung daripada si pengadilan, si hakim yang memutuskan melalui data yang disodorkan oleh penuntut tadi. 

Ia juga menceritakan kasus-kasus semacam ini sangat banyak dikantornya, bahkan ada yang sudah menjadi tersangka di kantor polisi tetapi di pihak pengadilan oknum ini menang. Ini menyebabkan pemilik yang tinggal disana menjadi bingung. 

"Kita tahu untuk berproses hukum seperti ini kan memerlukan biaya yang tidak sedikit, memerlukan waktu yang lama dan belum mendapatkan kepastian hukum, "ceritanya. 

Dengan kemenangan dari penelusuran kadamg tidak juga dapat dieksekusi lahannya, ini tentu baginya hal yang melelahkan. Jadi BPN_lah yang seharusnya mengambil peran penting ini dalam menentukan siapa pemilik sebenarnya berdasarkan data yang dimilikinya secara syah. 

Advokat juga disini adalah bagian dari aparat hukum yang terdiri dari 4 pilar penegakan hukum, kepolisian, Kejaksaan, Kehakiman, dan advokat. Dalam penjelasannya bahwa terkadang ada oknum instansi tertentu menjadi tidak kooperatif dalam memberikan keterangan, bila seorang advokat membutuhkan data yang valid untuk kepentingan hukum. 

"Kami bersandar pada undang-undang advokat, dalam mencari keterangan, mencari alat bukti, ataupun menemukan saksi-saksi yang diperlukan agar masalah tersebut bisa terang benderang. Hambatan itu kadang kita juga alami, kadang-kadang BPN tidak menjawab surat kita, kadang-kadang BPN tidak mau memberikan data kepada kita, kita mau bertemu kepala BPN saja itu sulitnya minta ampun, padahal mereka adalah pelayan masyarakat, "terang Togar panjang lebar. 

Dalam mencari kebenaran haruslah bersedia untuk membuka dengan gamblang data yang sebenarnya. Pelayan masyarakat itu adalah pengabdian, dengan jiwa mengabdi inilah terkadang kita harus duduk bersama mau memecahkan permasalahan secara bersama-sama secara musyawarah untuk mencari kebenaran dalam suatu kasus. 

"BPN harus dengan legowo dalam membuka akses bila masyarakat membutuhkan, kan sudah ada dalam undang-undang keterbukaan informasi publik, kenapa harus ditutup. Ini kan terindikasi adanya konspirasi dengan oknum tertentu untuk menyusahkan masyarakat, untuk apa dia dititip disana mereka dititip undang-undang bila mereka tidak mampu, "pungkasnya. (Ray) 

.......

fiat justitia ruat caelum 

Hendaklah keadilan ditegakkan walaupun langit akan runtuh.

Lecehkan Media Grassroot, Wilson Lalengke Laporkan Kapolres Pringsewu ke Divisi Propam Polri

  Jakarta – Kapolres Pringsewu, AKPB Yunus Saputra, kembali berulah. Setelah beberapa waktu lalu dia dikecam keras karena melarang kepala s...