Anak Agung Ngurah Arwatha, Perbekel Pemecutan Kaja |
GATRADEWATA NEWS | DENPASAR | Penyelesaian sampah berbasis sumber yang menjadi program Provinsi Bali terus digenjot menjadi solusi bagi penyelesaian sampah yang ada dalam kehidupan masyarakat Bali. Membangun Tempat Pengolahan Sampah-reduce, reuse, recycle (TPS-3R) bagi penyelesaian sampah di masing-masing desa sudah mulai berlangsung baik pemilahan di rumah tangga sampai pembuatan kompos dalam upaya menyelesaikan sampah organik.
Mendatangi Kantor Desa Pemecutan Kaja, Perbekel Anak Agung Ngurah Arwatha yang ditemui awak media, mengungkapkan bahwa menurutnya warga masyarakat desa Pemecutan Kaja sangat butuh sekali TPS-3R ini. Kendala yang dihadapi adalah lahan TPSnya yang belum jelas. Sementara ia menjelaskan juga bahwa ada lokasi yang akan bisa digunakan TPS-3R tepatnya di Jalan Buluh Indah.
"Lokasi itu kita masing menunggu, karena ada warga masyarakat yang di luar desa Pemecutan Kaja yang mengklaim kepemilikan lokasi tanah tersebut, "ungkapnya, Senin (27/12/2021), di ruang penerimaan tamu di kantor desa Pemecutan Kaja.
Dari data yang dirinya pahami bahwa lokasi yang akan digunakan itu adalah tanah pemerintah, dengan luas 13,5 are. Ia juga menegaskan bahwa dirinya sebagai pemimpin di desa Pemecutan Kaja mengenai hak kepemilikan lahan tersebut hanya dapat menunggu kepastian hukum dari lokasi kelak akan digunakan sebagai TPS-3R.
"Kami wakil dari masyarakat berharap dapat lagi memiliki TPS-3R, walau kami menunggu regulasinya dari Dinas Lingkungan Hidup yang merupakan leading sectornya. Kebutuhan kami sangat besar terhadap keberadaan pengolahan sampah tersebut, karena penduduk kami cukup padat, "jelasnya.
Ditanya soal edukasi yang sudah dilakukan, dirinya menjelaskan bahwa telah menjalin kerjasama dengan Yayasan McKensey dalam penanganan sampah per-1 Desember 2021, dan melakukan kegiatan dalam mengedukasi masyarakan melalui banjar-banjar untuk pemilahan sampahnya.
"Pemilahan yang dilakukan masyarakat, katakanlah rongsokan, kita akan pilah untuk itu kita salurkan kesana dan untuk organik kita bekerjasama dengan LH (Dinas Lingkungan Hidup) yang diolah menjadi pupuk, "sebutnya.
Untuk sampah residu tetap dikatakannya dibuang ke TPA Suwung, terkait dengan mesin pengolahan sampah yang sedang diupayakan oleh pemerintah Kota Denpasar, dirinya mengungkapkan bahwa Incenerator yang dibicarakan oleh pemerintah Kota sudah didengarnya.
"Tetapi semua itu tentu kesiapan kita di wilayah desa untuk menyiapkan tenaga profesional untuk menangani itu, tempat juga merupakan harapan kami, dengan dana yang cukup dapat menyelesaikan sampah masyarakat desa Pemecutan Kaja yang volume sampahnya mencapai 3 kontainer (di depo) yang masing-masing 1,5 ton, "pungkasnya, dengan menegaskan juga bahwa Pasar Cokro bukan kewenangannya dalam mengelola sampahnya. (Ray)
............
Incenerator adalah sebuah alat, sedangkan Insinerasi (incineration) atau pembakaran sampah adalah teknologi pengolahan sampah yang melibatkan pembakaran bahan organik.